DLH Bekasi Akui Belum Awasi PT Glow Industri, Praktisi Hukum Angkat Bicara

Selama persetujuan lingkungan belum diterbitkan, status hukum pemenuhan kewajiban administratif belum dapat dianggap selesai

DLH Bekasi Akui Belum Awasi PT Glow Industri, Praktisi Hukum Angkat Bicara – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Surat resmi yang di tandatangani oleh SYAFRI DONNY SIRAIT, AP, SH, M.Si, M.H. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Nomor 600.4.16.1/500/GAKKUM/DLH/2026 tertanggal 21 Juli 2026 memunculkan fakta administratif yang dinilai penting dalam mengukur kepastian hukum pengelolaan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care.

Dalam surat jawaban kepada Gensa Media Indonesia, DLH mengakui dokumen UKL-UPL perusahaan belum diproses lebih lanjut karena belum memenuhi ketentuan, sementara pengawasan langsung ke lokasi operasional juga belum dilakukan.

Dua fakta tersebut menjadi sorotan praktisi hukum Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., M.H., CTT., dan Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb.

Menurutnya, surat tersebut bukan sekadar jawaban administratif atas permohonan informasi publik, melainkan dokumen resmi pemerintah yang menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan berdasarkan data yang dimiliki instansi teknis.

“Pengajuan izin tidak dapat dipersamakan dengan kepemilikan izin. Selama persetujuan lingkungan belum diterbitkan, status hukum pemenuhan kewajiban administratif belum dapat dianggap selesai,” ujar Agus ATP Minggu, (26/7/2026).

Pandangan tersebut mengacu pada isi surat DLH yang menyatakan permohonan UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care dikembalikan untuk disesuaikan dan dilengkapi terlebih dahulu sehingga belum diproses lebih lanjut.

Secara hukum administrasi, kondisi tersebut dipandang sebagai fakta yang berbeda dengan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan lingkungan.

Karena itu, menurut Agus, kepastian mengenai terpenuhinya kewajiban administratif tidak dapat dibangun atas asumsi, melainkan harus berdasarkan dokumen perizinan yang telah diterbitkan pejabat berwenang.

Lebih lanjut, surat DLH juga mengakui bahwa hingga jawaban tersebut diterbitkan, belum dilakukan pengawasan langsung terhadap PT Glow Industri Herbal Care.

Pilihan Editor :  Polres Bekasi Kota Bongkar 80 Kasus Narkoba, 98 Tersangka Ditangkap

Alasan yang disampaikan adalah perusahaan masih berkoordinasi dengan DLH dalam proses pemenuhan perizinan lingkungan.

Fakta ini dinilai menjadi poin krusial dalam perspektif hukum lingkungan.

Menurut Syakroni S.H., tanpa inspeksi lapangan, pemerintah belum memiliki dasar faktual untuk memastikan kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah, emisi, maupun ada atau tidaknya pencemaran.

“Pengawasan merupakan instrumen utama dalam hukum administrasi lingkungan. Ketika pengawasan faktual belum dilakukan, belum tersedia dasar objektif untuk memastikan tingkat kepatuhan ataupun ketidakpatuhan pelaku usaha,” katanya.

Pengawasan Belum Dilakukan, Kepatuhan Belum Dapat Disimpulkan

Dalam surat yang sama, DLH menjelaskan bahwa seluruh air limbah hasil kegiatan produksi dan domestik diperlakukan sebagai limbah yang terkontaminasi B3.

Informasi itu menunjukkan adanya mekanisme pengelolaan limbah yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah.

Namun secara yuridis, hal tersebut tidak identik dengan telah terpenuhinya seluruh kewajiban administratif di bidang lingkungan hidup.

Agus ATP juga menyoroti pernyataan DLH yang menyebut belum pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Glow Industri Herbal Care.

Menurutnya, fakta tersebut harus dibaca secara utuh bersama pengakuan bahwa pengawasan lapangan belum dilakukan.

“Dalam hukum administrasi, tidak adanya sanksi belum tentu menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Sanksi lahir dari hasil pengawasan dan pembuktian. Ketika pengawasan sendiri belum dilakukan, maka belum ada dasar yang cukup untuk menarik kesimpulan mengenai tingkat kepatuhan substantif perusahaan,” ujar Agus.

Pandangan itu juga sejalan dengan isi surat DLH yang menegaskan bahwa apabila ditemukan pencemaran berdasarkan hasil pembuktian, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pilihan Editor :  Kasat Reskrim Pastikan Kasus Pengeroyokan Wartawan FHI Bekasi Berproses

Lebih lanjut Syakroni menyampaikan, fungsi negara dalam perlindungan lingkungan hidup tidak berhenti pada penindakan setelah muncul dampak.

Pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan sebagai implementasi prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Kedua praktisi hukum tersebut mengapresiasi keterbukaan DLH Kabupaten Bekasi dalam memberikan jawaban atas permohonan informasi publik.

Namun mereka menilai transparansi harus diikuti dengan langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan yang objektif sehingga kepastian hukum tidak berhenti pada dokumen administrasi semata.

“Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada pembuktian. Kepastian hukum lahir melalui pengawasan yang nyata, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelaku usaha,” tegas Agus.

Sementara itu, Syakroni menambahkan bahwa pengawasan lapangan yang independen dan akuntabel merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care serta kuasa hukumnya untuk memperoleh tanggapan telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi apabila disampaikan di kemudian hari sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**/(Tim-Red).

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *