Selasa, 8 Sep 2026
Beranda » BERITA » Dugaan Pelanggaran Hak Normatif di PTKJA Menguat, Direktur: Tunggu Prosesnya Dulu

Dugaan Pelanggaran Hak Normatif di PTKJA Menguat, Direktur: Tunggu Prosesnya Dulu

  • account_circle Tama
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

Jakarta Dugaan pelanggaran hak normatif di PT Kawatan Jaya Abadi (PTKJA) kembali menguat setelah pekerja berinisial MS mengaku diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp sebelum perusahaan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai standar prosedur ketenagakerjaan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi hubungan industrial.

PTKJA menerbitkan SP3 bernomor 080/SKET/PTKJA/11/2025 pada 11 November 2025.

Dalam surat tersebut, perusahaan menuding MS melakukan dua pelanggaran: tidak memperbaiki pelanggaran sebelumnya yang tercantum dalam SP1 dan SP2, serta tidak hadir bekerja selama 12 hari berturut-turut sejak 31 Oktober hingga 11 November 2025 tanpa konfirmasi.

Surat yang ditandatangani Direktur PTKJA, M. Agus Fathoni, menyebut SP3 sebagai peringatan terakhir.

Pihak perusahaan meminta MS hadir memenuhi panggilan kedua dari bagian HRD yang dikeluarkan pada 10 November 2025.

Namun MS mengaku tidak memahami dasar terbitnya SP3 karena ia mengklaim justru telah diberhentikan lebih awal oleh atasannya melalui pesan WhatsApp pada 31 Oktober 2025.

“Di surat dibilang saya tidak masuk dari 31 Oktober sampai 12 November. Padahal tanggal 31 Oktober saya sudah dihubungi leader bahwa saya tidak dilanjut. Teman satu tim saya juga bilang begitu,” ujar MS kepada gensa.club, Kamis (13/11/2025).

Pengakuan MS ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan telah menghentikan hubungan kerja tanpa prosedur formal sebagaimana diwajibkan dalam aturan ketenagakerjaan.

Hak Normatif Belum Dibayarkan, Perusahaan Minta Tunggu Mediasi

Selain polemik SP3, MS menyebut hak normatifnya belum diterima hingga saat ini.

Hak tersebut meliputi gaji yang belum dibayarkan, dan hak lain yang seharusnya diberikan perusahaan saat hubungan kerja berakhir.

Ketika dikonfirmasi, Direktur PTKJA, M. Agus Fathoni, mengatakan bahwa perusahaan akan menyelesaikan hak normatif MS setelah proses mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Selatan dilakukan.

Pilihan Editor :  Yonmarhanlan III Sambut Kedatangan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading di HUT ke-80 TNI AL

“Hak normatif akan diberikan setelah ada mediasi dengan disnaker pak,” tegasnya melalui pesan singkat, Senin (17/11/2025).

Namun saat ditanya mengenai jadwal mediasi, Agus menjawab bahwa pihaknya masih menunggu proses.

“Belum, Pak. Tunggu prosesnya dulu,” ujarnya.

Agus juga mengklaim bahwa ia telah menjelaskan posisi perusahaan melalui press release resmi yang sebelumnya dikirimkan kepada media.

Berita sebelumnya: Disnaker Belum Terima Laporan, Begini Tanggapan PT Kawatan Jaya Abadi

Di sisi lain, Disnaker Jakarta Selatan menyampaikan bahwa hingga 11 November 2025, belum ada laporan perselisihan yang masuk terkait kasus MS dan PTKJA.

Salah satu pengawas ketenagakerjaan mengatakan sejauh ini belum ada pengaduan dari pekerja maupun perusahaan.

“Belum ada laporan masuk atau informasi resmi mengenai permasalahan antara MS dan PTKJA,” ujar petugas pengawas yang nama nya tidak ingin disebut kepada gensa.club, Selasa (11/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pencatatan perselisihan penting dilakukan agar pemerintah dapat memproses sengketa hubungan kerja sesuai prosedur hukum.

Ketiadaan laporan resmi menimbulkan dugaan bahwa penyelesaian hak normatif MS berpotensi tertunda karena perselisihan belum tercatat sehingga mediasi belum dapat dijadwalkan.

Dalam penjelasan resmi yang dikirimkan perusahaan pada 12 November 2025, PTKJA menyatakan bahwa hubungan kerja MS sah secara de facto meskipun kontrak tertulis belum ditandatangani.

Perusahaan berdalih bahwa unsur pekerjaan, perintah, dan pembayaran upah sudah terpenuhi sehingga hubungan kerja tetap legal.

Perusahaan membantah dugaan penahanan upah Oktober dan menyebut pembayaran tertunda karena alasan administratif.

Kronologi Memunculkan Pertanyaan Baru

Dari rangkaian informasi yang dihimpun, terdapat perbedaan narasi antara keterangan MS dan perusahaan.

Perbedaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan:

  • Jika MS mengaku diberhentikan melalui WhatsApp pada 31 Oktober, mengapa perusahaan masih mengeluarkan SP2 dan SP3 atas dasar ketidakhadiran setelah tanggal tersebut?

  • Jika perusahaan berkomitmen menyelesaikan hak normatif setelah mediasi, mengapa hingga kini laporan belum disampaikan ke Disnaker?

  • Apakah penghentian melalui pesan WhatsApp dapat dikategorikan sebagai prosedur pemutusan hubungan kerja yang sah?
Pilihan Editor :  Dugaan Kekerasan di SD Islam Cijantung: Murid Kelas 4 Alami Trauma

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi fokus perhatian publik, terutama mengingat lokasi penempatan MS berada di lingkungan strategis Gedung Mahkamah Agung, yang idealnya menerapkan standar ketenagakerjaan tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui bahwa MS sudah tidak lagi bekerja di PT Kawatan Jaya Abadi sejak awal November 2025.

Hak normatifnya masih belum diterima, sementara proses mediasi belum terlaksana karena belum adanya laporan resmi ke Disnaker Jakarta Selatan.**/Tama

Berita terkait: Hak Pekerja di Mahkamah Agung Mandek, PTKJA: Tunggu Proses Mediasi Dulu

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Berita Untuk Anda

  • Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Salurkan 100 Paket Sembako dan Nutrisi untuk Cegah Stunting

    Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Salurkan 100 Paket Sembako dan Nutrisi untuk Cegah Stunting

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong Selatan, 18 Juli 2026 – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan menyalurkan 100 paket sembako dan nutrisi kepada masyarakat Kampung Sesor, Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (18/7/2026). Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung percepatan pencegahan dan penurunan angka stunting di wilayah tersebut. Kegiatan berlangsung pada hari […]

  • Tantangan Kesehatan Mata di Indonesia: Bedah Okuloplastik sebagai Solusi Inovatif

    Tantangan Kesehatan Mata di Indonesia: Bedah Okuloplastik sebagai Solusi Inovatif

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Penanganan lagoftalmos membutuhkan pendekatan holistik. Tidak hanya sebatas pelumas dan lid tapping, tetapi juga prosedur….

  • Terapis Spa Terjerat Utang Pinjaman Online Ratusan Juta, YLBHGKI Turun Tangan

    Terapis Spa Terjerat Utang Pinjaman Online Ratusan Juta, YLBHGKI Turun Tangan

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Edukasi, pendampingan hukum, dan regulasi yang ketat menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danlanud Haluoleo

    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danlanud Haluoleo

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makasar – Ada momen hangat dan penuh semangat di Gedung Serba Guna Suryadi Suryadarma, Markas Koopsud II, Makassar, Senin kemarin. Para prajurit TNI AU, keluarga, dan jajaran pejabat berkumpul dalam suasana penuh hormat menyaksikan serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Lanud Haluoleo. Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, hadir langsung bersama istri tercinta, […]

  • Puluhan Senjata Rakitan Dimusnahkan di Ambon, Lantamal IX Komitmen Jaga Keamanan Maluku

    Puluhan Senjata Rakitan Dimusnahkan di Ambon, Lantamal IX Komitmen Jaga Keamanan Maluku

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Ambon — Langit Halong pagi itu cerah, namun lebih terang lagi semangat damai yang mengalir dari Markas Komando Lantamal IX Ambon. Kamis (12/6/2025), Lantamal IX menggelar konferensi pers pemusnahan senjata hasil penggalangan, sebuah langkah strategis yang menunjukkan kepercayaan masyarakat pada aparat dan tekad bersama menjaga stabilitas keamanan Maluku. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Komandan Lantamal […]

  • Satgas TNI AD Selesaikan Rehabilitasi Rumah Warga di Sipora Utara

    Satgas TNI AD Selesaikan Rehabilitasi Rumah Warga di Sipora Utara

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Faisal Ryanggie Fermana
    • 0Komentar

    MENTAWAI – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Robert S. di Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, telah rampung dikerjakan oleh personel Satgas Karya Bakti TNI AD untuk Rakyat Tahun Anggaran 2026. Setelah pembangunan selesai, personel satgas melaksanakan pembersihan lingkungan rumah sebagai tahap akhir sebelum hunian tersebut […]

expand_less