Jumat, 23 Okt 2026
Beranda » BERITA » Dugaan Pelanggaran Hak Normatif di PTKJA Menguat, Direktur: Tunggu Prosesnya Dulu

Dugaan Pelanggaran Hak Normatif di PTKJA Menguat, Direktur: Tunggu Prosesnya Dulu

  • account_circle Tama
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Dugaan pelanggaran hak normatif di PT Kawatan Jaya Abadi (PTKJA) kembali menguat setelah pekerja berinisial MS mengaku diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp sebelum perusahaan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai standar prosedur ketenagakerjaan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi hubungan industrial.

PTKJA menerbitkan SP3 bernomor 080/SKET/PTKJA/11/2025 pada 11 November 2025.

Dalam surat tersebut, perusahaan menuding MS melakukan dua pelanggaran: tidak memperbaiki pelanggaran sebelumnya yang tercantum dalam SP1 dan SP2, serta tidak hadir bekerja selama 12 hari berturut-turut sejak 31 Oktober hingga 11 November 2025 tanpa konfirmasi.

Surat yang ditandatangani Direktur PTKJA, M. Agus Fathoni, menyebut SP3 sebagai peringatan terakhir.

Pihak perusahaan meminta MS hadir memenuhi panggilan kedua dari bagian HRD yang dikeluarkan pada 10 November 2025.

Namun MS mengaku tidak memahami dasar terbitnya SP3 karena ia mengklaim justru telah diberhentikan lebih awal oleh atasannya melalui pesan WhatsApp pada 31 Oktober 2025.

“Di surat dibilang saya tidak masuk dari 31 Oktober sampai 12 November. Padahal tanggal 31 Oktober saya sudah dihubungi leader bahwa saya tidak dilanjut. Teman satu tim saya juga bilang begitu,” ujar MS kepada gensa.club, Kamis (13/11/2025).

Pengakuan MS ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan telah menghentikan hubungan kerja tanpa prosedur formal sebagaimana diwajibkan dalam aturan ketenagakerjaan.

Hak Normatif Belum Dibayarkan, Perusahaan Minta Tunggu Mediasi

Selain polemik SP3, MS menyebut hak normatifnya belum diterima hingga saat ini.

Hak tersebut meliputi gaji yang belum dibayarkan, dan hak lain yang seharusnya diberikan perusahaan saat hubungan kerja berakhir.

Ketika dikonfirmasi, Direktur PTKJA, M. Agus Fathoni, mengatakan bahwa perusahaan akan menyelesaikan hak normatif MS setelah proses mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Selatan dilakukan.

Pilihan Editor :  Operasi Laut Tengah Malam! Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar di Kepulauan Seribu

“Hak normatif akan diberikan setelah ada mediasi dengan disnaker pak,” tegasnya melalui pesan singkat, Senin (17/11/2025).

Namun saat ditanya mengenai jadwal mediasi, Agus menjawab bahwa pihaknya masih menunggu proses.

“Belum, Pak. Tunggu prosesnya dulu,” ujarnya.

Agus juga mengklaim bahwa ia telah menjelaskan posisi perusahaan melalui press release resmi yang sebelumnya dikirimkan kepada media.

Berita sebelumnya: Disnaker Belum Terima Laporan, Begini Tanggapan PT Kawatan Jaya Abadi

Di sisi lain, Disnaker Jakarta Selatan menyampaikan bahwa hingga 11 November 2025, belum ada laporan perselisihan yang masuk terkait kasus MS dan PTKJA.

Salah satu pengawas ketenagakerjaan mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan dari pekerja maupun perusahaan.

“Belum ada laporan masuk atau informasi resmi mengenai permasalahan antara MS dan PTKJA,” ujar petugas pengawas yang nama nya tidak ingin disebut kepada gensa.club, Selasa (11/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pencatatan perselisihan penting dilakukan agar pemerintah dapat memproses sengketa hubungan kerja sesuai prosedur hukum.

Ketiadaan laporan resmi menimbulkan dugaan bahwa penyelesaian hak normatif MS berpotensi tertunda karena perselisihan belum tercatat sehingga mediasi belum dapat dijadwalkan.

Dalam penjelasan resmi yang dikirimkan perusahaan pada 12 November 2025, PTKJA menyatakan bahwa hubungan kerja MS sah secara de facto meskipun kontrak tertulis belum ditandatangani.

Perusahaan berdalih bahwa unsur pekerjaan, perintah, dan pembayaran upah sudah terpenuhi sehingga hubungan kerja tetap legal.

Perusahaan membantah dugaan penahanan upah Oktober dan menyebut pembayaran tertunda karena alasan administratif.

Kronologi Memunculkan Pertanyaan Baru

Dari rangkaian informasi yang dihimpun, terdapat perbedaan narasi antara keterangan MS dan perusahaan.

Perbedaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan:

  • Jika MS mengaku diberhentikan melalui WhatsApp pada 31 Oktober, mengapa perusahaan masih mengeluarkan SP2 dan SP3 atas dasar ketidakhadiran setelah tanggal tersebut?

  • Jika perusahaan berkomitmen menyelesaikan hak normatif setelah mediasi, mengapa hingga kini laporan belum disampaikan ke Disnaker?

  • Apakah penghentian melalui pesan WhatsApp dapat dikategorikan sebagai prosedur pemutusan hubungan kerja yang sah?
Pilihan Editor :  Bakamla RI Terima Courtesy Call Komandan Maritime Border Command Australia

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi fokus perhatian publik, terutama mengingat lokasi penempatan MS berada di lingkungan strategis Gedung Mahkamah Agung, yang idealnya menerapkan standar ketenagakerjaan tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui bahwa MS sudah tidak lagi bekerja di PT Kawatan Jaya Abadi sejak awal November 2025.

Hak normatifnya masih belum diterima, sementara proses mediasi belum terlaksana karena belum adanya laporan resmi ke Disnaker Jakarta Selatan.**/Tama

Berita terkait: Hak Pekerja di Mahkamah Agung Mandek, PTKJA: Tunggu Proses Mediasi Dulu

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Cegah Tawuran, Koramil Duren Sawit Gelar Patroli Gabungan di Kalimalang

    Cegah Tawuran, Koramil Duren Sawit Gelar Patroli Gabungan di Kalimalang

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 5 Juni 2026 – Koramil 08/Duren Sawit bersama unsur kewilayahan menggelar patroli gabungan guna mencegah tawuran dan gangguan kamtibmas di wilayah Pondok Kelapa. Patroli berlangsung di Jalan Raya Kalimalang RT 15 RW 07, Kecamatan Duren Sawit, yang menjadi salah satu titik rawan gangguan keamanan. Babinsa Koramil 08/Duren Sawit memimpin kegiatan bersama Bhabinkamtibmas, FKDM, serta […]

  • Brimob Turun Tangan Tangani Longsor Sampah Bantargebang

    Brimob Turun Tangan Tangani Longsor Sampah Bantargebang

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Longsor gunungan sampah mengguncang TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu sore, saat antrean truk sampah menunggu giliran membuang muatan, 08/03/2026. Sekitar pukul 14.30 WIB, timbunan sampah raksasa tiba-tiba runtuh lalu menerjang antrean truk serta warga yang beraktivitas di sekitar lokasi. TPST Bantargebang selama ini menampung limbah dari Jakarta dan wilayah sekitarnya sehingga kawasan […]

  • Brimob Batalyon D Pelopor Amankan Laga Persija vs Maluku Utara di JIS

    Brimob Batalyon D Pelopor Amankan Laga Persija vs Maluku Utara di JIS

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Komandan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kompol Anisa Nimerorkena Imapuly, S.I.K., M.Si. beserta anggota mengamankan laga pertandingan sepakbola antara Persija VS Maluku Utara di Stadion Jakarta Internasional Stadium Jakarta Utara.‎‎Dengan banyaknya penonton yang hadir di Stadion Jakarta Internasional Stadium, Brimob Batalyon D Pelopor berhasil mengamankan jalannya laga ini sehingga pertandingan […]

  • Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Rp1,03 Triliun Pengadaan Motor Listrik BGN

    Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Rp1,03 Triliun Pengadaan Motor Listrik BGN

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan barang untuk Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga tidak memenuhi ketentuan dan mengandung unsur mark up harga. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang […]

  • TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter untuk Percepat Mobilitas Warga Sukabumi

    TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter untuk Percepat Mobilitas Warga Sukabumi

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sukabumi – Kepala Badan Logistik (Kabalog) TNI, Mayjen TNI Lin Nofrianto, meninjau progres pembangunan jembatan gantung di Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (6/12/2025), peninjauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Jembatan gantung sepanjang 80 meter itu akan menjadi infrastruktur vital yang menghubungkan Kampung Bojong Koneng, […]

  • Danlanal Bintan Bagikan Sembako untuk Guru, Wujud Kepedulian di HUT ke-80 TNI

    Danlanal Bintan Bagikan Sembako untuk Guru, Wujud Kepedulian di HUT ke-80 TNI

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan – Suasana penuh kehangatan menyelimuti Mako Lanal Bintan dan SMK Perkapalan Tanjung Uban, Senin (29/9/2025). Dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI, Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., memberikan apresiasi istimewa kepada para pendidik Yayasan Hang Tuah melalui penyerahan paket sembako. Paket sembako diserahkan langsung oleh Danlanal Bintan, didampingi […]

expand_less