Jumat, 2 Okt 2026
Beranda » BERITA » Eks Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Intimidasi dan IPAL di RS Anna Medika

Eks Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Intimidasi dan IPAL di RS Anna Medika

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

KOTA BEKASI – Mantan pekerja yang identitasnya disamarkan dengan nama Pria, demi alasan keamanan, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan rumah sakit RS Anna Medika yang beralamat di Jl. Perjuangan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dugaan yang disampaikan meliputi persoalan pengelolaan limbah medis, bangunan yang diduga melanggar sempadan daerah aliran sungai (DAS), hingga berbagai persoalan hak normatif ketenagakerjaan.

Menurut Pria, terdapat bangunan rumah sakit yang diduga berdiri melampaui batas sempadan sungai di bagian belakang lokasi rumah sakit.

“Kan ada kali tuh di belakangnya. Nah itu diukur, bangunan itu melewati, itu harus dibongkar. Pokoknya sudah dipatokin sama dinas dan bertahun-tahun itu digunain buat bisnis,” ujar Pria kepada gensa.club Jumat, (3/7/2026).

Ia mengklaim bangunan tersebut sebelumnya telah mendapatkan penandaan dari instansi terkait.

Selain persoalan bangunan, narasumber juga menyampaikan dugaan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai yang berada di belakang rumah sakit.

“Limbahnya juga dibuang ke sungai itu, dan kayaknya juga ada permainan soal IPAL-nya dengan dinas,” katanya.

Seluruh informasi yang disampaikannya merupakan pengakuan narasumber dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Di sisi lain, Pria juga mengaku banyaknya persoalan ketenagakerjaan yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Ia menyatakan banyak pekerja tidak menerima pesangon maupun kompensasi setelah hubungan kerjanya berakhir.

“Kita enggak dapat pesangon ataupun kompensasi bang, alasan nya karena belum bekerja dua tahun empat bulan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pekerja diduga dilakukan melalui mekanisme pengunduran diri.

Ia mengklaim pekerja yang tidak lagi dikehendaki manajemen dipanggil oleh bagian sumber daya manusia (HRD) untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Pilihan Editor :  Puncak Kemeriahan Pasmar 3, Enam Prajurit Raih Motor di Grand Prize Doorprize

“Misalnya manajemen enggak suka sama kita, dipanggil sama HRD dan disuruh menandatangani surat pengunduran diri,” tegasnya.

Pria juga mengungkap dugaan pelanggaran terkait sistem pengupahan terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurutnya, sebagian pekerja menerima upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi.

Selain itu, pekerja juga disebut tidak pernah menerima slip gaji sebagai bukti administrasi pembayaran upah.

“Slip gaji tidak pernah dikasih, bang, dan gaji hanya di bawah Rp3 juta,” katanya.

Dugaan Intimidasi dan Hak Jawab Perusahaan

Selain persoalan pengupahan, narasumber juga mengaku pernah menyaksikan dugaan intimidasi verbal yang dilakukan oleh seorang atasan berinisial S saat rapat internal.

Menurut pengakuannya, atasan tersebut diduga menggunakan kata-kata yang dianggap merendahkan martabat pekerja.

“Anak-anak IGD disebut sampah. Serius itu, bang. Sedang rapat dibilang begitu, ‘sampah kalian semua’,” ujar Pria menirukan ucapan yang diklaim disampaikan.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Gensa Media Indonesia telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan verifikasi kepada manajemen RS Anna Medika pada 4 Juli 2026.

Surat tersebut memuat permintaan penjelasan terkait dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan, dugaan pengelolaan limbah, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan pelanggaran sempadan sungai, hingga berbagai aspek kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Lebih Lanjut, praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb. menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila benar terdapat pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, tidak memperoleh hak normatif, maupun mengalami intimidasi di lingkungan kerja, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya,” ujar Syakroni melalui sambungan telepon, Kamis, (9/7/2026).

Pilihan Editor :  Babinsa Koramil 06/Cakung Perkuat Patroli dan Siskamling, Tingkatkan Sinergi Warga Jaga Kamtibmas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Anna Medika belum memberikan tanggapan resmi meskipun surat permintaan klarifikasi telah diterima dan upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak RS Anna Medika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat penjelasan, bantahan, maupun data pendukung dari pihak rumah sakit, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.**/Red

FAQ: Seputar Dugaan Pelanggaran di RS Anna Medika

P: Dugaan pelanggaran apa saja yang diungkap oleh mantan pekerja di RS Anna Medika?
J: Eks pekerja mengungkap beberapa isu utama, mulai dari dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan tindakan intimidasi, hingga persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lingkungan hidup, dan dugaan pelanggaran tata ruang/garis sempadan sungai.

P: Bagaimana tanggapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait isu pengelolaan lingkungan dan tata ruang ini?
J: LBH menilai bahwa instansi berwenang dan dinas terkait perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pemenuhan regulasi lingkungan hidup, keabsahan operasional IPAL, serta kepatuhan bangunan terhadap aturan batas garis sempadan sungai.

P: Langkah apa yang diharapkan dari pihak manajemen rumah sakit dan dinas terkait?
J: Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi secara transparan serta melakukan verifikasi lapangan guna menjamin hak-hak pekerja dan perlindungan fungsi lingkungan hidup di sekitar area rumah sakit.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Jelang HUT ke-63, Kopaska TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Surabaya

    Jelang HUT ke-63, Kopaska TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di TMP Surabaya

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Suasana semakin syahdu ketika seluruh peserta upacara menaburkan bunga di makam para pahlawan, mengenang semangat juang mereka

  • Polsek Koja Intensifkan Patroli Malam, Tekan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Utara

    Polsek Koja Intensifkan Patroli Malam, Tekan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Utara

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara – Polsek Koja mengintensifkan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026, guna menekan tawuran dan kejahatan jalanan. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah padat aktivitas malam. Apel kesiapan digelar tepat pukul 00.00 WIB di halaman Mapolsek […]

  • Bulog Jabar Kawal Ketat Program Makan Gratis di Lanud Husein Sastranegara

    Bulog Jabar Kawal Ketat Program Makan Gratis di Lanud Husein Sastranegara

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – Ada semangat baru yang mengepul dari Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) milik Lanud Husein Sastranegara, Rabu (7/5/2025). Di balik aroma sedap dari nasi hangat dan lauk bergizi, ada sinergi kuat antara TNI AU dan Bulog Jawa Barat dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk masa depan anak bangsa. Langkah konkret datang […]

  • Kunjungan Ketum LSM LPPAS RI Dalam Undangan Acara Pelantikan Presiden, Dan Wakil Presiden 2024-2029

    Kunjungan Ketum LSM LPPAS RI Dalam Undangan Acara Pelantikan Presiden, Dan Wakil Presiden 2024-2029

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sorotan liputan awak media online Menyambut Kunjungan Bapak Jauli Manalu, SH, Ketum Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Lembaga Pemantauan Aset Pencari Keadillan (LPPAS) RI, dalam agenda undangan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 2029 yaituBapak.H.Prabowo.Subianto dan Bapak Gibran, dilokasi gedung DPR RI senayan. Minggu ( 20/10/2024) Bapak Jauli Manalu, SH KETUM LSM LPPAS RI […]

  • Brimob Batalyon D Pelopor Gelar Patroli Malam di Kabupaten Bekasi

    Brimob Batalyon D Pelopor Gelar Patroli Malam di Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hari, Tim Patroli Brimob Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan patroli intensif di sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu malam (19/6/2025). Dipimpin oleh Aipda Slamet, tim yang terdiri dari 9 personel ini menyisir kawasan yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya oknum […]

  • Lurah Bojong Menteng Tanggap Banjir Satopati

    Lurah Bojong Menteng Tanggap Banjir Satopati

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Lurah Bojong Menteng Kodriana langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan kenaikan volume air di Satopati 1, Rabu, 11 Februari 2026. Ia bergerak bersama Ketua RW 004, Babinsa, Pamor dan Karang Taruna setempat untuk mengamankan kendaraan pabrik yang terdampak banjir sekaligus memantau debit air yang terus meningkat. Banjir kiriman mulai merendam wilayah […]

expand_less