Diduga Geledah Rumah Warga Tanpa Surat Resmi, Oknum Polsek Cabangbungin Dilaporkan ke Propam
“Tujuan laporan ini supaya aparat kepolisian tetap berpegang pada KUHAP dan Perkap. Polri harus mengutamakan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat"

Kabupaten Bekasi – Dugaan tindakan penggeledahan tanpa prosedur hukum menyeret sejumlah oknum anggota kepolisian di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Seorang warga Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi bernama Sudirman melaporkan dugaan penggeledahan rumahnya oleh beberapa oknum polisi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya setelah rumahnya didatangi aparat tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat perintah resmi.
Peristiwa itu terjadi pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Sudirman, saat kejadian dirinya sedang berada di luar kota untuk berlibur bersama keluarga.
Namun, dari rekaman kamera pengawas (CCTV) rumahnya, terlihat sejumlah orang datang dan masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat anak Sudirman yang masih tertidur.
“Dari rekaman CCTV terlihat beberapa orang datang lalu masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela. Saat itu saya sedang berada di luar kota bersama keluarga. Di rumah hanya ada anak saya yang sedang tidur,” ujar Sudirman kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Anak Sudirman berinisial RZ mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak pantas saat dibangunkan oleh oknum aparat yang masuk ke kamar tidurnya.
“Orangnya masuk ke kamar dan membangunkan saya sambil membentak-bentak. Kalau saya sudah bangun mestinya jangan dibentak. Walaupun dia polisi, harusnya tidak seperti itu,” kata RZ.
Merasa dirugikan, Sudirman melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Bidpropam Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/260508000012/V/2026/BAGYANDUAN tertanggal 8 Mei 2026.
Selain itu, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/368/V/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 9 Mei 2026.
Kuasa hukum Sudirman, Suhendar, S.H., M.M., menilai tindakan aparat yang masuk ke rumah kliennya diduga tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri.
“Intinya, dengan hadirnya Paminal Unit 6 Metro Jaya berdasarkan Disposisi dari Divpropam Mabes Polri, kami berharap ada tindakan tegas terhadap anggota atau oknum anggota Polsek Cabangbungin yang diduga melakukan pengrusakan atau masuk ke rumah klien kami secara ilegal atau tidak berdasar hukum,” ujar Suhendar.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kegaduhan di lingkungan warga, tetapi juga menyebabkan trauma psikologis terhadap anak kliennya.
“Ini jelas merugikan klien kami. Nama baik tercemar, menimbulkan kegaduhan, dan anak klien kami mengalami trauma. Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ada prosedur yang harus dijalankan. Tidak bisa dilakukan secara semena-mena,” katanya.
Polisi Sebut Pendampingan Perkara dari DIY
Di sisi lain, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra SH MH membenarkan adanya kedatangan anggota kepolisian ke rumah Sudirman pada tanggal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa personelnya hanya melakukan pendampingan terhadap aparat dari Polsek Depok Barat, Polresta Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Anggota saya ke sana hanya mendampingi. Polisi datang berdasarkan surat perintah tugas yang diemban sesuai kewenangannya. Saya memerintahkan anggota untuk mendampingi,” ujar Alex kepada wartawan.
Alex juga menyebut kedatangan aparat berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Polsek Depok Barat terkait satu unit mobil yang diduga menjadi barang bukti perkara.
Meski demikian, kuasa hukum Sudirman mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pendampingan tersebut.
Ia menyebut pihak keluarga tidak pernah diperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penggeledahan saat kejadian berlangsung.
“Kami tidak tahu apakah yang datang benar dari Polsek DIY atau siapa saja personelnya. Yang diketahui warga justru ada anggota Polsek Cabangbungin berinisial Brigpol LAG, Aipda N, dan Briptu M. Kalau memang ada pendampingan, pendampingan apa? Surat tugasnya untuk apa? Sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan,” ujar Suhendar.
Ia juga menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang disebut dalam perkara tersebut.
“Klien kami tidak ada kaitannya dengan mobil itu. Saat kejadian klien kami sedang liburan dan tidak tahu-menahu soal perkara tersebut. Yang diketahui tiba-tiba rumahnya didatangi dan digeledah,” katanya.
Menurut Suhendar, apabila aparat membutuhkan keterangan dari kliennya, seharusnya dilakukan melalui prosedur persuasif dan pemanggilan resmi, bukan dengan tindakan yang dinilai intimidatif.
“Tujuan laporan ini supaya aparat kepolisian tetap berpegang pada KUHAP dan Perkap. Polri harus mengutamakan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan atau kegaduhan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya, termasuk aparat yang disebut dalam laporan, masih terus dilakukan. Belum ada tanggapan resmi tambahan yang diperoleh.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang telah terkonfirmasi hingga saat publikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**/Tim














