Rabu, 4 Nov 2026
Gensa Media Indonesia » Hukum » Tak Melerai Tawuran Divonis Dua Tahun, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Tak Melerai Tawuran Divonis Dua Tahun, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

  • account_circle Tama
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi terhadap enam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tawuran menuai sorotan.

Dua anak yang dinilai tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan tetap dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dengan pertimbangan tidak melakukan upaya melerai atau mencegah terjadinya tawuran.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (22/6/2026).

Dari enam ABH yang diadili, empat anak dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dua lainnya berinisial DH dan MT divonis dua tahun penjara, lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai DH dan MT memang bukan pelaku utama dalam aksi penganiayaan yang menyebabkan perkara tersebut bergulir ke pengadilan.

Namun, keberadaan keduanya di lokasi kejadian tanpa melakukan upaya untuk melerai atau mencegah tawuran dinilai cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

Pertimbangan tersebut langsung memicu reaksi dari keluarga terdakwa maupun tim penasihat hukum.

Mereka menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut keterangan keluarga, kedua anak tersebut tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi kekerasan yang terjadi.

Bahkan, salah satu orang tua menyebut anaknya datang ke lokasi setelah situasi tawuran mereda.

Pihak keluarga juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung anak mereka dalam tindakan penganiayaan terhadap korban.

Mereka menilai fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum para ABH, Agus Albert Togu Pandapotan S.H,. M.H., menyampaikan keberatan atas dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

Baca juga :  Bisnis Gelap Obat Keras Daftar G di Jagakarsa Diduga Dilindungi Oknum Aparat

Menurutnya, membebankan kewajiban melerai tawuran kepada seorang anak tidak sejalan dengan logika hukum maupun kondisi psikologis anak yang berada dalam situasi berbahaya.

“Hasil putusannya bagi kami tidak amat sangat memuaskan, walaupun di situ putusan hakim untuk klien kami dibilang tidak melerai, tidak memisahkan, dan itu tidak masuk akal bagi kami,” ujar Agus Albert kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Menurut Agus, anak-anak yang berada di tengah konflik massal berpotensi mengalami ketakutan dan kepanikan.

Dalam kondisi demikian, menjauh dari lokasi untuk menyelamatkan diri merupakan reaksi yang wajar dan manusiawi.

Ia menilai tidak tepat apabila ketidakhadiran tindakan melerai justru dijadikan dasar untuk menyatakan seorang anak bersalah.

Terlebih, tindakan melerai tawuran yang melibatkan kekerasan berisiko membahayakan keselamatan anak itu sendiri.

Penasihat Hukum Siapkan Upaya Banding

Kekecewaan serupa disampaikan keluarga salah satu ABH yang hadir dalam persidangan.

Ibu dari salah satu terdakwa mengaku terpukul dengan putusan tersebut karena meyakini anaknya tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana didakwakan.

Menurutnya, hasil rekonstruksi yang dilakukan dalam proses penyidikan menunjukkan anaknya tidak melakukan kontak fisik terhadap korban.

Ia juga menyatakan anaknya tidak membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya saat kejadian berlangsung.

“Saya merasa berat, karena anak saya tidak melakukan apa-apa dalam hal ini. Dalam reka ulang pun dia tidak menyentuh korban, tidak memukul, dan tidak membawa barang,” ujarnya dengan nada sedih.

Selain mempersoalkan putusan terhadap anak mereka, keluarga juga mempertanyakan penanganan hukum terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Mereka menyinggung adanya pelaku yang diduga membawa senjata tajam serta sejumlah nama yang sebelumnya disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun proses hukumnya dinilai belum berjalan maksimal.

Baca juga :  Aktor AA dan Lima Rekannya Positif amphetamin dan methaphetamin

Menyikapi vonis tersebut, tim penasihat hukum menyatakan akan mempelajari secara rinci salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Namun demikian, mereka memastikan akan mengajukan banding sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi klien mereka.

Agus menegaskan bahwa mekanisme banding diperlukan untuk menguji kembali pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.

Menurutnya, prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum yang melibatkan anak.

Perkara ini kini memunculkan perdebatan lebih luas mengenai batas-batas pertanggungjawaban pidana anak dalam kasus tawuran.

