SPBU 34-17120 Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, DPRD Akan Lakukan Sidak

Bekasi – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-17120 milik PT Hirra Jaya yang berlokasi di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, diduga tidak menerapkan standar ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah terkait pengupahan minimum.
Seorang pekerja SPBU 34-17120, yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima upah sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bekasi tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp5.690.752.
“Gak ada lamaran, interview atau pemberian data Curiculum Vite (CV) saya ditelpon teman untuk kerja disini dan di gaji hanya Rp1,5 juta per bulan,,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas proses rekrutmen tenaga kerja dan penerapan standar upah di SPBU tersebut.
Arifin, yang mengaku sebagai penanggung jawab operasional sekaligus pengawas dan bagian keuangan di SPBU itu, membenarkan bahwa tidak ada penerapan aturan ketenagakerjaan yang jelas di tempatnya bekerja.
Saat ditanya mengenai prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP), Arifin secara lugas menjawab bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal aturan tersebut.
“Aturan gimana sih maksudnya, gak tau pak, masuknya udah begini aja,,” ujarnya kepada awak media, Senin (30/6/2025).
Arifin menjelaskan bahwa dirinya awalnya bekerja sebagai operator SPBU.
Setelah beberapa waktu, ia diberi tanggung jawab lebih besar sebagai penanggung jawab, pengawas dan bagian keuangan, dengan gaji bulanan sebesar Rp3 juta.
Namun, ia mengakui tidak pernah mendapatkan pelatihan formal atau arahan terkait hak-hak pekerja dan kewajibannya sebagai penanggung jawab.
Pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama soal upah minimum dan proses perekrutan, merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menindas hak-hak pekerja.
Dalam hal ini, pekerja tidak hanya digaji di bawah standar, tetapi juga direkrut tanpa prosedur formal yang seharusnya menjadi hak dasar dalam sistem ketenagakerjaan yang adil dan transparan.
Saat ditanyakan mengenai tanggapan pemilik SPBU terkait pemberitaan Pekerja yang diduga tewas saat bekerja disana, Arifin menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada pemilik SPBU.
Namun, pemilik hanya memberikan tanggapan yang terkesan mengabaikan substansi persoalan, dan seakan enggan menemui wartawan secara langsung.
Bahkan dalam konteks kematian salah satu pekerja sebelumnya, pemilik SPBU disebutkan hanya berkomentar bahwa hal tersebut sudah selesai karena telah memberi sumbangan.
“Ooo ya sudah, kita ini kan sudah menyumbang semampu nya, ya kalo dihitung-hitung udah lumayan itu pak, yang untuk 40 hari nya aja 3 juta,” ucap Arifin, menirukan tanggapan pemilik, yang disebut-sebut bernama Haji Fauzan.
Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran soal kepedulian pengusaha terhadap kesejahteraan dan keselamatan kerja para pegawainya.
Menanggapi laporan tersebut, Ahmadi, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyatakan akan segera mengambil langkah tegas.
Ia menilai praktik yang terjadi di SPBU tersebut jelas-jelas melanggar hak-hak pekerja dan tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan.
“Ini sudah melangar hak-hak pekerja dan melangar Undang-undang Cipta kerja, ini kaga bisa dibiarkan nanti kita akan melakukan sidak di SPBU tersebut,” tegas Ahmadi kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Sesuai regulasi yang berlaku, jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan, PT Hirra Jaya dapat dikenai sanksi mulai dari teguran administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pidana denda.
Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja diharapkan segera menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kasus di SPBU 34-17120 ini menjadi gambaran nyata bahwa praktik-praktik ketenagakerjaan di lapangan masih kerap diwarnai pelanggaran hak-hak buruh, terutama di sektor informal dan sektor padat karya.
Pemerintah daerah, DPRD, dan aparat pengawas ketenagakerjaan dituntut untuk lebih sigap dan tanggap dalam mengatasi permasalahan ini demi menjamin keadilan dan perlindungan bagi para pekerja.**/tama
Berita Terkait :
Anggota DPRD Angkat Bicara, Ahmadi: Selesaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan Negara
SPBU 34-17120 Diduga Punya Bekingan Jenderal, Arifin: Enggak Ada Pak Salah Paham
Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum
Diduga Tewas di SPBU Pengasinan, RS Ananda Tambun Selatan: Memang Bau Bensin
Pekerja SPBU Diduga Tewas di Bunker, Karena Jatuh, Konsumsi Obat, Serangan Jantung?
