Eks Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Intimidasi dan IPAL di RS Anna Medika

Anak-anak IGD disebut sampah. Serius itu bang. Sedang rapat dibilang begitu, 'sampah kalian semua

Eks Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Intimidasi dan IPAL di RS Anna Medika – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

KOTA BEKASI – Mantan pekerja RS Anna Medika, yang identitasnya disamarkan dengan nama Pria demi alasan keamanan, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan rumah sakit tersebut.

Dugaan yang disampaikan meliputi persoalan pengelolaan limbah medis, bangunan yang diduga melanggar sempadan daerah aliran sungai (DAS), hingga berbagai persoalan hak normatif ketenagakerjaan.

Menurut Pria, terdapat bangunan rumah sakit yang diduga berdiri melampaui batas sempadan sungai di bagian belakang lokasi rumah sakit.

“Kan ada kali tuh di belakangnya. Nah itu diukur, bangunan itu melewati, itu harus dibongkar. Pokoknya sudah dipatokin sama dinas dan bertahun-tahun itu digunain buat bisnis,” ujar Pria kepada gensa.club Jumat, (3/7/2026).

Ia mengklaim bangunan tersebut sebelumnya telah mendapatkan penandaan dari instansi terkait.

Selain persoalan bangunan, narasumber juga menyampaikan dugaan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai yang berada di belakang rumah sakit.

“Limbahnya juga dibuang ke sungai itu, dan kayaknya juga ada permainan soal IPAL-nya dengan dinas,” katanya.

Seluruh informasi yang disampaikannya merupakan pengakuan narasumber dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari narasumber dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi maupun pembuktian dari instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui hasil pemeriksaan pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup maupun lembaga pengawas terkait.

Di sisi lain, Pria juga mengaku banyaknya persoalan ketenagakerjaan yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Ia menyatakan banyak pekerja tidak menerima pesangon maupun kompensasi setelah hubungan kerjanya berakhir.

Pilihan Editor :  Prajurit Lanal Bengkulu Rawat Tugu Hiu Sambut Hari Dharma Samudera

“Kita enggak dapat pesangon ataupun kompensasi bang, alasan nya karena belum bekerja dua tahun empat bulan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pekerja diduga dilakukan melalui mekanisme pengunduran diri.

Ia mengklaim pekerja yang tidak lagi dikehendaki manajemen dipanggil oleh bagian sumber daya manusia (HRD) untuk menandatangani surat pengunduran diri.

“Misalnya manajemen enggak suka sama kita, dipanggil sama HRD dan disuruh menandatangani surat pengunduran diri,” tegasnya.

Pria juga mengungkap dugaan pelanggaran terkait sistem pengupahan terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurutnya, sebagian pekerja menerima upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi.

Selain itu, pekerja juga disebut tidak pernah menerima slip gaji sebagai bukti administrasi pembayaran upah.

“Slip gaji tidak pernah dikasih, bang, dan gaji hanya di bawah Rp3 juta,” katanya.

Dugaan Intimidasi dan Hak Jawab Perusahaan

Selain persoalan pengupahan, narasumber juga mengaku pernah menyaksikan dugaan intimidasi verbal yang dilakukan oleh seorang atasan berinisial S saat rapat internal.

Menurut pengakuannya, atasan tersebut diduga menggunakan kata-kata yang dianggap merendahkan martabat pekerja.

“Anak-anak IGD disebut sampah. Serius itu, bang. Sedang rapat dibilang begitu, ‘sampah kalian semua’,” ujar Pria menirukan ucapan yang diklaim disampaikan.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Gensa Media Indonesia telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan verifikasi kepada manajemen RS Anna Medika pada 4 Juli 2026.

Surat tersebut memuat permintaan penjelasan terkait dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan, dugaan pengelolaan limbah, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan pelanggaran sempadan sungai, hingga berbagai aspek kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Pilihan Editor :  Ratusan Anak Antusias Ikut Sunatan Massal di Pagelaran Lanud Sultan Hasanuddin

Praktisi Hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb. menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila benar terdapat pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, tidak memperoleh hak normatif, maupun mengalami intimidasi di lingkungan kerja, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya,” ujar Syakroni melalui sambungan telepon, Kamis, (9/7/2026).

Sementara itu, terkait dugaan pengelolaan limbah dan pelanggaran sempadan sungai, Syakroni menilai hal tersebut merupakan kewenangan instansi teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Balai Besar Wilayah Sungai, untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Anna Medika belum memberikan tanggapan resmi meskipun surat permintaan klarifikasi telah diterima dan upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak RS Anna Medika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat penjelasan, bantahan, maupun data pendukung dari pihak rumah sakit, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.**/Red

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *