Gelar Doktor Pengacara PT Glow Industri Dipersoalkan, Kampus Diminta Klarifikasi

"Saya itu terpending bang, tapi untuk gelar mah gak jadi masalah, selagi tidak di apa namanya,… kan saya kan bukan pegawai publik,"

Gelar Doktor Pengacara PT Glow Industri Dipersoalkan, Kampus Diminta Klarifikasi – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bekasi – Polemik mengenai penggunaan gelar akademik oleh salah satu kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care mencuat di tengah proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan antara perusahaan dan pekerjanya.

Kuasa hukum pekerja, Muhammad Fadhil, SH, MH, mempertanyakan penggunaan gelar doktor yang dicantumkan oleh kuasa hukum perusahaan, Dr. M. Sunandar Yuwono SH, MH, MM, C.Me, dalam berbagai dokumen dan identitas profesinya.

Persoalan tersebut muncul saat proses bipartit terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja PT Glow Industri Herbal Care yang hingga kini masih diperjuangkan oleh para pekerja.

Menurut Fadhil, pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara gelar akademik yang digunakan dengan status pendidikan yang bersangkutan.

“Kami mempertanyakan penggunaan gelar doktor tersebut karena berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan pendidikan doktoralnya secara resmi,” ujar Fadhil kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Fadhil mengaku memperoleh informasi bahwa Sunandar tercatat sebagai mahasiswa program doktor ilmu hukum yang belum menyelesaikan seluruh tahapan akademik.

Menurut Fadhil, apabila seseorang menggunakan gelar akademik yang belum diperoleh secara sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun etik.

Ia menilai penggunaan gelar akademik harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Dalam konteks hukum, penggunaan gelar akademik tanpa hak dapat dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.

Kartu Nama M SUNANDAR YUWONO

Menanggapi hal tersebut, M. Sunandar Yuwono yang biasa dikenal dengan panggilan Bang Sunan menjelaskan bahwa dirinya masih berstatus mahasiswa program doktor dan proses akademiknya belum sepenuhnya selesai.

“Saya itu terpending bang, tapi untuk gelar mah gak jadi masalah, selagi tidak di apa namanya,… kan saya kan bukan pegawai publik,” kata bang Sunan kepada gensa.club, Senin, (25/5/2026).

Pilihan Editor :  Kemenhub Mulai Audit Investigasi Taksi Green SM Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Ia juga menyatakan bahwa dirinya masih aktif dalam proses pendidikan doktoral dan hanya menunggu tahapan akademik berikutnya.

“Masih aktif, tinggal menunggu sidang tertutup kan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara kedua pihak terkait status akademik dan penggunaan gelar yang bersangkutan.

Muncul Saat Perselisihan Ketenagakerjaan Berlangsung

Polemik mengenai penggunaan gelar akademik itu pertama kali mencuat dalam proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Glow Industri Herbal Care.

Saat itu kedua belah pihak menghadiri pertemuan bipartit yang berlangsung pada 10 April 2026 di kantor PT Glow Industri Herbal Care yang berlokasi di Jalan Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Pertemuan tersebut membahas tuntutan pekerja terkait dugaan hak-hak normatif yang belum dipenuhi perusahaan.

Dalam proses itu, kuasa hukum dari masing-masing pihak terlibat dalam pembahasan dan pendampingan hukum.

Fadhil menegaskan bahwa persoalan penggunaan gelar akademik tidak berkaitan langsung dengan substansi tuntutan pekerja terhadap perusahaan.

Namun, menurutnya, kredibilitas dan identitas profesi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum tetap merupakan hal yang penting untuk mendapatkan kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi telah disampaikan kepada pihak Universitas Borobudur serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memperoleh kepastian mengenai status akademik yang bersangkutan. Namun, kedua institusi tersebut belum memberikan tanggapan resmi.**/Tama

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *