Opini

Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme: Menjaga Kedaulatan Negara

Oleh: Selamat Ginting

Rencana Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menegaskan sikap negara dalam menghadapi perubahan karakter ancaman keamanan.

Terorisme kini tidak lagi tampil sebagai kejahatan biasa, sebaliknya, kelompok teror bergerak terorganisasi, lintas wilayah, bersenjata, dan mampu mengancam kedaulatan negara.

Karena itu, negara perlu melibatkan TNI sebagai bagian dari arsitektur pertahanan, bukan sebagai bentuk militerisasi keamanan dalam negeri.

Terorisme modern memanfaatkan celah geografis, sosial, dan teknologi, kelompok ini bergerak sebagai aktor non-negara, membangun sel tertutup, serta melakukan serangan berintensitas tinggi.

Dasar TNI Dalam Menangani Terorisme

Dalam kondisi tertentu, mereka bahkan menyerupai insurgensi bersenjata, terutama di wilayah terpencil, perbatasan, laut, dan objek vital strategis.

Ancaman seperti ini melampaui kemampuan penegakan hukum konvensional, Negara membutuhkan instrumen yang mampu menguasai wilayah, melakukan operasi terbatas, serta merespons cepat, Konstitusi menempatkan tugas tersebut pada TNI.
TNI tidak memulai dari nol.

Selama bertahun-tahun, TNI membangun satuan antiteror khusus diantaranya;

  • Satuan 81 Kopassus menyiapkan kemampuan kontra-teror darat.
  • Denjaka TNI AL menguasai terorisme maritim.
  • Bravo 90 TNI AU mengamankan ancaman di udara.

Ketiga satuan ini menunjukkan kesiapan doktrinal dan operasional TNI dalam menghadapi terorisme secara presisi dan terbatas.

Perpres ini tidak menggantikan peran Polri. Sebaliknya, negara memperkuat opsi ketika eskalasi ancaman meningkat. Polri tetap memimpin penegakan hukum.

Namun, ketika terorisme berubah menjadi ancaman bersenjata terhadap stabilitas nasional dan objek vital, negara membutuhkan lapis pertahanan tambahan.

Doktrin defence in depth menempatkan militer sebagai instrumen terakhir saat mekanisme sipil menghadapi keterbatasan.

Kedaulatan dan Kerangka Hukum

Negara berdaulat berhak menggunakan seluruh instrumen untuk mempertahankan eksistensi.

Terorisme yang menyerang warga, simbol negara, dan objek vital langsung menantang kedaulatan.

Baca juga :  Lewat Jumat Peduli, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Metro Jaya Gotong Royong dan Berbagi

Tanpa dasar hukum, respons negara menjadi lamban dan tidak terpadu, Perpres hadir sebagai kerangka preventif agar negara bergerak cepat, terkoordinasi, dan sah secara hukum.

Meski demikian, negara tetap harus menjaga supremasi sipil. Pemerintah harus menugaskan TNI secara terbatas, terukur, berbasis eskalasi, dan berada di bawah keputusan Presiden.

Negara juga harus memastikan proses hukum sipil tetap berjalan, dengan desain seperti ini, pelibatan TNI tidak menghidupkan dwifungsi, melainkan menunjukkan adaptasi negara demokratis terhadap ancaman modern.

Pada akhirnya, Perpres ini menunjukkan kebutuhan negara untuk menjaga fleksibilitas strategis dalam mempertahankan keamanan dan kedaulatan.

Perdebatan publik seharusnya tidak terjebak pada dikotomi militer versus polisi, sebaliknya, publik perlu mendorong negara merancang kolaborasi yang efektif, akuntabel, dan tetap demokratis, disanalah negara menguji keseimbangan antara keamanan dan kebebasan.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin

Selanjutnya

Brimob Batalyon C Pelopor Melayani Aksi Damai di PN Jakarta Pusat

Gensa Media Indonesia