Kamis, 22 Okt 2026
Beranda » OPINI » Catcalling Bukan Candaan: Kenali Bentuk Pelecehan Verbal yang Sering Diabaikan

Catcalling Bukan Candaan: Kenali Bentuk Pelecehan Verbal yang Sering Diabaikan

  • account_circle Tama
  • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Opini – Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal yang terjadi di ruang publik, biasanya berupa siulan, komentar, atau ucapan bernada seksual yang diarahkan kepada seseorang tanpa persetujuan.

Umumnya menyasar perempuan dan dilakukan oleh laki-laki asing.

Meskipun banyak yang menganggap tindakan ini hanyalah gurauan atau bentuk pujian, kenyataannya catcalling adalah perilaku yang tidak diinginkan, melecehkan, dan bisa berdampak psikologis pada korbannya.

Menurut Komnas Perempuan, catcalling termasuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik.

Artinya, meskipun tidak melibatkan kontak fisik, catcalling tetap memiliki potensi untuk melukai secara emosional dan merendahkan martabat seseorang.

Pelecehan ini juga merupakan bagian dari bentuk kekuasaan atau dominasi terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan.

Contoh Catcalling dalam Kehidupan Sehari-hari

Catcalling bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Berikut ini beberapa contoh catcalling yang sering dialami perempuan:

  • Siulan atau peluit saat perempuan berjalan di trotoar.
  • Ucapan bernada seksual seperti: “Cakep banget sih, sendirian aja?”, “Boleh dong senyumnya!”, atau “Asik juga liat kamu lewat sini tiap hari.”
  • Komentar fisik yang tidak diminta: “Pinggangnya kecil banget, kayak gitar Spanyol.”
  • Panggilan tidak sopan seperti “sayang”, “manis”, “baby”, yang dilontarkan kepada orang asing.
  • Pertanyaan bernada menggoda yang dilontarkan secara sengaja di depan umum, sering kali sambil tertawa atau bersorak bersama teman-temannya.
  • Mengikuti korban sambil melemparkan komentar seksual.

Komentar-komentar tersebut, meskipun dikemas dengan tawa atau “pujian”, tetap termasuk pelecehan verbal karena dilakukan tanpa persetujuan dan menyebabkan ketidaknyamanan.

Pelecehan verbal ini bisa dialami oleh siapa saja, namun kelompok yang paling rentan adalah perempuan dan remaja perempuan, terutama yang berjalan sendirian, berada di tempat sepi, atau saat mengenakan pakaian yang dianggap “mengundang”.

Pilihan Editor :  Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 Padukan Tinju dan Pendidikan

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bentuk pakaian tidak berpengaruh pada kemungkinan menjadi korban, catcalling terjadi karena niat pelaku, bukan karena tampilan korban.

Catcalling juga bisa dialami oleh laki-laki, anak-anak, serta kelompok minoritas gender dan seksual, namun intensitas dan dampaknya cenderung lebih tinggi pada perempuan karena faktor sosial dan budaya patriarki.

Catcalling bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, terutama di ruang-ruang publik.

Beberapa lokasi yang sering menjadi tempat terjadinya catcalling antara lain:

  • Jalan raya dan trotoar
  • Halte dan stasiun transportasi umum
  • Pasar dan pusat perbelanjaan
  • Lingkungan kampus atau sekolah
  • Sekitar tempat kerja atau kawasan perkantoran
  • Fasilitas umum seperti taman, jembatan penyebrangan, dan lapangan

Catcalling juga bisa terjadi di dunia digital, melalui media sosial, aplikasi pesan instan, atau komentar di konten yang diunggah secara publik.

Mengapa Catcalling Bukan Sekadar Candaan?

Seringkali catcalling dibela dengan alasan “hanya bercanda” atau “memuji”.

Namun alasan ini tidak dapat membenarkan perilaku yang melanggar batas privasi orang lain. Ada beberapa alasan mengapa catcalling bukan candaan biasa:

  1. Tidak Ada Persetujuan
    • Candaan seharusnya bersifat timbal balik. Dalam catcalling, tidak ada komunikasi dua arah yang setara. Pelaku berbicara tanpa izin, korban diposisikan sebagai objek.

  2. Membuat Tidak Nyaman
    • Catcalling bisa membuat korban merasa malu, takut, marah, bahkan trauma. Beberapa korban menghindari rute tertentu atau mengubah cara berpakaian karena merasa tidak aman.

