Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Rp1,03 Triliun Pengadaan Motor Listrik BGN
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang untuk Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga tidak...

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang untuk Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga tidak memenuhi ketentuan dan mengandung unsur mark up harga.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pengadaan motor listrik dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan total nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun yang telah dibayarkan oleh BGN.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (5/6).
Menurut Kejagung, hasil penyidikan menemukan bahwa perusahaan vendor tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu unsur penting dalam pengadaan kendaraan operasional.
Selain persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan.
Dugaan mark up tersebut tidak hanya terjadi pada pengadaan motor listrik, tetapi juga pada sejumlah barang lainnya yang dibeli untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.
Syarief menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh barang tersebut telah direalisasikan dan didistribusikan dalam rangka mendukung program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.
“Yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Syarief.
Ketika ditanya mengenai realisasi pengadaan barang-barang tersebut, Syarief menegaskan seluruhnya telah dilaksanakan dan disalurkan oleh BGN.
“Semuanya sudah, sudah terealisasi,” katanya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola anggaran Program MBG yang saat ini tengah didalami oleh penyidik Kejagung.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program MBG
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Syarief menjelaskan bahwa berdasarkan konsep awal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, pengelolaan seharusnya dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.
Mekanisme tersebut dirancang agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penunjukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki afiliasi dengan pejabat atau petinggi di lingkungan BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana disebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Kejagung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara dan mengurangi efektivitas pelaksanaan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Penyidik juga menduga para tersangka melakukan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang.
Dugaan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap efisiensi penggunaan anggaran dan tidak mendukung optimalisasi operasional Program MBG.
Adapun sejumlah pengadaan yang menjadi fokus penyidikan meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang dilakukan Kejagung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran anggaran, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**/









