Jumat, 23 Okt 2026
Beranda » BERITA » Sengketa Kontrak Proyek Inalum, Pencairan Garansi Rp2,75 Miliar Diprotes

Sengketa Kontrak Proyek Inalum, Pencairan Garansi Rp2,75 Miliar Diprotes

  • account_circle Tama
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi– Sengketa proyek senilai Rp11 miliar antara PT Heksaef Prakara Indonesia (HPI) dan PT Adhya Wirajaya Sejahtera (AWS) memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya dari Law Office RRH and Partners, PT HPI melayangkan somasi terakhir kepada Direktur PT AWS, Ricky Wijaya, terkait pencairan bank garansi senilai Rp2,75 miliar yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan tersebut.

Somasi tertanggal 17 Juni 2026 itu mempersoalkan pencairan jaminan proyek yang berkaitan dengan pekerjaan Automation of Casting Machine Ingot Line at Casting Plant milik PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Dalam surat tersebut, pihak HPI meminta penjelasan atas dasar pencairan bank garansi sekaligus memberikan peringatan hukum terakhir sebelum menempuh langkah litigasi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, kerja sama kedua perusahaan berlandaskan Perjanjian Nomor AWS-HPI/01/2025 yang ditandatangani pada 17 Januari 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp11 miliar.

Dalam pelaksanaannya, HPI diwajibkan menyerahkan jaminan berupa bank garansi yang terdiri dari jaminan uang muka sebesar Rp2,2 miliar atau 20 persen dari nilai proyek dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp550 juta atau 5 persen dari nilai kontrak.

Jaminan tersebut diterbitkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan dukungan kontra bank garansi dari PT Asuransi Wahana Tata (Aswata).

Menurut pihak HPI, progres pekerjaan proyek telah melampaui 50 persen sebelum penyelesaiannya dilanjutkan oleh PT AWS.

Dalam somasi disebutkan bahwa proyek tersebut akhirnya diselesaikan hingga 100 persen dan pembayaran dari pemilik pekerjaan telah diterima sepenuhnya oleh PT AWS.

Berdasarkan dokumen somasi, Aswata melakukan pencairan kontra bank garansi kepada Bank Mandiri pada 8 Juni 2026.

Dua hari kemudian, atau pada 10 Juni 2026, dana klaim sebesar Rp2,75 miliar disebut telah dicairkan kepada PT AWS.

Pilihan Editor :  Danlanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel

Nilai tersebut terdiri dari pencairan jaminan uang muka sebesar Rp2,2 miliar dan jaminan pelaksanaan sebesar Rp550 juta.

Pihak HPI menilai pencairan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial yang merugikan karena kewajiban pembayaran pada akhirnya dibebankan kepada perusahaan melalui mekanisme kontra bank garansi.

Kuasa Hukum PT Heksaef Prakara Indonesia, Ronald R. Hutapea SH, mengatakan langkah somasi ditempuh setelah pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Klien kami mengalami kerugian yang sangat signifikan akibat pencairan bank garansi senilai Rp2,75 miliar. Kami meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pencairan tersebut. Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik perdata maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ronald kepada gensa.club, Rabu (17/6/2026).

Menurut Ronald, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses klaim bank garansi tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam somasi perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi kliennya.

“Kami berharap seluruh pihak yang disebut dalam somasi dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi. Prinsipnya, kami mengedepankan penyelesaian yang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Soroti Dugaan Penggunaan Dokumen Bermasalah

Selain mempersoalkan pencairan bank garansi, somasi tersebut juga menyoroti adanya dokumen yang dianggap bermasalah dalam proses pengajuan klaim.

Pihak HPI mempertanyakan keberadaan surat pernyataan ketidaksanggupan memenuhi kewajiban kontrak yang disebut ditandatangani pada 28 April 2026 di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Dokumen tersebut dikaitkan dengan kontrak pekerjaan yang sebelumnya berlangsung antara kedua perusahaan.

Pilihan Editor :  Brimob Polda Metro Jaya Laksanakan Sterilisasi The Sounds Project Vol-8 di Ancol

Dalam somasi, kuasa hukum HPI juga mengungkap dugaan penggunaan stempel perusahaan yang menurut mereka berada di luar penguasaan kliennya.