Sejumlah kalangan menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik peradilan anak, khususnya terkait sejauh mana keberadaan seseorang di lokasi kejadian dapat dijadikan dasar untuk membebankan tanggung jawab pidana.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pengadilan Negeri Bekasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertimbangan hukum secara lengkap yang menjadi dasar putusan terhadap DH dan MT. Salinan resmi putusan masih akan dipelajari oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari proses pengajuan banding.**/Red

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Interesting

  • Tundra Meliala Mundur, Dadang Rachmat Jadi Plt Ketua Umum AMKI

    Tundra Meliala Mundur, Dadang Rachmat Jadi Plt Ketua Umum AMKI

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengurus AMKI Pusat menerima pengunduran diri Tundra Meliala dari jabatan Ketua Umum melalui Rapat Anggota di Kelapa Gading. Rapat berlangsung di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026) malam, dan membahas keberlanjutan kepengurusan organisasi. Ketua Dewan Pengawas AMKI Pusat Marsekal Madya TNI (Purn.) Dede Rusamsi memimpin rapat bersama Anggota Dewas Carrel Ticualu. Berdasarkan notulen […]

  • Prajurit Denmako Pasmar 3 Siapkan Tenda Serbaguna Sambut Pasar Murah HUT TNI ke-80

    Prajurit Denmako Pasmar 3 Siapkan Tenda Serbaguna Sambut Pasar Murah HUT TNI ke-80

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong, 19 September 2025 – Dalam rangka mendukung kegiatan Pasar Murah memperingati HUT TNI ke-80 tahun 2025, prajurit Denmako Pasmar 3 tampak bersama-sama mendirikan tenda serbaguna di kawasan reklamasi Tembok Berlin, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (19/9/2025). Kegiatan ini dipimpin Pabandya Pamgal Sintel Pasmar 3, Mayor Marinir Suprapto, […]

  • Amalan Penting Buat Pebisnis Agar Usaha Berkah dan Berkembang

    Amalan Penting Buat Pebisnis Agar Usaha Berkah dan Berkembang

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Gensa – Berbisnis atau berdagang merupakan profesi yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Islam, doa diyakini sebagai salah satu tindakan ibadah yang paling efektif. Karena pada hakekatnya tidak ada yang bisa memberikan apa-apa selain Allah SWT. Menjalankan bisnis juga merupakan profesi yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Salah satu prinsip bisnisnya adalah berbisnis adalah cara […]

  • Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore dan Warga Bangun Drainase

    Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore dan Warga Bangun Drainase

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Halmahera Timur, 18 Juli 2026 – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore bersama masyarakat memulai pembangunan drainase di Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Sabtu (18/7/2026). Pekerjaan diawali dengan penggalian jalur drainase sebagai bagian dari sasaran fisik program TMMD. Personel TNI dan warga bekerja bergotong royong sejak pagi […]

  • Danlanal Bandung Dampingi Kasal di Penutupan Sesko TNI: Cetak Perwira Tangguh Hadapi Geopolitik Dunia

    Danlanal Bandung Dampingi Kasal di Penutupan Sesko TNI: Cetak Perwira Tangguh Hadapi Geopolitik Dunia

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – Udara sejuk Kota Kembang menjadi saksi ditutupnya Pendidikan Reguler (Dikreg) Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI ke-53 Tahun Ajaran 2025. Acara yang digelar di Kampus Sesko TNI, Jalan R.A.A. Martanegara, Bandung, Selasa (24/6/2025), dihadiri langsung Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., […]

  • Panglima TNI Dukung Program Gizi dan Ketahanan Pangan

    Panglima TNI Dukung Program Gizi dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Barat – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peresmian 1.072 SPPG dan 18 gudang ketahanan pangan Polri di Palmerah, Jakarta Barat, 14/02/2026. Presiden RI Prabowo Subianto memimpin langsung peresmian tersebut sekaligus melakukan peletakan batu pertama pembangunan 107 SPPG tambahan. Presiden menegaskan program pemenuhan gizi menjadi kebutuhan mendesak bagi mayoritas rakyat serta telah lama […]

expand_less