Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Amankan 160 Balok Timah di Pangkalpinang
Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung – Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya, serta aparat Kelurahan Jerambah Gantung mengamankan lokasi yang diduga menjadi tempat...

Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung – Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya, serta aparat Kelurahan Jerambah Gantung mengamankan lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan balok timah hasil peleburan home industry di Perumahan Cempaka Mas, RT 006/RW 002, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan tata kelola komoditas timah sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam mengamankan sumber daya alam strategis nasional.
Tim gabungan menemukan sekitar 160 balok timah campuran yang diduga milik seorang warga berinisial S. Seluruh balok timah tersebut memiliki estimasi berat sekitar 4.000 kilogram berdasarkan hasil pendataan awal di lokasi.
Pengamanan berlangsung sebagai langkah preventif untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas mineral. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan mencegah dugaan perdagangan timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan estimasi awal, pengamanan tersebut berpotensi menyelamatkan penerimaan negara sekitar Rp1,7 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil penelitian lebih lanjut dari aparat berwenang.
Tim Gabungan Perkuat Pengawasan Komoditas Strategis
Satlap Tri Cakti mengoordinasikan kegiatan bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya, serta aparat pemerintah kelurahan dalam rangka memperkuat pengawasan sektor pertambangan.
Sinergi lintas instansi tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga tata kelola sumber daya alam agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, tim gabungan menyerahkan seluruh balok timah kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Aparat akan melakukan penelitian, pendalaman, serta pemeriksaan terhadap asal-usul, kepemilikan, dan status hukum barang tersebut.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum. Aparat juga berupaya memperoleh kepastian hukum sebelum mengambil tindakan lanjutan terhadap perkara tersebut.
“Seluruh balok timah yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan penelitian, pendalaman, serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Pertambangan
Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral.
Tim gabungan meminta masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin, peleburan home industry, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan balok timah tanpa legalitas yang sah.
Menurut tim gabungan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati ketentuan hukum sehingga tata kelola komoditas timah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.”
Satlap Tri Cakti menilai kolaborasi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan pengawasan terhadap komoditas strategis nasional. Oleh karena itu, sinergi tersebut akan terus diperkuat dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
Selain menjaga kepastian hukum, pengawasan terpadu juga diharapkan mampu menekan praktik pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui langkah tersebut, Satlap Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Intel Korem 045/Gaya, serta seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmen untuk terus mengawal arahan Presiden Republik Indonesia dalam mengamankan komoditas strategis nasional.
Komitmen tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain itu, pengawasan yang konsisten juga diharapkan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.









