Temuan Obat Kedaluwarsa Berulang, DPRD Kota Bekasi Soroti Sistem Pengawasan Dinkes

BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi belum memberikan laporan perkembangan kepada Komisi IV DPRD Kota Bekasi terkait tindak lanjut rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) mengenai temuan obat kedaluwarsa di...

Temuan Obat Kedaluwarsa Berulang, DPRD Kota Bekasi Soroti Sistem Pengawasan Dinkes – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi belum memberikan laporan perkembangan kepada Komisi IV DPRD Kota Bekasi terkait tindak lanjut rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) mengenai temuan obat kedaluwarsa di sejumlah puskesmas. Kondisi ini membuat DPRD mempertanyakan keseriusan pengawasan dan langkah perbaikan yang dilakukan terhadap tata kelola obat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madong, mengatakan hingga Jumat (14/8/2026), pihaknya belum menerima respons maupun laporan perkembangan dari Dinkes terkait persoalan di Puskesmas Rawa Tembaga.

Menurut Ahmadi, ketiadaan laporan membuat DPRD kesulitan memastikan apakah rekomendasi yang disampaikan dalam RDP telah dijalankan atau belum.

“Belum ada respons atau feedback dari Dinkes terkait Rawa Tembaga. Artinya kita tidak tahu rekomendasi ini dijalankan atau tidak diindahkan,” ujar Ahmadi, Jumat (14/8/2026).

Ia menegaskan, tindak lanjut atas persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada forum rapat dan penyampaian rekomendasi. Dinkes, kata dia, perlu menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada DPRD, termasuk langkah korektif yang telah dilakukan.

“Harusnya setiap perkembangannya dilaporkan. Bahwasannya proses sudah sampai mana, perjalanannya sudah sampai mana. Ini akhirnya kita berhak menduga-duga bahwasannya tidak mengindahkan, karena tidak ada laporan,” katanya.

Ahmadi menilai persoalan obat kedaluwarsa tidak semestinya dipandang hanya sebagai kesalahan teknis yang terjadi di tingkat puskesmas. Jika persoalan serupa muncul lebih dari sekali, kondisi tersebut perlu dilihat sebagai indikasi adanya celah dalam sistem pengawasan dan manajemen pengelolaan obat.

“Kalau satu kali mungkin hilap. Tapi kalau kedua kali berarti kan sistemnya atau misalnya pemimpinnya. Bisa jadi bobrokan itu,” tegasnya.

Pilihan Editor :  Izin Lingkungan PT Glow Dipertanyakan, KAPOLSEK: Kita Lidik Lagi

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Bekasi menggelar RDP untuk membahas persoalan obat kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga dan Puskesmas Bintara Jaya. Kedua fasilitas kesehatan tersebut menjadi perhatian DPRD di tengah keberadaan puluhan puskesmas yang melayani masyarakat Kota Bekasi.

DPRD menilai temuan di dua fasilitas kesehatan tersebut semestinya menjadi momentum bagi Dinkes untuk mengevaluasi sistem pengelolaan obat secara menyeluruh. Evaluasi tidak hanya diperlukan pada puskesmas yang menjadi lokasi temuan, tetapi juga fasilitas kesehatan lainnya untuk mencegah persoalan serupa berulang.

“Yang kita wanti-wanti, jangan sampai kejadian seperti ini terjadi di puskesmas yang lain. Makanya kalau bicara pengawasan, wajibnya memang harus ada pengawasan internal,” ujar Ahmadi.

DPRD Minta Pengawasan Tidak Menunggu Masalah Muncul

Ahmadi mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan internal yang dijalankan Dinkes. Menurut dia, pengawasan seharusnya bekerja secara preventif, bukan baru bergerak setelah persoalan ditemukan atau mendapat perhatian publik.

Sistem pengawasan idealnya mampu memastikan seluruh tahapan pengelolaan obat berjalan sesuai prosedur. Tahapan tersebut mencakup pencatatan stok, penyimpanan, distribusi, pemeriksaan masa berlaku, hingga pemisahan dan pemusnahan obat yang sudah tidak layak digunakan.

“Ini kan bicaranya nyawa,” katanya.

Ahmadi mengakui sebelumnya terdapat penjelasan bahwa obat yang melewati masa kedaluwarsa tidak selalu langsung menimbulkan dampak yang sama terhadap pasien karena efektivitas obat dapat menurun. Namun, menurut dia, penjelasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap persoalan obat kedaluwarsa sebagai masalah sepele.

“Walaupun mungkin kalau bahasa Dinkes kemarin, kedaluwarsa itu tidak karena mengurangi masa kekuatan atau keberhasilan daripada obat itu. Tapi kalau misalnya obatnya yang lain, bisa jadi efeknya berbeda,” ujarnya.

Pilihan Editor :  CMM Apparel Kembangkan Produk, Bimo Dorong Peran Pemerintah Dukung UMKM Lokal

Ia menilai karakteristik dan risiko setiap obat berbeda sehingga dampak penggunaan obat kedaluwarsa tidak dapat digeneralisasi. Karena itu, pengelolaan obat harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur.

“Bagi orang yang normal, ketika obatnya tidak terlalu maksimal mungkin biasa saja. Tapi kan kita tidak tahu kalau obat yang lain, efeknya bisa berbeda,” katanya.

Bagi DPRD, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keberadaan obat yang telah melewati masa berlaku, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pelayanan kesehatan pemerintah. Ketika sistem pengawasan tidak mampu mendeteksi persoalan sejak awal, diperlukan evaluasi terhadap mekanisme kontrol yang berjalan.

Pertanyaan yang kini harus dijawab Dinkes bukan semata bagaimana obat kedaluwarsa dapat ditemukan di fasilitas pelayanan kesehatan, melainkan bagaimana mekanisme pengawasan internal bekerja sebelum persoalan tersebut terjadi.

Komisi IV juga meminta Dinkes tidak menunggu munculnya persoalan baru untuk melakukan pembenahan. Pemeriksaan terhadap pengelolaan obat di puskesmas lain dinilai penting sebagai langkah pencegahan.

DPRD menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan yang ditemukan di Puskesmas Rawa Tembaga dan Puskesmas Bintara Jaya tidak menjadi pola berulang di fasilitas kesehatan lainnya.

Selain menyangkut keselamatan pasien, persoalan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah. Karena itu, transparansi mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan adanya perbaikan.

Ahmadi mengatakan persoalan tersebut akan kembali dibahas secara internal oleh Komisi IV DPRD Kota Bekasi. DPRD akan melihat sejauh mana rekomendasi hasil RDP telah dilaksanakan oleh Dinkes.

“Saya berharap Dinkes segera memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi, termasuk langkah perbaikan dan pengawasan yang telah dilakukan, sehingga DPRD memiliki dasar yang jelas untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.

Pilihan Editor :  KANTOR HUKUM UDA DAN REKAN: Solusi Hukum Profesional di Kota Bekasi

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *