Sengketa Kontrak Proyek Inalum, Pencairan Garansi Rp2,75 Miliar Diprotes

dugaan yang disampaikan dalam somasi perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kliennya

Kuasa Hukum PT HPI sedang menyerahkan Surat Somasi kepada pihak PT AWS – Foto/Simon
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bekasi– Sengketa proyek senilai Rp11 miliar antara PT Heksaef Prakara Indonesia (HPI) dan PT Adhya Wirajaya Sejahtera (AWS) memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya dari Law Office RRH and Partners, PT HPI melayangkan somasi terakhir kepada Direktur PT AWS, Ricky Wijaya, terkait pencairan bank garansi senilai Rp2,75 miliar yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan tersebut.

Somasi tertanggal 17 Juni 2026 itu mempersoalkan pencairan jaminan proyek yang berkaitan dengan pekerjaan Automation of Casting Machine Ingot Line at Casting Plant milik PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Dalam surat tersebut, pihak HPI meminta penjelasan atas dasar pencairan bank garansi sekaligus memberikan peringatan hukum terakhir sebelum menempuh langkah litigasi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, kerja sama kedua perusahaan berlandaskan Perjanjian Nomor AWS-HPI/01/2025 yang ditandatangani pada 17 Januari 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp11 miliar.

Dalam pelaksanaannya, HPI diwajibkan menyerahkan jaminan berupa bank garansi yang terdiri dari jaminan uang muka sebesar Rp2,2 miliar atau 20 persen dari nilai proyek dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp550 juta atau 5 persen dari nilai kontrak.

Jaminan tersebut diterbitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan dukungan kontra bank garansi dari PT Asuransi Wahana Tata (Aswata).

Menurut pihak HPI, progres pekerjaan proyek telah melampaui 50 persen sebelum penyelesaiannya dilanjutkan oleh PT AWS.

Dalam somasi disebutkan bahwa proyek tersebut akhirnya diselesaikan hingga 100 persen dan pembayaran dari pemilik pekerjaan telah diterima sepenuhnya oleh PT AWS.

Berdasarkan dokumen somasi, Aswata melakukan pencairan kontra bank garansi kepada Bank Mandiri pada 8 Juni 2026.

Pilihan Editor :  Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Gelar Sosialisasi Kamtibmas di Desa Hote

Dua hari kemudian, atau pada 10 Juni 2026, dana klaim sebesar Rp2,75 miliar disebut telah dicairkan kepada PT AWS.

Nilai tersebut terdiri dari pencairan jaminan uang muka sebesar Rp2,2 miliar dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp550 juta.

Pihak HPI menilai pencairan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial yang merugikan karena kewajiban pembayaran pada akhirnya dibebankan kepada perusahaan melalui mekanisme kontra bank garansi.

Kuasa Hukum PT Heksaef Prakara Indonesia, Ronald R. Hutapea SH, mengatakan langkah somasi ditempuh setelah pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Klien kami mengalami kerugian yang sangat signifikan akibat pencairan bank garansi senilai Rp2,75 miliar. Kami meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pencairan tersebut. Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik perdata maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ronald kepada gensa.club, Rabu (17/6/2026).

Menurut Ronald, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses klaim bank garansi tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam somasi perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kliennya.

“Kami berharap seluruh pihak yang disebut dalam somasi dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi. Prinsipnya, kami mengedepankan penyelesaian yang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Soroti Dugaan Penggunaan Dokumen Bermasalah

Selain mempersoalkan pencairan bank garansi, somasi tersebut juga menyoroti adanya dokumen yang dianggap bermasalah dalam proses pengajuan klaim.

Pilihan Editor :  Sebanyak 11 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Melakukan Perekaman KTP Elektronik

Pihak HPI mempertanyakan keberadaan surat pernyataan ketidaksanggupan memenuhi kewajiban kontrak yang disebut ditandatangani pada 28 April 2026 di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dokumen tersebut dikaitkan dengan kontrak pekerjaan yang sebelumnya berlangsung antara kedua perusahaan.

Dalam somasi, kuasa hukum HPI juga mengungkap dugaan penggunaan stempel perusahaan yang menurut mereka berada di luar penguasaan kliennya.

Stempel tersebut disebut pernah diminta oleh seseorang bernama Lily untuk kepentingan internal perusahaan.

Atas dasar itu, pihak HPI meminta penjelasan mengenai penggunaan dokumen dan stempel perusahaan yang diduga berkaitan dengan proses pencairan bank garansi.

Mereka menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui somasi terakhir tersebut, kuasa hukum HPI memberikan waktu dua hari kalender kepada Direktur PT AWS untuk memberikan tanggapan.

Apabila tidak ada respons maupun penyelesaian, pihak HPI menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Adhya Wirajaya Sejahtera (AWS), Ricky Wijaya, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam somasi, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Asuransi Wahana Tata.

Namun, sampai batas waktu publikasi, belum diperoleh tanggapan resmi terkait substansi yang dipersoalkan dalam surat somasi tersebut.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi:
Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen somasi tertanggal 17 Juni 2026 dan keterangan kuasa hukum PT Heksaef Prakara Indonesia (HPI). Sejumlah tuduhan, dugaan, dan klaim yang dimuat masih merupakan pernyataan dari salah satu pihak dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam berita ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *