Ekonomi

Wajib Pajak Harus Tahu, Begini Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Nihil

Wajib Pajak Harus Tahu, Begini Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Nihil – Foto/Freepik

Cara – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). SPT ini digunakan untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajak, baik yang merupakan objek pajak maupun bukan objek pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan setiap tahun sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan. Untuk tahun pajak 2024, batas akhir pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Pribadi maupun Badan adalah 31 Maret 2025. Jika terlambat, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 per tahun.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah mereka tetap harus melaporkan SPT jika sedang tidak bekerja atau memiliki penghasilan di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Jawabannya adalah ya. Meskipun tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan di bawah PTKP, Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

Namun, jika penghasilan bruto dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya berasal dari satu sumber pekerjaan, status SPT Tahunan Pribadi akan dikategorikan sebagai SPT Nihil.

Artinya, tidak ada pajak yang harus dibayarkan, tetapi pelaporan tetap wajib dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak melalui situs resminya.

Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Nihil Secara Online

Untuk mempermudah pelaporan pajak, Ditjen Pajak telah menyediakan layanan e-Filing DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi Nihil:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mulai melaporkan SPT secara daring, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Bukti pemotongan pajak (jika ada)
Baca juga :  Contoh Desain Dekorasi Bisnis Spa Sauna Khusus Pemula

2. Masuk ke Akun DJP Online

Setelah dokumen siap, ikuti langkah berikut untuk mengakses DJP Online:

  • Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NIK atau NPWP
  • Masukkan kata sandi
  • Klik “Selanjutnya” untuk masuk ke akun

3. Buat Laporan SPT

Setelah berhasil masuk ke akun, ikuti langkah berikut:

  • Pilih menu “Lapor”
  • Klik “Buat SPT”
  • Jawab pertanyaan yang muncul untuk menentukan jenis formulir SPT sesuai profil pajak Anda
  • Untuk SPT Nihil, Anda akan mendapatkan Formulir 1770 SS

4. Pilih Metode Pengisian SPT

DJP Online menawarkan tiga metode pengisian, yaitu:

  • Formulir (seperti formulir fisik yang diisi secara manual)
  • Panduan (sistem memberikan petunjuk langkah demi langkah)
  • Upload SPT (mengunggah file CSV SPT yang telah diisi)

5. Mengisi SPT dengan Panduan

Jika memilih metode Panduan, berikut langkah-langkahnya:

  • Pilih tahun pajak 2024
  • Pilih status SPT “Normal”
  • Isi formulir dengan bukti pemotongan pajak (jika ada)
  • Periksa ringkasan SPT untuk memastikan data sudah benar
  • Klik “Klik disini” untuk mendapatkan kode verifikasi via SMS atau email
  • Masukkan kode verifikasi lalu klik “Kirim SPT” untuk menyelesaikan pelaporan

6. Simpan Bukti Penyampaian SPT

Setelah pelaporan selesai, Anda akan menerima Bukti Penyampaian SPT Elektronik melalui email. Simpan email ini sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu. Bukti ini juga berguna jika terjadi kendala atau permasalahan perpajakan di kemudian hari.

Pentingnya Melaporkan SPT Tepat Waktu

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat menghindarkan Wajib Pajak dari sanksi denda yang tidak perlu.

Denda sebesar Rp 100.000 per tahun bisa dihindari jika pelaporan dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca juga :  5 Alasan Anda Perlu Bekerja Dengan Pesaing Anda

Selain itu, kepatuhan dalam melaporkan pajak juga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan nasional.

Dengan pelaporan yang teratur, data perpajakan menjadi lebih akurat, sehingga dapat digunakan untuk kebijakan fiskal yang lebih baik bagi masyarakat.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak, termasuk bagi mereka yang tidak bekerja atau memiliki penghasilan rendah. Bagi yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dari satu sumber pekerjaan, SPT tetap harus dilaporkan dengan status Nihil.

Proses pelaporan kini semakin mudah dengan adanya layanan e-Filing DJP Online, yang memungkinkan Wajib Pajak melaporkan SPT secara cepat, praktis, dan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Jangan sampai terlambat! Pastikan Anda melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2025 agar terhindar dari sanksi denda dan tetap menjadi warga negara yang patuh pajak.**(sumber: tirto.id)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Mahasiswa Aniaya Dua Korban Gara-Gara Utang, Enam Pelaku Ditangkap

Selanjutnya

Pinjaman Saldo DANA Gratis Hingga Rp1 Juta, Begini Cara Mengaktifkannya

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia