Lonjakan Penumpang TransJakarta Jatiasih Picu Usulan Halte Permanen, Lahan Masih Jadi Kendala
KOTA BEKASI – Meningkatnya jumlah pengguna layanan TransJakarta di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi, mendorong pemerintah setempat mengusulkan pembangunan halte permanen guna meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik. Namun, upaya tersebut...

KOTA BEKASI – Meningkatnya jumlah pengguna layanan TransJakarta di wilayah Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi, mendorong pemerintah setempat mengusulkan pembangunan halte permanen guna meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik.
Namun, upaya tersebut hingga kini masih menghadapi kendala utama berupa keterbatasan lahan yang memenuhi persyaratan teknis untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Pemerintah Kelurahan Jatiasih menilai keberadaan halte permanen menjadi kebutuhan mendesak seiring tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan moda transportasi massal tersebut.
Saat ini, pengguna TransJakarta di wilayah itu masih mengandalkan bus stop sederhana yang dinilai belum mampu memberikan kenyamanan dan perlindungan optimal bagi penumpang.
Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha, SE, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, perangkat daerah yang berwenang dalam penyediaan lahan, serta PT Jasa Marga, guna mencari lokasi yang layak untuk pembangunan halte permanen.
Menurut Sakum, koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan mudah diakses.
“Saat ini masyarakat baru difasilitasi dengan bus stop. Melihat antusiasme yang terus meningkat, sudah seharusnya tersedia halte yang lebih representatif agar pelayanan kepada pengguna TransJakarta semakin baik,” kata Sakum saat ditemui pada Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah alternatif lokasi tengah dipertimbangkan.
Salah satu opsi yang dinilai paling memungkinkan adalah memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berada di sepanjang koridor Jalan Jatiasih.
Menurutnya, pemanfaatan aset fasos dan fasum dapat menjadi solusi untuk menghadirkan halte permanen tanpa harus mengganggu fungsi ruang publik maupun aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
“Opsi ini menjadi solusi paling memungkinkan untuk menghadirkan halte permanen tanpa mengganggu fungsi ruang publik lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Sakum mengakui bahwa pembangunan halte permanen bukan merupakan kewenangan pemerintah kelurahan.
Perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan berada di bawah kewenangan instansi teknis, terutama Dinas Perhubungan bersama perangkat daerah yang menangani penyediaan aset dan lahan.
Karena itu, kata dia, pemerintah kelurahan hanya dapat berperan sebagai fasilitator sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kami terus mendorong dan memberikan dukungan kepada instansi yang memiliki kewenangan. Harapannya proses ini dapat segera terealisasi karena kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik terus meningkat,” ujarnya.
Peningkatan kualitas infrastruktur transportasi publik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung mobilitas masyarakat di wilayah penyangga Jakarta seperti Kota Bekasi.
Keberadaan halte permanen tidak hanya berfungsi sebagai tempat naik dan turun penumpang, tetapi juga memberikan perlindungan dari cuaca, meningkatkan keselamatan pengguna, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih tertata.
Koordinasi Lintas Instansi Dinilai Menjadi Kunci
Usulan pembangunan halte permanen di Jatiasih juga mencerminkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan angkutan umum yang terintegrasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, akses TransJakarta menuju wilayah Bekasi menjadi salah satu pilihan utama warga untuk beraktivitas ke Jakarta maupun sebaliknya karena dianggap lebih efisien dan ekonomis.
Seiring meningkatnya jumlah pengguna, keberadaan bus stop sederhana dinilai tidak lagi memadai untuk mengakomodasi volume penumpang, terutama pada jam-jam sibuk.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan antrean, ketidaknyamanan, hingga risiko keselamatan apabila tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas pendukung yang memadai.
Sakum menegaskan pemerintah kelurahan akan terus mengawal proses koordinasi dengan berbagai pihak agar rencana pembangunan halte permanen dapat segera memperoleh titik terang.
Menurutnya, komunikasi yang intensif antarinstansi menjadi faktor penting dalam mempercepat penyediaan lahan sekaligus memastikan pembangunan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pembahasan mengenai lokasi pembangunan dapat segera menghasilkan keputusan sehingga proses perencanaan berikutnya dapat dilaksanakan oleh instansi yang berwenang.
“Kami berharap koordinasi lintas instansi ini dapat segera menghasilkan keputusan sehingga masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan bus stop sederhana, melainkan memperoleh fasilitas halte yang lebih aman, nyaman, dan memadai untuk menunjang mobilitas sehari-hari,” pungkasnya.
Apabila usulan tersebut terealisasi, pembangunan halte permanen di Jatiasih diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan TransJakarta di wilayah Kota Bekasi sekaligus memperkuat konektivitas transportasi publik antara daerah penyangga dengan Jakarta.
Di sisi lain, penyediaan infrastruktur yang memadai juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, sehingga berkontribusi terhadap pengurangan kemacetan dan peningkatan kualitas pelayanan transportasi perkotaan.**/Ugm














