Sabtu, 24 Okt 2026
Beranda » BERITA » Eks Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Intimidasi dan IPAL di RS Anna Medika

Eks Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Intimidasi dan IPAL di RS Anna Medika

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA BEKASI – Mantan pekerja yang identitasnya disamarkan dengan nama Pria, demi alasan keamanan, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan rumah sakit RS Anna Medika yang beralamat di Jl. Perjuangan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dugaan yang disampaikan meliputi persoalan pengelolaan limbah medis, bangunan yang diduga melanggar sempadan daerah aliran sungai (DAS), hingga berbagai persoalan hak normatif ketenagakerjaan.

Menurut Pria, terdapat bangunan rumah sakit yang diduga berdiri melampaui batas sempadan sungai di bagian belakang lokasi rumah sakit.

“Kan ada kali tuh di belakangnya. Nah itu diukur, bangunan itu melewati, itu harus dibongkar. Pokoknya sudah dipatokin sama dinas dan bertahun-tahun itu digunain buat bisnis,” ujar Pria kepada gensa.club Jumat, (3/7/2026).

Ia mengklaim bangunan tersebut sebelumnya telah mendapatkan penandaan dari instansi terkait.

Selain persoalan bangunan, narasumber juga menyampaikan dugaan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai yang berada di belakang rumah sakit.

“Limbahnya juga dibuang ke sungai itu, dan kayaknya juga ada permainan soal IPAL-nya dengan dinas,” katanya.

Seluruh informasi yang disampaikannya merupakan pengakuan narasumber dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Di sisi lain, Pria juga mengaku banyaknya persoalan ketenagakerjaan yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Ia menyatakan banyak pekerja tidak menerima pesangon maupun kompensasi setelah hubungan kerjanya berakhir.

“Kita enggak dapat pesangon ataupun kompensasi bang, alasan nya karena belum bekerja dua tahun empat bulan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pekerja diduga dilakukan melalui mekanisme pengunduran diri.

Ia mengklaim pekerja yang tidak lagi dikehendaki manajemen dipanggil oleh bagian sumber daya manusia (HRD) untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Pilihan Editor :  Sengketa PHK di PT Glow Industri: Klaim Pelanggaran Hak Pekerja dan Tuduhan Perusahaan Berseberangan

“Misalnya manajemen enggak suka sama kita, dipanggil sama HRD dan disuruh menandatangani surat pengunduran diri,” tegasnya.

Pria juga mengungkap dugaan pelanggaran terkait sistem pengupahan terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurutnya, sebagian pekerja menerima upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi.

Selain itu, pekerja juga disebut tidak pernah menerima slip gaji sebagai bukti administrasi pembayaran upah.

“Slip gaji tidak pernah dikasih, bang, dan gaji hanya di bawah Rp3 juta,” katanya.

Dugaan Intimidasi dan Hak Jawab Perusahaan

Selain persoalan pengupahan, narasumber juga mengaku pernah menyaksikan dugaan intimidasi verbal yang dilakukan oleh seorang atasan berinisial S saat rapat internal.

Menurut pengakuannya, atasan tersebut diduga menggunakan kata-kata yang dianggap merendahkan martabat pekerja.

“Anak-anak IGD disebut sampah. Serius itu, bang. Sedang rapat dibilang begitu, ‘sampah kalian semua’,” ujar Pria menirukan ucapan yang diklaim disampaikan.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Gensa Media Indonesia telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan verifikasi kepada manajemen RS Anna Medika pada 4 Juli 2026.

Surat tersebut memuat permintaan penjelasan terkait dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan, dugaan pengelolaan limbah, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan pelanggaran sempadan sungai, hingga berbagai aspek kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Lebih Lanjut, praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb. menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila benar terdapat pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, tidak memperoleh hak normatif, maupun mengalami intimidasi di lingkungan kerja, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya,” ujar Syakroni melalui sambungan telepon, Kamis, (9/7/2026).

Pilihan Editor :  Mobil Nyaris Ditarik Debt Collector, Hak Dian Selamat Berkat Bantuan LBH

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Anna Medika belum memberikan tanggapan resmi meskipun surat permintaan klarifikasi telah diterima dan upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak RS Anna Medika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat penjelasan, bantahan, maupun data pendukung dari pihak rumah sakit, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.**/Red

FAQ: Seputar Dugaan Pelanggaran di RS Anna Medika

P: Dugaan pelanggaran apa saja yang diungkap oleh mantan pekerja di RS Anna Medika?
J: Eks pekerja mengungkap beberapa isu utama, mulai dari dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan tindakan intimidasi, hingga persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lingkungan hidup, dan dugaan pelanggaran tata ruang/garis sempadan sungai.

P: Bagaimana tanggapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait isu pengelolaan lingkungan dan tata ruang ini?
J: LBH menilai bahwa instansi berwenang dan dinas terkait perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pemenuhan regulasi lingkungan hidup, keabsahan operasional IPAL, serta kepatuhan bangunan terhadap aturan batas garis sempadan sungai.

P: Langkah apa yang diharapkan dari pihak manajemen rumah sakit dan dinas terkait?
J: Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi secara transparan serta melakukan verifikasi lapangan guna menjamin hak-hak pekerja dan perlindungan fungsi lingkungan hidup di sekitar area rumah sakit.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Kodim 0506/Tangerang Perkuat Sinergi Tiga Pilar Lewat Jaga Jakarta On The Spot di Pondok Aren

    Kodim 0506/Tangerang Perkuat Sinergi Tiga Pilar Lewat Jaga Jakarta On The Spot di Pondok Aren

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, 25 Juni 2026 – Kodim 0506/Tangerang memperkuat sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui kegiatan Jaga Jakarta On The Spot di RT 002 RW 005, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Jumat (25/6/2026). Danramil 06/Pondok Aren Mayor Inf Jajang Munajat menghadiri kegiatan bersama unsur Tiga Pilar sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, […]

  • Lanal Bintan Tanam 15.000 Bibit Mangrove, Wujud Nyata Peduli Ekosistem Laut

    Lanal Bintan Tanam 15.000 Bibit Mangrove, Wujud Nyata Peduli Ekosistem Laut

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Bintan – Suasana Pantai Penginam, Desa Berakit, Bintan, Kamis (31/7/2025) tampak berbeda. Ratusan bibit mangrove berjejer siap ditanam, sementara prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan bersama masyarakat setempat bersiap memulai aksi peduli lingkungan. Sebanyak 15.000 bibit mangrove jenis Rhizophora Stylosa ditanam dalam kegiatan yang digagas Yayasan Ecology Kepulauan Riau bersama Program Tanggung […]

  • Lanal Bengkulu Lepas ASN Purna Bhakti

    Lanal Bengkulu Lepas ASN Purna Bhakti

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bengkulu – Suasana haru menyelimuti markas Pangkalan TNI Angkatan Laut Bengkulu ketika keluarga besar satuan melepas seorang ASN yang memasuki masa purna bhakti, 06/03/2026. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Bengkulu Nurwahidin memimpin langsung acara pelepasan tersebut bersama jajaran perwira staf. Ketua Cabang 4 Daerah Koarmada II Jalasenastri Ny. Nurcahyani Nurwahidin turut mendampingi kegiatan sekaligus memberikan […]

  • Bakamla RI dan DPN Matangkan Sinergi Strategis Pertahanan Nasional

    Bakamla RI dan DPN Matangkan Sinergi Strategis Pertahanan Nasional

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Guna memperkuat fondasi pertahanan nasional yang terintegrasi, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menerima kunjungan resmi dari jajaran Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Markas Besar Bakamla RI, Jakarta Pusat, Kamis (7/8). Kunjungan dipimpin langsung oleh Deputi Geostrategi DPN, Mayjen TNI Ari Yulianto, S.I.P., M.H.I., yang memaparkan peran penting DPN sebagai lembaga baru […]

  • Sudah Cek Apotek di Galaxy, Warga Menanti Jawaban Polsek Bekasi Selatan

    Sudah Cek Apotek di Galaxy, Warga Menanti Jawaban Polsek Bekasi Selatan

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI – Dugaan penyalahgunaan obat di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, menjadi perhatian warga yang meminta kepolisian menelusuri informasi tersebut secara profesional dan transparan. Warga berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan lapangan, tetapi juga memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan keresahannya terhadap aktivitas sejumlah […]

  • Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Libatkan Warga, Perkuat Keamanan dan Gotong Royong

    Patroli Malam Kodim 0506/Tangerang Libatkan Warga, Perkuat Keamanan dan Gotong Royong

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang – Kodim 0506/Tangerang menggelar patroli malam bersama komponen pendukung guna menjaga keamanan wilayah, Kamis malam (4/6/2026). Kegiatan berlangsung di wilayah Koramil 02/Batuceper dan Koramil 09/Serpong Utara dengan melibatkan unsur TNI dan masyarakat. Patroli tersebut bertujuan menciptakan situasi aman dan kondusif sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan pada malam hari. Kodim 0506/Tangerang menginisiasi kegiatan siskamling keliling […]

expand_less