Polres Mentawai Ungkap Enam Kasus Pencurian Selama Semester Pertama 2026
MENTAWAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencurian selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi...

MENTAWAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencurian selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.
Kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kepulauan Mentawai, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Kepulauan Mentawai Kompol Bustanul Alamsyah mewakili Kapolres, didampingi Kabag Ops Kompol Aeyxi Aubeyddillah dan Kasat Reskrim Iptu D.P. Pamungkas.
Dalam paparannya, Kompol Bustanul Alamsyah menyampaikan bahwa enam perkara yang berhasil diungkap merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kepulauan Mentawai dalam memberantas tindak pidana 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Bustanul dalam konferensi pers.
Dari enam kasus yang diungkap, satu perkara merupakan kasus pencurian sepeda motor, sedangkan lima perkara lainnya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan oleh tersangka yang sama.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial J.A.S. (38), warga Kecamatan Sipora Utara. Tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yang terparkir di depan rumah.
Penyidik telah merampungkan proses penyidikan dan perkara tersebut telah memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mentawai setelah dinyatakan lengkap (P21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, lima perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan tersangka berinisial R.N.S alias RK (27), warga Kecamatan Siberut Utara.
Dalam salah satu kasus, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi bangunan.
Dari aksi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Xiaomi, satu unit powerbank Infinix, dua unit powerbank Vidvie, gelang kaki anak, kamera laptop, perhiasan emas, dompet, dan barang lainnya milik korban.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum pada tahap pertama untuk diteliti lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus berikutnya terjadi di Dusun Turonia, Kecamatan Tuapejat.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook, jam tangan merek Seiko, speaker, cincin, pakaian batik, kalung emas, topi, parfum, serta alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian berupa palu.
Berkas perkara saat ini juga telah memasuki Tahap I.
Barang Bukti Ditampilkan ke Publik
Selain dua perkara tersebut, penyidik juga menangani beberapa kasus pencurian dengan pemberatan lain yang masih melibatkan tersangka yang sama.
Modus operandi yang digunakan antara lain memanjat pagar teras rumah, masuk melalui plafon bangunan, hingga merusak pintu rumah korban untuk mengambil barang berharga.
Dalam salah satu kasus yang terjadi di wilayah Dusun Tunas Baru, Kecamatan Sipora Jaya, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Sementara pada perkara lain, tersangka diduga merusak pintu rumah korban bernama Jamal Sapataddekat dan membawa kabur sejumlah barang milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari perkara tersebut antara lain satu unit telepon genggam Oppo A5X warna biru, satu unit pelindung telepon genggam warna hitam, kartu tanda penduduk, kartu ATM Bank Nagari, serta sejumlah barang lainnya.
Menurut penyidik, perkara terakhir tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
Polisi terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konferensi pers itu, jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai juga menampilkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus.
Barang bukti yang dipamerkan antara lain laptop ASUS dan Lenovo, telepon genggam, perhiasan emas, tas, pakaian, serta barang berharga lainnya yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Wakapolres Kompol Bustanul Alamsyah mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memperkuat sistem keamanan rumah dan menjaga kendaraan bermotor saat diparkir.
Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana.
Masyarakat diminta memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan yang masih menempel pada sepeda motor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, meningkatkan sistem keamanan rumah, serta tidak memarkir kendaraan dengan kondisi kunci masih menempel. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Polres Kepulauan Mentawai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta memperkuat langkah pencegahan melalui patroli dan edukasi keamanan lingkungan.**/Fais













