Revisi UU TNI Disahkan, Perkuat Peran TNI Hadapi Tantangan Keamanan

Jakarta – Setelah lebih dari dua dekade tanpa perubahan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi direvisi dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/03/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, serta sejumlah pejabat negara dan petinggi TNI.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam memperkuat institusi TNI agar lebih responsif dan adaptif dalam menghadapi dinamika keamanan nasional dan global yang terus berkembang.
Selama lebih dari 20 tahun, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 belum pernah mengalami perubahan, sementara tantangan di bidang pertahanan dan keamanan terus berkembang.
Dari meningkatnya ancaman siber, konflik regional, hingga perkembangan teknologi militer, regulasi lama dinilai perlu diperbarui agar TNI dapat beroperasi lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Dalam sambutannya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa revisi ini tetap menjaga jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.
“Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan NKRI. Dengan revisi ini, TNI akan semakin kuat dan fleksibel dalam menghadapi ancaman baru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menekankan bahwa revisi ini tetap berlandaskan nilai demokrasi, supremasi sipil, serta menghormati hak asasi manusia.
“Perubahan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta sejalan dengan hukum nasional dan internasional,” jelasnya.
Revisi undang-undang ini mencakup berbagai penyesuaian aturan guna meningkatkan efektivitas dan fleksibilitas TNI dalam menjalankan tugasnya. Beberapa poin krusial dalam revisi UU TNI ini antara lain:
- Penguatan Peran TNI dalam Keamanan Nasional – Memungkinkan TNI untuk lebih aktif dalam menghadapi ancaman non-militer seperti terorisme, siber, dan bencana alam, dengan tetap memperhatikan batasan hukum.
- Penyempurnaan Kewenangan TNI di Luar Operasi Militer Perang (OMP) – Menyesuaikan tugas TNI dalam mendukung kepentingan nasional di masa damai, termasuk kerja sama dengan institusi lain dalam penanggulangan krisis.
- Peningkatan Profesionalisme Prajurit – Memastikan standar yang lebih ketat dalam pendidikan, pelatihan, serta kesejahteraan prajurit untuk menghadapi tantangan modern.
Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah mengetuk palu sebagai tanda pengesahan, menyampaikan bahwa regulasi baru ini diharapkan dapat memperkuat institusi TNI dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugasnya di masa mendatang.
“TNI adalah pilar utama pertahanan negara. Dengan revisi ini, kita memastikan bahwa TNI dapat terus menjalankan perannya dengan optimal dan sesuai dengan perkembangan zaman,” ujar Puan.
Dalam rapat tersebut, turut hadir berbagai pejabat tinggi negara, termasuk:
- Menteri Sekretaris Negara
- Wakil Menteri Keuangan
- Wakil Menteri Pertahanan
- Para Wakil Ketua DPR RI
- Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal)
- Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau)
- Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad)
- Pejabat utama Kementerian Pertahanan dan TNI
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI semakin siap menghadapi berbagai tantangan, baik dalam skala nasional maupun internasional, serta tetap menjadi kekuatan utama dalam menjaga kedaulatan negara.
(Sumber: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi)
