Senin, 5 Okt 2026
Beranda » BERITA » Eks Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Intimidasi dan IPAL di RS Anna Medika

Eks Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Intimidasi dan IPAL di RS Anna Medika

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
  • print Cetak

KOTA BEKASI – Mantan pekerja yang identitasnya disamarkan dengan nama Pria, demi alasan keamanan, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran di lingkungan rumah sakit RS Anna Medika yang beralamat di Jl. Perjuangan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dugaan yang disampaikan meliputi persoalan pengelolaan limbah medis, bangunan yang diduga melanggar sempadan daerah aliran sungai (DAS), hingga berbagai persoalan hak normatif ketenagakerjaan.

Menurut Pria, terdapat bangunan rumah sakit yang diduga berdiri melampaui batas sempadan sungai di bagian belakang lokasi rumah sakit.

“Kan ada kali tuh di belakangnya. Nah itu diukur, bangunan itu melewati, itu harus dibongkar. Pokoknya sudah dipatokin sama dinas dan bertahun-tahun itu digunain buat bisnis,” ujar Pria kepada gensa.club Jumat, (3/7/2026).

Ia mengklaim bangunan tersebut sebelumnya telah mendapatkan penandaan dari instansi terkait.

Selain persoalan bangunan, narasumber juga menyampaikan dugaan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai yang berada di belakang rumah sakit.

“Limbahnya juga dibuang ke sungai itu, dan kayaknya juga ada permainan soal IPAL-nya dengan dinas,” katanya.

Seluruh informasi yang disampaikannya merupakan pengakuan narasumber dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.

Di sisi lain, Pria juga mengaku banyaknya persoalan ketenagakerjaan yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Ia menyatakan banyak pekerja tidak menerima pesangon maupun kompensasi setelah hubungan kerjanya berakhir.

“Kita enggak dapat pesangon ataupun kompensasi bang, alasan nya karena belum bekerja dua tahun empat bulan,” ujarnya.

Menurutnya, praktik pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pekerja diduga dilakukan melalui mekanisme pengunduran diri.

Ia mengklaim pekerja yang tidak lagi dikehendaki manajemen dipanggil oleh bagian sumber daya manusia (HRD) untuk menandatangani surat pengunduran diri.

Pilihan Editor :  Dankodaeral IX Ambon Sambut Jaksa Agung RI

“Misalnya manajemen enggak suka sama kita, dipanggil sama HRD dan disuruh menandatangani surat pengunduran diri,” tegasnya.

Pria juga mengungkap dugaan pelanggaran terkait sistem pengupahan terhadap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurutnya, sebagian pekerja menerima upah yang disebut berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi.

Selain itu, pekerja juga disebut tidak pernah menerima slip gaji sebagai bukti administrasi pembayaran upah.

“Slip gaji tidak pernah dikasih, bang, dan gaji hanya di bawah Rp3 juta,” katanya.

Dugaan Intimidasi dan Hak Jawab Perusahaan

Selain persoalan pengupahan, narasumber juga mengaku pernah menyaksikan dugaan intimidasi verbal yang dilakukan oleh seorang atasan berinisial S saat rapat internal.

Menurut pengakuannya, atasan tersebut diduga menggunakan kata-kata yang dianggap merendahkan martabat pekerja.

“Anak-anak IGD disebut sampah. Serius itu, bang. Sedang rapat dibilang begitu, ‘sampah kalian semua’,” ujar Pria menirukan ucapan yang diklaim disampaikan.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, Gensa Media Indonesia telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan verifikasi kepada manajemen RS Anna Medika pada 4 Juli 2026.

Surat tersebut memuat permintaan penjelasan terkait dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan, dugaan pengelolaan limbah, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dugaan pelanggaran sempadan sungai, hingga berbagai aspek kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Lebih Lanjut, praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb. menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila benar terdapat pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, tidak memperoleh hak normatif, maupun mengalami intimidasi di lingkungan kerja, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya,” ujar Syakroni melalui sambungan telepon, Kamis, (9/7/2026).

Pilihan Editor :  Pemilihan Ketua RT 010 Kirana Cibitung Digelar Layaknya TPS, Warga Antusias Mencoblos

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Anna Medika belum memberikan tanggapan resmi meskipun surat permintaan klarifikasi telah diterima dan upaya konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak RS Anna Medika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila terdapat penjelasan, bantahan, maupun data pendukung dari pihak rumah sakit, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.**/Red

FAQ: Seputar Dugaan Pelanggaran di RS Anna Medika

P: Dugaan pelanggaran apa saja yang diungkap oleh mantan pekerja di RS Anna Medika?
J: Eks pekerja mengungkap beberapa isu utama, mulai dari dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dan tindakan intimidasi, hingga persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lingkungan hidup, dan dugaan pelanggaran tata ruang/garis sempadan sungai.

P: Bagaimana tanggapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait isu pengelolaan lingkungan dan tata ruang ini?
J: LBH menilai bahwa instansi berwenang dan dinas terkait perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pemenuhan regulasi lingkungan hidup, keabsahan operasional IPAL, serta kepatuhan bangunan terhadap aturan batas garis sempadan sungai.

P: Langkah apa yang diharapkan dari pihak manajemen rumah sakit dan dinas terkait?
J: Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi secara transparan serta melakukan verifikasi lapangan guna menjamin hak-hak pekerja dan perlindungan fungsi lingkungan hidup di sekitar area rumah sakit.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • TNI Tegaskan Jaga Demokrasi, Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi

    TNI Tegaskan Jaga Demokrasi, Dukung Kebebasan Berpendapat, Tolak Intimidasi

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebebasan berpendapat sebagai bagian dari fondasi demokrasi di Indonesia. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Pusat Penerangan TNI, disampaikan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan pandangan secara damai dan bertanggung jawab. “TNI memandang perbedaan pandangan sebagai kekuatan dalam membangun bangsa, […]

  • Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, Budi Muhammad Mustafa

    Wakil Ketua DPRD Bekasi Dalami Polemik Legalitas PT Glow Industri Herbal Care

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Nanti kita panggil dan meminta keterangan dinas terkait untuk segera menyelesaikan polemik yang sedang bergulir di PT Glow Industri Herbal Care,

  • TNI AD dan Warga Mentawai Gotong Royong Rehabilitasi Rumah Robert

    TNI AD dan Warga Mentawai Gotong Royong Rehabilitasi Rumah Robert

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Faisal Ryanggie Fermana
    • 0Komentar

    MENTAWAI – Semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan program Karya Bakti TNI Angkatan Darat (AD) di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Personel Satuan Tugas (Satgas) Karya Bakti TNI AD bersama warga setempat bergotong royong mendirikan rangka kuda-kuda rumah dalam proses rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Robert di Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara. […]

  • Euforia Tahun Baru dan Risiko Petasan yang Perlu Diwaspadai

    Euforia Tahun Baru dan Risiko Petasan yang Perlu Diwaspadai

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    Dengan meningkatkan kesadaran, bersikap bijak, serta mengutamakan keselamatan, perayaan tahun baru dapat menjadi momen yang bermakna

  • Kodaeral X Rawat Semangat Sehat Prajurit di Rumkital dr. Sodibjo Sardadi

    Kodaeral X Rawat Semangat Sehat Prajurit di Rumkital dr. Sodibjo Sardadi

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jayapura – Di tengah kesibukan menjaga kedaulatan laut Nusantara, keluarga besar Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X menunjukkan sisi lain yang penuh kasih dan kepedulian. Jumat (10/10/2025), Komandan Kodaeral X Mayjen TNI (Mar) Werijon, M.Han., CIQnR., CIQaR., bersama Ketua Daerah Jalasenastri Kodaeral X Ny. Chici Werijon, mengunjungi prajurit dan keluarga besar Kodaeral X yang tengah […]

  • TMMD Morotai Percepat Perbaikan Rumah Warga

    TMMD Morotai Percepat Perbaikan Rumah Warga

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Morotai, Maluku Utara – Semangat gotong royong terlihat kuat ketika personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai bersama warga Desa Mandiri mempercepat perbaikan rumah tidak layak huni pada Jumat, 27/02/2026. Prajurit TNI dan masyarakat langsung mengerjakan plester dinding serta memasang triplek pada bagian atas rumah guna mempercepat penyelesaian rehabilitasi. Kegiatan berlangsung di Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan, […]

expand_less