Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah, Bongkar Jaringan Konten Asusila

Gresik – Kepolisian Resor Gresik berhasil menangkap seorang pria berinisial IDGAMU, yang diduga sebagai administrator grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” yang kemudian diubah menjadi “Suka Duka”.
Penangkapan ini menjadi bagian dari pengungkapan jaringan penyebar konten asusila dan pornografi di media sosial, khususnya yang melibatkan inses atau hubungan seksual dalam lingkup keluarga.
Penangkapan IDGAMU dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait penyebaran konten bermuatan pornografi di grup Facebook yang dikelolanya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang secara tidak sengaja menemukan unggahan asusila di grup tersebut, polisi mulai menelusuri aktivitas digital tersangka.
Setelah dilakukan pelacakan terhadap data akun media sosial, IDGAMU akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Bali.
Dalam proses penggeledahan, aparat menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, grup “Suka Duka” telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota.
Selain IDGAMU, Polri juga mengumumkan penangkapan enam tersangka lain yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui grup Facebook lain, yakni “Fantasi Sedarah”.
Para tersangka tersebut adalah:
- MS (ditangkap di Kudus, Jawa Tengah) – pemilik akun Facebook “Masbro”, membuat video asusila dirinya bersama anak.
- MA (Lampung) – pemilik akun Facebook “Rajawali”, menyebarkan ulang konten pornografi anak.
- KA (Kabupaten Bandung, Jawa Barat) – pemilik akun Facebook “Temon-temon”, menyimpan dan menyebarkan konten pornografi anak.
- MJ (Bengkulu) – pemilik akun Facebook “Lukas”, membuat dan menyimpan video asusila dengan korban anak, serta berstatus DPO Polresta Bengkulu.
- MR (Kota Bandung) – pendiri grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024, menyebarkan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
- DK (Lampung Selatan) – pemilik akun Facebook “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya”, menjual konten pornografi anak seharga Rp50.000 hingga Rp100.000.
Enam tersangka ditangkap dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 17 hingga 20 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kudus, Lampung, Bandung, dan Bengkulu.
Sementara IDGAMU ditangkap lebih awal oleh tim Resmob Polres Gresik di wilayah Bali.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, motif para tersangka bervariasi.
Ada yang mencari kepuasan pribadi, sementara lainnya menjadikan aktivitas tersebut sebagai ladang bisnis gelap.
Beberapa tersangka bahkan diketahui menjual konten bermuatan pornografi anak melalui platform media sosial.
“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegas Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polri untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari konten yang merusak moral serta norma sosial masyarakat.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit ponsel, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 kartu identitas, 6 kartu SIM, dan 2 kartu memori yang diduga menyimpan konten bermuatan pornografi.
Penyidikan dilakukan secara terkoordinasi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri, Direktorat Siber Polda Metro Jaya, serta Direktorat Siber Polda Jawa Timur.
Proses hukum juga melibatkan Kejaksaan untuk memastikan bahwa tindak pidana ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, beberapa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait perlindungan anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini menjadi alarm penting bagi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan platform digital.
Penyebaran konten asusila dan pornografi, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur serta inses, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan beretika.
Jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan atau konten bermuatan pornografi di media sosial, segera laporkan ke pihak berwenang atau melalui situs resmi patroli siber di Patroli Siber.**/Red