  3. Mengandung Intimidasi
    • Kata-kata atau siulan itu kerap dibarengi dengan tatapan tajam, tawa sinis, atau tindakan mengikut korban, sehingga menciptakan rasa terancam.

  4. Merendahkan Martabat
    • Komentar seksual di ruang publik menunjukkan bahwa perempuan dipandang sebagai objek visual, bukan sebagai manusia yang utuh dengan kehendak dan otonomi.

  5. Memperkuat Budaya Seksisme
    • Membiarkan catcalling dianggap biasa memperkuat budaya yang tidak menghargai perempuan dan melegitimasi bentuk pelecehan lainnya.
Pilihan Editor :  Over Kredit Mobil Berujung Masalah Hukum, Budi Nyaris Terjerat Kasus Pidana

Secara hukum, Indonesia telah mulai mengakui catcalling sebagai bentuk kekerasan seksual, khususnya melalui:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU ini memuat kategori kekerasan seksual non-fisik, termasuk kekerasan verbal.

Pasal 5 mengatur bahwa tindak kekerasan seksual bisa dilakukan melalui lisan atau tindakan yang merendahkan martabat.

Sanksi bagi pelaku dapat berupa pidana penjara, denda, serta tindakan rehabilitasi, tergantung dari bentuk pelecehan dan dampak terhadap korban.

2. Peraturan Daerah dan Kebijakan Lokal

Beberapa kota seperti Jakarta dan Yogyakarta telah memiliki peraturan daerah yang melarang dan memberikan sanksi administratif bagi pelaku pelecehan seksual di ruang publik.

3. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Jika catcalling dilakukan secara daring, seperti mengirim komentar vulgar di media sosial, pelaku bisa dikenai pasal penghinaan, pelecehan, atau penyebaran konten bermuatan seksual.

Namun demikian, tantangan penegakan hukum masih besar, mulai dari kurangnya kesadaran aparat hingga minimnya pelaporan karena korban merasa malu atau takut tidak dipercaya.

Menanggapi catcalling harus mempertimbangkan keamanan dan situasi. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

Untuk Korban:

  • Tetap tenang dan waspada. Jangan menunjukkan ketakutan jika merasa itu akan memperburuk situasi.
  • Abaikan pelaku, terutama jika merasa tidak aman untuk merespons.
  • Tegur secara tegas jika memungkinkan, dengan kalimat seperti “Itu tidak sopan!” atau “Jangan ganggu saya.”
  • Catat waktu, lokasi, dan ciri-ciri pelaku jika ingin melaporkan.
  • Laporkan kepada pihak berwenang atau lembaga pendamping seperti Komnas Perempuan atau LBH APIK.

Untuk Saksi:

  • Tunjukkan dukungan kepada korban, misalnya dengan menyapa korban atau mendekatkan diri agar pelaku merasa diawasi.
  • Dokumentasikan kejadian bila memungkinkan.
  • Dukung korban jika ingin membuat laporan.
Pilihan Editor :  Danlanal Bengkulu Sambut Kepala BI, Perkuat Sinergi untuk Masyarakat Maritim

Peran Masyarakat dan Media

Perubahan budaya membutuhkan keterlibatan semua pihak. Media berperan penting dalam:

  • Memberikan edukasi yang tepat tentang pelecehan verbal.
  • Menyudahi glorifikasi atau normalisasi terhadap komentar seksual.
  • Mewakili suara korban tanpa menyalahkan mereka.

Institusi pendidikan juga perlu mengedukasi siswa sejak dini tentang pentingnya menghormati batas pribadi dan memahami konsep persetujuan.

Catcalling bukan sekadar candaan. Ia adalah bentuk pelecehan verbal yang berdampak nyata terhadap korban, terutama perempuan.

Tindakan ini menciptakan rasa tidak aman, memperkuat budaya seksisme, dan sering kali dianggap remeh oleh pelaku maupun masyarakat.

Namun kini, dengan regulasi yang mulai berpihak dan kesadaran yang tumbuh, kita memiliki kesempatan untuk membangun ruang publik yang aman dan setara bagi semua.

Apakah kamu pernah mengalami atau menyaksikan catcalling?

Bagaimana perasaanmu saat itu, dan apa yang kamu lakukan?

Bagikan pengalamanmu, atau berikan opini tentang bagaimana masyarakat seharusnya merespons pelecehan verbal ini.

Semakin banyak suara yang disuarakan, semakin kuat pula perubahan yang bisa kita dorong bersama.**/

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Ketum PBTI Buka Rakernas 2026, Tekankan Profesionalisme dan Prestasi Internasional

    Ketum PBTI Buka Rakernas 2026, Tekankan Profesionalisme dan Prestasi Internasional

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Pusat, 15 April 2026 – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia Letjen TNI Richard Tampubolon membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Taekwondo Indonesia 2026 dengan menegaskan arah pembinaan menuju prestasi internasional. Kegiatan berlangsung di Arhotel Gelora Senayan dengan melibatkan 98 peserta yang terdiri dari perwakilan pengurus pusat dan pengurus provinsi seluruh Indonesia. Rakernas mengusung tema […]

  • Jam 2 Pagi Digerebek, Terduga Penggelap 20 Mobil Pilih Ngumpet di Kamar Mandi

    Jam 2 Pagi Digerebek, Terduga Penggelap 20 Mobil Pilih Ngumpet di Kamar Mandi

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Makassar – Jam rawan bukan cuma buat begadang, tapi juga buat digerebek. AY (34), perempuan yang diduga menggelapkan puluhan mobil di Gowa, Sulawesi Selatan, diringkus polisi saat berada di kamar hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Alih-alih santai, situasi malah panas. Polisi datang, pintu diketuk, dan… drama dimulai. […]

  • TNI dan Warga Gotong Royong Perkuat Tanggul Pascabanjir di Langkat

    TNI dan Warga Gotong Royong Perkuat Tanggul Pascabanjir di Langkat

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Langkat – Pasca banjir yang melanda wilayah Kabupaten Langkat, TNI bersama masyarakat bergerak cepat melakukan langkah antisipatif guna mencegah terjadinya banjir susulan. Koramil 07/Stabat, Kodim 0203/Langkat, bergotong royong dengan warga Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, memperbaiki tanggul yang kembali jebol akibat hujan deras, Minggu (14/12/2025). Perbaikan tanggul dilakukan sebagai upaya darurat untuk menahan potensi luapan […]

  • Jaga Kebersihan Lingkungan, Satgas Yonif 131/BRS Gotong- Royong Bersama Siswa Siswi SMPN5 Arso

    Jaga Kebersihan Lingkungan, Satgas Yonif 131/BRS Gotong- Royong Bersama Siswa Siswi SMPN5 Arso

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    KEEROM, PAPUA – Dalam rangka menanamkan budaya kebersihan, Pos Kotis Satgas Yonif 131/BRS mengajak siswa siswi membersihkan lingkungan di SMP Negeri 5 Arso, Kampung Wonorejo, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua, Sabtu (12/10/2024). Kesempatan tersebut Pakum Satgas Letda Chk Dedek Efri mengatakan. “Bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan bersama siswa siswi SMP untuk menanamkan semangat […]

  • RS Ananda Tambun Selatan Rayakan HUT ke-4 dengan Semangat Berbagi

    RS Ananda Tambun Selatan Rayakan HUT ke-4 dengan Semangat Berbagi

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Rumah Sakit Ananda Tambun Selatan merayakan hari jadinya yang keempat dengan penuh kehangatan dan kepedulian. Mengusung tema “Kesempatan Berbagi”, perayaan yang digelar di Jl. Jati No. 539–538, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini menjadi refleksi perjalanan rumah sakit sekaligus komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. Dalam rangkaian acara tersebut, RS Ananda memberikan santunan […]

  • Tim Wasev Meninjau Progres TMMD 124 Halmahera Barat di Percepat

    Tim Wasev Meninjau Progres TMMD 124 Halmahera Barat di Percepat

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Halmahera Barat – Suasana berbeda terasa di Kecamatan Sahu, Halmahera Barat, Jumat (16/5/2025). Sejumlah prajurit TNI, pejabat daerah, dan perwakilan dari Mabesad tampak menyusuri jalan desa, meninjau langsung progres pembangunan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1501/Ternate. Kolonel Inf Wawan Setiawan dan Kapten Inf Ujang Suryadi dari Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) […]

expand_less