YLBHGKI Laporkan Karya Solid Surface ke Polres Metro Jakarta Selatan
Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi secara resmi melaporkan seorang pihak berinisial Nugraha Ananda Pratama, yang mengatasnamakan usaha Karya Solid Surface, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait pemesanan dan pelaksanaan pekerjaan instalasi solid surface yang tidak pernah direalisasikan, sehingga menimbulkan kerugian bagi klien YLBHGKI.
Laporan ini disampaikan YLBHGKI selaku kuasa hukum dari klien yang berinisial D.
Transaksi dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan nomor yang digunakan pihak terlapor, serta disertai penerbitan invoice sebagai dasar pembayaran.
Menurut kronologis YLBHGKI, terlapor menerbitkan invoice pertama tertanggal 8 Agustus 2025 dengan nilai Rp7.150.000, disusul invoice kedua tertanggal 1 September 2025 senilai Rp2.750.000.
Dari nilai tersebut, klien disebut telah melakukan pembayaran sebagian sesuai kesepakatan.
Pemesanan itu ditujukan untuk keperluan pekerjaan instalasi solid surface di salah satu kantor bank yang berlokasi di Kota Bandung, dengan tenggat waktu pelaksanaan yang telah disepakati kedua belah pihak.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pekerjaan instalasi tersebut disebut tidak pernah dilaksanakan.
YLBHGKI menyatakan bahwa meskipun klien telah menunggu dan melakukan komunikasi lanjutan, tidak ada realisasi pekerjaan sebagaimana diperjanjikan.
Bahkan, setelah somasi hukum dilayangkan, pihak terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan maupun mengembalikan dana yang telah diterima.
Akibat tidak terlaksananya pekerjaan tersebut, klien YLBHGKI mengaku dikenakan penalti oleh pihak bank, yang berdampak pada kerugian materiil dan immateriil, termasuk terganggunya kepercayaan mitra kerja terhadap klien.
YLBHGKI menyebut klien telah berulang kali meminta pengembalian dana sesuai nilai transaksi, namun yang diterima hanya janji-janji pembayaran tanpa realisasi, termasuk penetapan tanggal pengembalian dana yang tidak pernah dipenuhi.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian nonlitigasi, YLBHGKI telah melayangkan somasi terakhir tertanggal 27 November 2025 kepada Nugraha Ananda Pratama.
Surat somasi tersebut diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai orang tua terlapor di alamat Villa Cileungsi Asri, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Namun demikian, hingga batas waktu somasi berakhir, tidak terdapat penyelesaian maupun pengembalian dana sebagaimana diminta.
Atas dasar itu, YLBHGKI Cabang Kota Bekasi kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, YLBHGKI menyampaikan dugaan adanya tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2023, Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Dugaan tersebut masih bersifat klaim pelapor dan akan diuji lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum dari YLBHGKI menyatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil sebagai upaya memperoleh kepastian hukum bagi klien, sekaligus membuka ruang bagi penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
YLBHGKI juga menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak semua pihak.

Hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari Nugraha Ananda Pratama maupun pihak yang mengatasnamakan Karya Solid Surface terkait laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk mendapatkan klarifikasi dan pandangan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perkara ini menambah daftar sengketa jasa dan proyek yang berujung pada proses hukum.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menanganinya secara profesional, objektif, dan transparan, sementara masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kejelasan perjanjian serta kredibilitas mitra usaha dalam setiap transaksi bisnis.**/Red







