Hukum

Transon Group Digugat Pailit: Utang Ratusan Miliar dan Dugaan Penghindaran Tanggung Jawab

Transon Group Digugat Pailit: Utang Ratusan Miliar dan Dugaan Penghindaran Tanggung Jawab – (Foto Istimewa)

Ekonomi – Dunia bisnis Indonesia kembali diguncang oleh kasus kepailitan perusahaan besar, setelah kasus Sritex yang menghebohkan, kini giliran Transon Group, raksasa pertambangan berbasis di Morowali, yang terseret dalam gugatan pailit.

Perusahaan ini dituding gagal membayar utang ratusan miliar rupiah dan diduga sengaja menghindari tanggung jawabnya.

Gugatan pailit terhadap Transon Group dilayangkan oleh PT Sentral Indotama Energi.

Perusahaan tersebut menuntut pembayaran utang yang mencapai Rp118,6 miliar sejak kontrak yang disepakati pada 26 September 2022.

Namun, Transon Group bukan hanya berutang kepada satu perusahaan. PT Cakra Gemilang Sukses dan PT Nusa Cipta Konstruksi juga mengajukan tuntutan masing-masing sebesar Rp1,02 miliar dan Rp40 miliar.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan, tetapi pihak Transon Group terus menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya.

Menurut seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, kreditor telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi.

Namun, pihak Transon Group terus menghindar dan tidak menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan ini baik-baik, tapi mereka malah lari dari tanggung jawab,” ujar sumber tersebut.

Kreditor yang merasa dirugikan semakin geram karena perusahaan pertambangan besar ini tetap beroperasi, tetapi menolak membayar kewajiban utangnya.

Keadaan ini pun mendorong PT Sentral Indotama Energi untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan pailit terhadap Transon Group telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025.

Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang menyatakan bahwa jika debitur memiliki dua atau lebih kreditor dan gagal melunasi utang yang telah jatuh tempo, maka dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Baca juga :  Lantamal I Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut: Refleksi 77 Tahun Sumatera Utara Menuju Daerah Maju dan Mandiri

Dengan adanya gugatan ini, industri nikel dan pertambangan di Indonesia berada dalam sorotan.

Jika gugatan ini dikabulkan, bukan hanya Transon Group yang akan terkena dampaknya, tetapi juga kepercayaan investor terhadap sektor pertambangan nasional bisa terguncang.

Kuasa Hukum PT Sentral Indotama Energi Angkat Bicara

Kuasa hukum PT Sentral Indotama Energi, Rahmad Riadi, SH, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (7/3/2025), menegaskan bahwa gugatan pailit ini mencerminkan praktik bisnis yang buruk yang dilakukan oleh Transon Group.

Ia menyebut perusahaan ini terus-menerus menghindari kewajiban utangnya, bahkan setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai dilakukan.

“Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Bahkan ada beberapa perusahaan lain yang juga merasa dirugikan oleh Transon ini,” ujar Rahmad di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan bahwa utang yang tidak kunjung dibayar oleh Transon Group telah menimbulkan dampak serius bagi kreditor dan industri terkait.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi para kreditor yang telah lama menunggu pembayaran utang mereka.

“Gugatan ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Maret 2025,” jelas Rahmad.

Kasus kepailitan yang menimpa Transon Group bukan hanya menjadi pukulan telak bagi perusahaan tersebut, tetapi juga berisiko mencoreng reputasi sektor pertambangan nasional, khususnya industri nikel yang menjadi salah satu komoditas andalan Indonesia.

Para pelaku usaha dan investor kini semakin berhati-hati dalam menilai kredibilitas perusahaan tambang, mengingat kasus seperti ini bisa berdampak pada iklim investasi di sektor ini.

Apabila pengadilan mengabulkan gugatan pailit ini, maka aset Transon Group kemungkinan akan disita dan digunakan untuk melunasi utang kepada para kreditor.

Baca juga :  SDIT Mafatih Hangus Dilahap Api

Hal ini dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain di sektor tambang agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka.

Masa Depan Transon Group: Bangkit atau Runtuh?

Kini, nasib Transon Group berada di tangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Apakah perusahaan ini akan benar-benar dinyatakan pailit?

Ataukah mereka akhirnya akan muncul untuk menyelesaikan utangnya?

Keputusan dalam sidang mendatang akan menjadi penentu bagi kelangsungan bisnis perusahaan ini serta dampaknya terhadap industri pertambangan Indonesia secara keseluruhan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi dunia bisnis bahwa menghindari tanggung jawab keuangan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Para pemangku kepentingan kini menantikan langkah selanjutnya dari Transon Group, apakah akan mengambil tanggung jawab atau terus bersembunyi di balik ketidakpastian hukum yang mereka ciptakan sendiri.**/Red

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Jembatan Kalibombong Ambruk Diterjang Hujan Deras, Warga Terisolasi

Selanjutnya

Pemilik Kebun Sawit di Labuhanbatu Utara Laporkan Dugaan Pencurian TBS ke Polisi

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia