Berita

Hutan Mangrove Paloh Digasak Alat Berat, Warga Geram: “Kami Kehilangan Sumber Nafkah!”

Sambas – Warga Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dikejutkan oleh perusakan besar-besaran hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial RHM.

Menggunakan eksavator, kawasan konservasi yang selama ini menjadi benteng alami pesisir dan sumber kehidupan masyarakat dibabat habis untuk tambak pribadi.

Warga yang geram tak tinggal diam. Mereka merekam aktivitas alat berat yang meratakan pohon-pohon bakau dan menggali saluran air, lalu melaporkannya ke pihak berwenang. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas.

Hutan mangrove di Paloh bukan sekadar pepohonan yang tumbuh di pesisir. Bagi warga, kawasan ini adalah sumber penghidupan. Nelayan lokal bergantung pada ekosistem mangrove untuk menangkap ikan, kepiting, dan udang yang menjadi mata pencaharian utama mereka.

“Kalau mangrove ini habis, bagaimana kami mencari makan? Kami ini bukan pengusaha besar, hidup kami tergantung dari laut. Sekarang, semua dihancurkan!” keluh salah satu nelayan yang sehari-hari melaut di sekitar kawasan tersebut.

Lebih parahnya lagi, pembabatan ini terjadi di lokasi yang telah diberi tanda larangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Artinya, RHM sadar bahwa perbuatannya melanggar hukum, tetapi tetap nekat melanjutkan aktivitas ilegalnya.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Wilayah Kalimantan Barat, Mulyadi, yang melakukan investigasi ke lokasi, mengungkapkan bahwa kerusakan sudah mencapai hampir 50 persen dari total kawasan mangrove yang ada.

“Kami melihat sendiri jejak alat berat di lokasi. Ratusan pohon mangrove sudah ditebang, dan saluran air buatan telah merusak ekosistem yang ada. Kami pastikan ini tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.733/Menhut-II/2014, kawasan ini termasuk dalam area konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan. Artinya, pengusaha seperti RHM tidak punya hak untuk membuka tambak di lokasi ini.

Baca juga :  Kredit Mobil Macet Bisa Mendatangkan Uang dari Leasing

“Sampai sekarang, RHM belum bisa menunjukkan izin apa pun yang membenarkan kegiatannya di sana. Ini murni perusakan lingkungan demi kepentingan pribadi,” tambah Mulyadi.

Kemarahan warga semakin memuncak. Mereka mendesak Dinas Kehutanan Kalimantan Barat, KLHK, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas tambak ilegal ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

“Kami ini rakyat kecil. Kalau kami menebang satu pohon saja, langsung ditangkap. Tapi kenapa pengusaha besar bisa seenaknya merusak ratusan pohon tanpa konsekuensi?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan, warga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran demi menyelamatkan hutan mangrove yang tersisa.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat hukum: apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? (Tim**)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Buka Puasa Bersama Yonmarhanlan III: Momen Kebersamaan yang Penuh Makna

Selanjutnya

Panen Raya Jagung di Dumai: Lanal Dumai Optimalkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan

Gensa Media Indonesia