Bareskrim Bongkar Skema TPPU Judi Online di Balik Hotel Aruss Semarang
Kami akan terus melacak aliran dana dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan judi online,

Semarang – Tim penyidik dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap peran penting dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online yang berujung pada penyitaan aset Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka pertama adalah korporasi PT AJP yang mengelola hotel tersebut, sementara tersangka kedua adalah FH, komisaris PT AJP yang diduga sebagai otak dari pencucian uang hasil judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa FH memegang posisi strategis sebagai komisaris PT AJP.
Menurut Helfi, PT AJP didirikan pada 2007 dan berfokus pada bisnis properti, termasuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Namun, modal pembangunan hotel tersebut berasal dari hasil kejahatan judi online yang dicuci melalui sejumlah rekening.
“FH menggunakan PT AJP sebagai sarana pencucian uang. Dana pembangunan hotel ditransfer melalui lima rekening yang tidak atas nama dirinya. FH juga memperoleh keuntungan dari pengoperasian hotel itu,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, dilansir dari detik.com, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut, FH diduga telah menyusun skema yang rapi untuk mengalihkan perhatian dari sumber dana ilegal tersebut.
Dengan memanfaatkan PT AJP sebagai korporasi yang sah di bidang properti, FH mampu menciptakan ilusi legalitas pada aliran dana yang sesungguhnya berasal dari aktivitas perjudian daring.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa FH menggunakan lima rekening berbeda untuk mentransfer dana ke PT AJP. Dana tersebut berasal dari rekening penampung hasil judi online, termasuk rekening atas nama OR, RF, MD, dan dua rekening lainnya milik KB.
Selain itu, terdapat transaksi tunai yang dilakukan oleh GP dan AS, dengan total dana yang dicuci mencapai Rp40,56 miliar.
“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah menyalurkan uang hasil kejahatan judi online ke PT AJP untuk membangun Hotel Aruss. Keuntungan dari operasional hotel kemudian kembali kepada PT AJP,” tambah Helfi.
Penyelidikan juga mengungkap adanya upaya sistematis untuk menyamarkan sumber dana melalui serangkaian transaksi kompleks.
Dengan menggunakan rekening atas nama pihak ketiga dan transaksi tunai yang sulit dilacak, FH mencoba menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.
Bahkan, keuntungan dari operasional hotel digunakan untuk mendanai aktivitas lain yang masih diselidiki lebih lanjut oleh Bareskrim.
Langkah tegas diambil oleh Bareskrim Polri dengan menyita Hotel Aruss sebagai barang bukti. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran keuangan yang intensif bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Kami menyita aset berupa satu unit Hotel Aruss di Semarang yang merupakan hasil dari pencucian uang. Proses ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online,” ujar Helfi.
Penyitaan dilakukan setelah Bareskrim menemukan bukti kuat bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan hotel berasal dari hasil kejahatan. Hotel ini sendiri dikelola oleh PT AJP, yang terbukti menampung uang hasil judi online milik FH.
Selain penyitaan, proses hukum juga menargetkan pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana. Helfi mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Dengan dukungan lembaga keuangan dan teknologi, pihaknya terus melacak jejak digital dan transaksi mencurigakan yang berhubungan dengan kasus ini.
Total nilai aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp40,56 miliar. Angka tersebut mencakup dana yang ditransfer melalui lima rekening penampung, ditambah dengan penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh pihak terkait.
Helfi menegaskan, proses penyelidikan ini telah berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya ditemukan bukti yang mengarah pada penyitaan aset hotel.
Selain Hotel Aruss, pihak berwenang juga tengah mengidentifikasi aset lain yang mungkin berasal dari hasil kejahatan serupa.
Penyitaan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pencucian uang sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada penyitaan aset. Bareskrim Polri berencana mendalami aliran dana dari hasil kejahatan tersebut dan mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat.
Selain itu, FH dan korporasi PT AJP akan menghadapi proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana berat atas keterlibatan mereka dalam kasus TPPU dan judi online.
“Kami akan terus melacak aliran dana dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan judi online,” kata Helfi.
Bareskrim juga akan meningkatkan koordinasi dengan otoritas internasional untuk memastikan bahwa pelaku yang berada di luar negeri dapat dibawa ke pengadilan.
Proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu karena kompleksitas kasus, tetapi pihak berwenang optimistis dapat menyelesaikan penyelidikan dengan tuntas.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah besar dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Judi online tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menjadi sumber pendanaan ilegal yang dapat digunakan untuk membiayai kejahatan lainnya.
Kesimpulan
Dengan mengungkap modus operandi pencucian uang melalui properti mewah seperti Hotel Aruss, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas ekonomi negara.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan.
Kerja sama antar lembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan terorganisir seperti judi online dan pencucian uang.
Kasus TPPU yang melibatkan PT AJP dan FH menjadi pengingat penting tentang bahaya judi online dan dampaknya yang luas terhadap masyarakat.
Dengan penyitaan Hotel Aruss, Bareskrim Polri telah menunjukkan keberhasilan dalam melacak dan menghentikan aliran dana ilegal. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat menjerat pelaku kejahatan meski mereka berusaha menyamarkan jejaknya.
Dengan dukungan masyarakat, pemberantasan judi online dan pencucian uang dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan bersih dari kejahatan terorganisir.
(bang tama/red)