Hukum

Polisi Hentikan Laporan Balik, Kasus Penganiayaan di Kapuk Naik Penyidikan

Polisi Hentikan Laporan Balik, Kasus Penganiayaan di Kapuk Naik Penyidikan – Foto Istimewa

Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan antartetangga yang dipicu persoalan kebisingan suara drum di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, memasuki babak baru.

Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang diajukan Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri Darwin (32) dan Angel.

Sebaliknya, laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Darwin dan istrinya terhadap Nasio dan ayahnya kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Darwin dan Angel dari JLB Law Firm, Machi Ahmad, usai mendatangi Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026).

“Hari ini kami mendapatkan kabar bahwa laporan terhadap klien kami yang dituduh melanggar Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan telah dihentikan melalui SP2 Lidik oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Machi kepada wartawan.

Menurut Machi, penyidik menghentikan laporan tersebut karena tidak menemukan unsur pidana maupun alat bukti yang cukup.

Ia menyebut tudingan kliennya melakukan ancaman perusakan studio musik tidak terbukti secara hukum.

“Tidak terpenuhi unsur pidananya dan tidak ada peristiwa pidana. Kami menilai laporan itu tidak berdasar,” kata dia.

Machi mengakui sempat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas dugaan laporan palsu.

Namun, opsi itu ditangguhkan karena kliennya tidak ingin perkara semakin berkepanjangan. “Hak hukum itu tetap ada, tetapi keputusan akhir ada pada klien kami,” ujarnya.

Berbanding terbalik dengan laporan yang dihentikan, kepolisian justru menaikkan status laporan dugaan pengeroyokan terhadap Darwin dan Angel ke tahap penyidikan.

Artinya, penyidik menilai telah ditemukan unsur pidana dan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Hari ini juga terlapor akan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan. Unsur pidananya sudah terpenuhi, tinggal penetapan tersangka,” kata Machi.

Pilihan Editor :  Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli

Ia merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Dengan ancaman tersebut, pihaknya mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan jika syarat subjektif dan objektif terpenuhi.

“Kami mendesak Polres Metro Jakarta Barat segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Konflik Bermula dari Kebisingan Drum

Peristiwa ini bermula dari konflik bertetangga di Jalan Dahlia III, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Darwin mengaku telah terganggu suara drum dari rumah tetangganya sejak Agustus 2025.

Ia menyatakan telah menegur secara baik-baik lebih dari lima kali, bahkan melibatkan pengurus RT dan Satpol PP. Namun, kebisingan disebut terus berlanjut.

Menurut Darwin, suara drum tersebut sangat mengganggu istrinya yang tengah menjalani program hamil. Ia menyebut kondisi itu memicu stres karena sulit beristirahat.

Puncak insiden terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB ketika suara drum kembali terdengar.

Angel mendatangi rumah tetangga yang di bagian depannya terpasang plang bertuliskan kantor pengacara dan konsultan hukum untuk menegur. Teguran itu berujung cekcok.

Darwin mengaku pulang dari tempat kerja setelah mengetahui istrinya terlibat adu mulut.

Ia menyebut sempat mendorong lawannya agar tidak mendekat.

Situasi semakin memanas ketika ayah terlapor tiba di lokasi menggunakan mobil.

Darwin menuduh mobil tersebut menyerempet istrinya hingga terjatuh.

Saat ia lengah, anak dari pemilik rumah disebut langsung memiting lehernya dari belakang hingga terjatuh ke aspal.

Dalam kondisi terjatuh dan terkunci, Darwin mengaku mendapat tendangan dan injakan dari ayah terlapor.

“Pinggang dan kepala bagian belakang saya ditendang berkali-kali,” kata Darwin.

Ia juga mengklaim wajahnya ditekan hingga nyaris kehilangan kesadaran.

Akibat kejadian itu, Darwin mengaku mengalami luka dalam dan trauma.

Pilihan Editor :  SPBU 34-17120 Diduga Belum Serahkan Hak Pekerja, Irgi: Cape Saya Berbohong Terus

Ia menjalani pemeriksaan medis, termasuk rontgen dan CT Scan.

Kuasa hukumnya menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan ketegangan otot dan indikasi luka dalam.

“Klien kami masih kesulitan berjalan dan mengangkat barang. Trauma fisik dan mental masih terasa,” ujar Machi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Metro Jakarta Barat terkait detail hasil penyidikan dan potensi penetapan tersangka.

Media kini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak terlapor guna memperoleh keterangan berimbang.

Kasus ini menjadi sorotan karena bermula dari persoalan kebisingan yang semestinya dapat diselesaikan secara mediasi lingkungan.

Namun, eskalasi konflik berujung laporan pidana dan proses hukum yang kini berjalan di tahap penyidikan.

Aparat penegak hukum diharapkan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.**/red

gensa.club berkomitmen memberikan berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Sebelumnya

Putusan MKD Dipertanyakan, Sahroni Kembali Lagi ke Pimpinan Komisi III DPR

Selanjutnya

Operasi Gaktib Humanis Perkuat Disiplin Prajurit

Nadya
Jurnalis

Nadya

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Gensa Media Indonesia