Rumah Nasabah Diklaim Dilelang, KSP Sada Indo Utama Jadi Sorotan

“Saya datang karena diminta untuk cari solusi. Tapi di sana saya justru diberi tahu bahwa rumah sudah dilelang dan saya diminta mengosongkan,”

Rumah Nasabah Diklaim Dilelang, KSP Sada Indo Utama Jadi Sorotan – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bekasi – Seorang nasabah berinisial EH mengaku rumah miliknya yang dijadikan agunan pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sada Indo Utama disebut telah dilelang tanpa pemberitahuan resmi.

Klaim tersebut disampaikan setelah EH mendapati adanya informasi bahwa hak tanggungan atas asetnya telah beralih ke pihak lain.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai prosedur lelang, transparansi perhitungan kewajiban, serta perlindungan terhadap nasabah.

EH menjelaskan, ia mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada KSP Sada Indo Utama.

Dalam perjalanannya, ia mengaku telah melakukan pembayaran cicilan kurang lebih sekitar Rp50 juta.

Namun, menurut pengakuannya, situasi berubah ketika ia menerima informasi bahwa hak tanggungan atas rumahnya telah beralih kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Sejahtera Lestari.

Informasi tersebut, kata EH, ia peroleh dari Lita, seorang pegawai koperasi simpan pinjam sada indo utama.

Ia kemudian diminta datang untuk membahas solusi penyelesaian kewajiban.

Namun, saat tiba di lokasi yang disebut sebagai kantor terkait, EH mengaku justru menerima pernyataan bahwa rumahnya telah dilelang dan telah memiliki pemenang.

“Saya datang karena diminta untuk cari solusi. Tapi di sana saya justru diberi tahu bahwa rumah sudah dilelang dan saya diminta mengosongkan,” ujar EH.

EH menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis sebelumnya, baik berupa surat peringatan, pemberitahuan lelang, maupun dokumen resmi lain yang lazim dalam proses eksekusi jaminan.

“Saya tidak pernah menerima surat apa pun terkait lelang. Tiba-tiba sudah ada pemenang dan saya diminta segera pindah,” katanya.

Pilihan Editor :  Solusi Kredit Macet hingga Intimidasi Debt Collector

Selain itu, EH juga mengaku diminta melunasi kewajiban hingga lebih dari Rp300 juta.

Menurutnya, jumlah tersebut disebut sebagai akumulasi bunga, denda, dan penalti keterlambatan, namun ia tidak memperoleh rincian perhitungan secara tertulis.

“Saya masih punya itikad baik untuk membayar, tapi jumlahnya melonjak dan tidak dijelaskan secara rinci,” ujarnya.

EH juga mempertanyakan keabsahan proses lelang tersebut.

Ia mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen resmi seperti risalah lelang dari instansi berwenang.

“Saya minta bukti lelang, tapi tidak ditunjukkan. Hanya disampaikan secara lisan,” ucapnya.

Prosedur Lelang Harus Transparan dan Sesuai Ketentuan

Kuasa hukum EH, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Cabang Kota Bekasi, menyatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Syakroni, dalam praktik hukum, eksekusi jaminan melalui mekanisme lelang memiliki prosedur yang harus dipatuhi, termasuk pemberitahuan kepada debitur serta pelaksanaan melalui lembaga berwenang.

“Setiap proses lelang terhadap objek jaminan harus dilakukan secara terbuka, melalui institusi resmi, serta didahului dengan pemberitahuan yang patut kepada debitur,” ujar Syakroni.

Ia menambahkan, debitur juga berhak mengetahui secara rinci perhitungan kewajiban yang dibebankan kepadanya.

“Transparansi adalah prinsip utama. Debitur berhak mendapatkan rincian terkait bunga, denda, maupun penalti. Jika tidak dijelaskan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa,” katanya.

Terkait klaim bahwa objek telah dilelang, Syakroni menekankan pentingnya keberadaan dokumen resmi sebagai bukti sah.

“Dalam praktik yang sesuai hukum, pelaksanaan lelang akan menghasilkan risalah lelang sebagai dokumen autentik. Dokumen ini menjadi dasar sah atas peralihan hak. Jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujarnya.

Pilihan Editor :  Pengguna Jalan Mengeluh, Jalan Alinda Tak Kunjung Diperbaiki

Pihaknya saat ini mempertimbangkan langkah hukum guna melindungi hak kliennya, termasuk upaya klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini terbit, redaksi telah berupaya menghubungi KSP Sada Indo Utama dan BPR Mitra Sejahtera Lestari melalui sambungan telepon dan pesan singkat untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi.

Namun, kedua pihak belum memberikan jawaban.

Redaksi juga berupaya menelusuri informasi terkait pelaksanaan lelang melalui kanal resmi yang berwenang.

Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya pada pembaruan berita berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dalam pengelolaan agunan serta perlindungan terhadap nasabah.

EH berharap memperoleh kejelasan atas status asetnya serta kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban secara proporsional.

“Saya hanya ingin kejelasan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban saya dengan cara yang adil,” ujar EH.**/Tama

Berita Terkait: KSP SADA INDO UTAMA Diduga Intimidasi Seorang Janda di Bekasi

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *