Senin, 19 Okt 2026
Beranda » Masalah Kredit » MTF Bekasi Diduga Langgar UU Fidusia, Konsumen Dirugikan

MTF Bekasi Diduga Langgar UU Fidusia, Konsumen Dirugikan

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Dugaan pelanggaran hukum kembali mencuat di sektor pembiayaan kendaraan bermotor, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) cabang Kota Bekasi dituding melakukan praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setelah salah satu debiturnya mengalami tindakan penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector.

Peristiwa ini menimpa seorang konsumen bernama Budi Syahputra, S.Sos., debitur resmi MTF Bekasi.

Budi mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama tiga bulan.

Kendaraan miliknya, berpelat nomor B 1200 CZX, yang saat itu sedang digunakan oleh keponakannya, tiba-tiba didatangi empat orang debt collector pada Minggu (15/9) di sebuah ruko.

Keempat debt collector tersebut mengaku sebagai perwakilan MTF.

Mereka membawa keponakan Budi ke kantor cabang dengan alasan mencari solusi penyelesaian tunggakan.

Namun, bukannya mediasi, kendaraan justru dibawa dan ditahan di kantor cabang MTF Yogyakarta.

Informasi yang beredar menyebutkan, setidaknya ada delapan orang debt collector yang terlibat dalam proses penahanan mobil tersebut.

Kondisi semakin merugikan konsumen ketika pihak MTF menyatakan kendaraan hanya bisa dilepaskan jika seluruh sisa angsuran dilunasi sekaligus.

Dalam situasi tertekan, keponakan Budi bahkan dipaksa menandatangani dokumen penyerahan kendaraan yang disebut dilakukan secara “sukarela”.

Menurut pengakuan Budi, tindakan tersebut sangat memberatkan dirinya sebagai debitur.

Ia menilai proses yang dijalankan pihak perusahaan sama sekali tidak mengedepankan mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU Fidusia.

UU Fidusia Atur Eksekusi Objek Jaminan

Berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 42 Tahun 1999, eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui dua cara:

  1. Penyerahan sukarela oleh debitur tanpa adanya paksaan.
  2. Eksekusi melalui mekanisme hukum, baik melalui pengadilan maupun pelelangan umum.
Pilihan Editor :  Solusi Kredit Macet hingga Intimidasi Debt Collector

Dengan demikian, penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan atau pelelangan resmi dapat dianggap sebagai tindakan perampasan.

Bahkan, menurut pakar hukum, praktik semacam ini berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 36 UU Fidusia, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara maupun denda.

Kasus yang menimpa Budi menambah daftar panjang dugaan pelanggaran fidusia oleh perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Banyak konsumen mengaku dirugikan akibat praktik penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum.

Hal ini menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang awam mengenai hak-hak mereka sebagai debitur.

Pakar hukum menegaskan bahwa praktik penarikan sepihak oleh debt collector tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika bisnis.

Seharusnya perusahaan pembiayaan memberikan edukasi dan solusi penyelesaian yang sesuai regulasi, bukan memanfaatkan posisi tawar yang timpang untuk menekan konsumen.

Melihat maraknya kasus serupa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak segera turun tangan.

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut dinilai perlu melakukan investigasi mendalam terhadap PT Mandiri Tunas Finance, khususnya cabang Bekasi, serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kredibilitas industri pembiayaan yang belakangan kerap tercoreng oleh praktik ilegal debt collector.

Merasa haknya dilanggar, Budi menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Ia berencana melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian serta menyampaikan pengaduan resmi ke OJK.

Menurutnya, tindakan MTF sangat merugikan dan tidak sejalan dengan perjanjian kredit yang telah ditandatangani.

“Saya siap membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada keadilan. Konsumen tidak boleh terus-menerus menjadi korban praktik semena-mena perusahaan pembiayaan,” tegas Budi.

Penutup

Kasus dugaan pelanggaran fidusia oleh Mandiri Tunas Finance Bekasi menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai debitur.

Pilihan Editor :  Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini, Satgas Yonif 131/BRS Latihkan PBB bagi Siswa di Wilayah Perbatasan

Pemerintah, aparat penegak hukum, dan OJK diharapkan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan, sehingga praktik penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur hukum tidak lagi menimpa konsumen.**/Red

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Prabowo Terima Denda Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan, Negara Perkuat Penertiban Hutan

    Prabowo Terima Denda Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan, Negara Perkuat Penertiban Hutan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 13 Mei 2026 – Presiden RI Prabowo Subianto memimpin langsung penerimaan denda Rp10,27 triliun dan pengembalian 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung RI. Presiden didampingi Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kasum TNI Richard Tampubolon saat menyaksikan penyerahan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pemerintah menggelar acara tersebut di kompleks Kejaksaan […]

  • Panglima TNI Sambut Hangat 400 Kadet dari Papua di Mabes TNI

    Panglima TNI Sambut Hangat 400 Kadet dari Papua di Mabes TNI

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara penyambutan Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Wilayah Jayapura yang diikuti 400 siswa-siswi SMK dari wilayah Kodam XVII/Cenderawasih. Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (7/10/2025). Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan rasa bangga dan apresiasi tinggi atas semangat para kadet muda […]

  • Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian Ramadan di Masjid At-Taubah

    Brimob Polda Metro Jaya Tebar Kepedulian Ramadan di Masjid At-Taubah

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Semangat berbagi mewarnai Ramadan saat SatBrimob Polda Metro Jaya menginisiasi santunan anak yatim dan buka puasa bersama di Masjid At-Taubah, Jumat, 20/03/2026. Kegiatan ini menghadirkan suasana hangat yang mempertemukan personel Brimob dengan anak-anak yatim dalam balutan kebersamaan dan kepedulian. Panitia langsung memulai acara dengan doa bersama, lalu mengajak seluruh peserta memanjatkan harapan melalui […]

  • Presiden Jokowi Dodo Dan Ibu Iriana Jokowi Dodo Hadiri Pelantikan Presiden RI 2024-2029

    Presiden Jokowi Dodo Dan Ibu Iriana Jokowi Dodo Hadiri Pelantikan Presiden RI 2024-2029

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Minggu, (20/10/ 2024). Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bertolak dari Istana Merdeka Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB menuju gedung parlemen. Turut menyambut kedatangan Presiden dan Ibu Iriana yakni […]

  • STAFFEX SGS 2026 Evaluasi Perencanaan Operasi Gabungan melalui AAR

    STAFFEX SGS 2026 Evaluasi Perencanaan Operasi Gabungan melalui AAR

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – TNI dan militer negara sahabat mengevaluasi proses perencanaan operasi gabungan melalui After Action Review (AAR) STAFFEX SGS 2026. Evaluasi berlangsung di Sesko TNI, Bandung, Kamis (10/9/2026), setelah peserta menyelesaikan rangkaian simulasi proses perencanaan dan pengambilan keputusan. STAFFEX merupakan bagian dari Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang melibatkan unsur staf dari berbagai […]

  • NGOPI KAMTIBMAS DI POS KAMLING CILODONG POLSEK SUKMAJAYA

    NGOPI KAMTIBMAS DI POS KAMLING CILODONG POLSEK SUKMAJAYA

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Depok – Wakapolres Metro Depok, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K, memimpin kegiatan Ngopi Kamtibmas yang dilaksanakan di Pos Satkamling 33, RT 03, RW 06, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Minggu (20/10/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi perintah Kapolda Metro Jaya terkait peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sukmajaya. Dalam kesempatan […]

expand_less