Stempel tersebut disebut pernah diminta oleh seseorang bernama Lily untuk kepentingan internal perusahaan.

Atas dasar itu, pihak HPI meminta penjelasan mengenai penggunaan dokumen dan stempel perusahaan yang diduga berkaitan dengan proses pencairan bank garansi.

Mereka menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui somasi terakhir tersebut, kuasa hukum HPI memberikan waktu dua hari kalender kepada Direktur PT AWS untuk memberikan tanggapan.

Apabila tidak ada respons maupun penyelesaian, pihak HPI menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui jalur perdata maupun pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Adhya Wirajaya Sejahtera (AWS), Ricky Wijaya, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam somasi, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Asuransi Wahana Tata.

Namun, sampai batas waktu publikasi, belum diperoleh tanggapan resmi terkait substansi yang dipersoalkan dalam surat somasi tersebut.

Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi:
Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen somasi tertanggal 17 Juni 2026 dan keterangan kuasa hukum PT Heksaef Prakara Indonesia (HPI). Sejumlah tuduhan, dugaan, dan klaim yang dimuat masih merupakan pernyataan dari salah satu pihak dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam berita ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Bekasi, Balapan Liar Juga Dibubarkan

    Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Bekasi, Balapan Liar Juga Dibubarkan

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi – Upaya pencegahan terhadap aksi kriminal jalanan terus digencarkan Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Senin malam (26/5/2025), tim patroli dari Batalyon D Pelopor menyisir sejumlah titik rawan tawuran dan balapan liar di wilayah Kabupaten Bekasi. Dipimpin Aipda Slamet, tujuh personel Brimob dikerahkan untuk merespons laporan masyarakat yang resah dengan maraknya remaja berkumpul di malam […]

  • Outing Class TK Islam di Batalyon C Pelopor Penuhi Markas dengan Tawa dan Belajar

    Outing Class TK Islam di Batalyon C Pelopor Penuhi Markas dengan Tawa dan Belajar

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, Rabu, 10 Desember 2025 – Halaman Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya berubah menjadi ruang belajar penuh kegembiraan. Puluhan siswa dari TK Islam Al Mubaarokah, TK Islam Tunas Permata, dan TK Islam Al Muhajirin datang mengikuti kegiatan outing class yang dikemas dalam program edukatif “Brimob Sahabat Anak.” Sejak tiba, anak-anak langsung disambut […]

  • Obat Keras Ilegal Ancam Generasi Bekasi, APH Diminta Bertindak

    BANN Bekasi Koordinasi Dengan Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    “Modus operandi yang digunakan pelaku umumnya dengan menjual obat-obatan tersebut secara terselubung di toko-toko tertentu”

  • BRI BO Joglo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

    BRI BO Joglo Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Dalam suasana khidmat, seluruh karyawan dan pimpinan BRI Branch Office (BO) Joglo melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025), bertempat di halaman parkir kantor. Kegiatan ini menjadi momen refleksi dan peneguhan komitmen terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan sehari-hari. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Pimpinan Cabang BRI BO […]

  • Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Pohon Tumbang di Kebayoran Baru

    Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Pohon Tumbang di Kebayoran Baru

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 Oktober 2025 — Aksi cepat dan tanggap ditunjukkan oleh personel Unit Patroli Brimob (Patra) Satbrimob Polda Metro Jaya saat mengevakuasi pohon besar yang tumbang dan menutupi jalan di Jl. Dharmawangsa X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/10) sore. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB sempat membuat arus lalu lintas tersendat dan menyebabkan […]

  • Kasus Keracunan Alkohol: Indonesia Catat Rekor Dunia, Apa Penyebab dan Solusinya?

    Kasus Keracunan Alkohol: Indonesia Catat Rekor Dunia, Apa Penyebab dan Solusinya?

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Menurut laporan organisasi kesehatan internasional Médecins Sans Frontières (MSF), hingga awal Januari 2024, tercatat ada 994 kasus keracunan

expand_less