Obat Keras Ilegal Ancam Generasi Bekasi, APH Diminta Bertindak
Oleh: Supriyatno
Ketua Badan Anti Narkoba Nusantara Kota Bekasi
Opini – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, eximer, dan sejenisnya masih menjadi persoalan serius di Kota Bekasi.
Meski sejumlah toko yang diduga menjual obat-obatan tersebut secara ilegal telah ditindak dan ditutup oleh aparat penegak hukum, praktik distribusi tidak serta-merta berhenti.
Polanya berubah. Transaksi kini diduga berlangsung secara tersembunyi melalui sistem cash on delivery (COD), memanfaatkan celah pengawasan di era digital.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana upaya penindakan mampu mengimbangi adaptasi para pelaku?
Penutupan toko fisik memang langkah penting, tetapi jika distribusi beralih ke sistem pemesanan daring dan pengantaran langsung, maka pendekatan penegakan hukum juga harus bertransformasi.
Tanpa strategi yang komprehensif dan berkelanjutan, peredaran obat keras ilegal hanya berpindah bentuk, bukan berhenti.
Obat keras golongan G pada dasarnya merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan ketat tenaga medis.
Tramadol, misalnya, adalah analgesik yang digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat.
Eximer, yang mengandung zat tertentu, juga tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas tanpa indikasi medis.
Ketika obat-obatan ini disalahgunakan, dampaknya tidak hanya pada kesehatan individu, tetapi juga pada ketertiban sosial.
Penyalahgunaan obat keras dapat memicu ketergantungan, gangguan mental, hingga perilaku agresif.
Dalam sejumlah kasus di berbagai daerah, konsumsi obat jenis ini dikaitkan dengan meningkatnya tindakan kriminalitas remaja.
Kota Bekasi, sebagai wilayah penyangga ibu kota dengan mobilitas penduduk yang tinggi, tentu tidak kebal dari risiko tersebut.
Karena itu, peredaran obat keras ilegal tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda.
Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah melakukan penindakan terhadap toko-toko ilegal.
Upaya tersebut menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.
Namun, penegakan hukum perlu diiringi dengan pengawasan berkelanjutan, pendalaman jaringan distribusi, serta penindakan terhadap pemasok utama.
Tanpa membongkar mata rantai hingga ke hulunya, peredaran akan terus berulang dengan pola yang berbeda.
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi obat melalui jalur daring perlu diperkuat.
Platform digital dan layanan pengiriman barang seharusnya memiliki mekanisme verifikasi yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, penyedia layanan digital, serta masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Peran masyarakat tidak kalah penting.
Lingkungan yang peduli dan responsif terhadap aktivitas mencurigakan akan mempercepat proses pencegahan.
Namun demikian, keterlibatan masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum.
Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang, bukan diselesaikan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
Kesadaran kolektif untuk menolak peredaran obat keras ilegal harus dibangun melalui edukasi, bukan sekadar reaksi emosional.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat program sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras.
Edukasi di sekolah, lingkungan RT/RW, hingga komunitas pemuda dapat menjadi benteng awal pencegahan.
Upaya represif tanpa pendekatan preventif hanya akan menghasilkan siklus yang berulang.
Generasi muda harus dibekali pemahaman tentang risiko kesehatan dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan obat.
Lebih jauh, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap apotek serta distribusi farmasi resmi menjadi bagian tak terpisahkan dari solusi.
Transparansi rantai distribusi, audit berkala, serta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar harus diterapkan secara konsisten.
Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih akan meningkatkan kepercayaan publik.
Sebagai elemen masyarakat sipil, kami menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu ini secara konstruktif.
Kritik yang disampaikan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan generasi penerus.
Kota Bekasi membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar wacana.
Peredaran obat keras ilegal adalah masalah bersama.
Ia tidak mengenal batas wilayah, status sosial, maupun usia.
Jika semua pihak aparat, pemerintah, platform digital, dan masyarakat bergerak dalam satu visi yang sama, maka ruang bagi pelaku akan semakin sempit.
Kota Bekasi yang aman dan sehat bukanlah cita-cita utopis, melainkan target yang dapat dicapai melalui kerja kolektif, konsisten, dan berbasis hukum.
Sudah saatnya peredaran obat keras ilegal dihentikan secara sistematis.
Bukan hanya dengan menutup satu pintu, tetapi dengan memastikan seluruh celah benar-benar terkunci.
Generasi muda Bekasi berhak atas lingkungan yang bersih dari ancaman zat berbahaya.
Tanggung jawab itu ada pada kita semua.***/







