PT MBA Minta Hapus Pemberitaan, Redaksi: Take Down Bukan Mekanisme Sah
“Jika benar telah terjadi penyelesaian damai, maka itu justru menjadi informasi penting yang perlu diketahui publik"

BEKASI – Redaksi Gensa Media Indonesia (gensa.club) secara resmi menolak permohonan penghapusan sejumlah pemberitaan yang diajukan PT Multi Bangun Abadi (MBA), terkait sengketa ketenagakerjaan dengan sejumlah pihak.
Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghapus berita, redaksi menyatakan telah memenuhi prinsip jurnalistik secara sah, faktual, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permohonan penghapusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 033/LGL-MBA/SP/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, yang ditandatangani GM Corporate Strategy PT MBA, Zebedeus Rizal Hantoro.
Dalam surat itu, perusahaan menyatakan bahwa perselisihan dengan sejumlah individu, yakni Veni Aristiah, Dimas Suryo Prastyo, dan Eva May Syahro, telah diselesaikan secara damai.
Mereka juga mengklaim tidak ada lagi tuntutan di antara para pihak serta meminta agar seluruh pemberitaan sebelumnya dihapus karena dianggap tidak lagi mencerminkan kondisi faktual.
Namun, redaksi Gensa.club melalui penanggung jawabnya, Slametra Pratama, menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak serta-merta dapat dipenuhi.
Ia menyatakan bahwa setiap produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan penyusunan berdasarkan prinsip keberimbangan serta kepentingan publik.
“Pemberitaan yang dimaksud merupakan hasil kerja jurnalistik yang sah, berbasis fakta dan keterangan narasumber pada saat peristiwa berlangsung. Tidak ada kewajiban bagi pers untuk menghapus berita hanya karena adanya perkembangan terbaru, selama tidak terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujar Slametra dalam tanggapan resminya, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan dari Dewan Pers yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pemberitaan tersebut.
Oleh karena itu, redaksi menilai tidak ada dasar untuk melakukan penghapusan konten secara sepihak.
Lebih lanjut, Slametra menjelaskan bahwa mekanisme yang tepat dalam menyikapi keberatan terhadap pemberitaan adalah melalui penggunaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Redaksi, kata dia, tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau pernyataan resmi yang dapat dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan.
“Jika benar telah terjadi penyelesaian damai, maka itu justru menjadi informasi penting yang perlu diketahui publik. Lebih baik memperbarui informasi tersebut dengan lebih detail dan terperinci, bukan menghapus rekam jejak peristiwa yang sudah menjadi konsumsi publik,” tegasnya.
Dalam salah satu keterangan yang sebelumnya dimuat, Dimas Suryo Prastyo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kompensasi dari PT MBA.
Namun, ia juga menyebut bahwa kompensasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan tanggung jawab pihak lain yang terlibat.
“intinya sudah memberikan hak kita yang gak besar karena pengakuan PTMBA dia bertanggung jawab sendiri Green SM tidak memberikan. Jadi kompensasi dari PTMBA,” ujar Dimas melalui pesan singkat, Rabu, 29/4/2026.
Hingga berita ini ditayangkan, Upaya konfirmasi lanjutan telah dilakukan namun belum mendapat respons dari pihak PT MBA maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Penghapusan Berita Harus Melalui Mekanisme Dewan Pers
Pandangan senada disampaikan praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., yang menilai bahwa permintaan penghapusan berita tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Syakroni, dalam sistem hukum pers di Indonesia, penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan, termasuk melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik jurnalistik.
“Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang memberikan ruang bagi pihak tertentu untuk secara langsung meminta penghapusan berita, kecuali melalui mekanisme yang sah. Jika merasa dirugikan, langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa berita yang telah dipublikasikan merupakan bagian dari arsip informasi publik yang memiliki nilai historis dan tidak dapat dihapus begitu saja tanpa alasan yang sah.
“Penghapusan berita tanpa dasar yang jelas justru berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, pembaruan informasi adalah langkah yang lebih proporsional dibandingkan penghapusan total,” tambahnya.
Syakroni menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap upaya intervensi terhadap produk jurnalistik harus diuji secara ketat melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, sikap redaksi Gensa Media Indonesia yang menolak penghapusan berita dan memilih membuka ruang klarifikasi dinilai telah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pers dan etika jurnalistik di Indonesia.**/Red
Berita Sebelumnya:
- Hak Jawab PT Multi Bangun Abadi Tuai Kritik: Status Kemitraan Jadi Sorotan Publik
- Hak Jawab PT Multi Bangun Abadi Soal Pemberitaan Hak Normatif Pekerja
- PT MBA Bungkam, Eks Dispatcher Green SM Bandara Soetta Keluhkan Hak Tak Dibayar
- Diduga Potong Gaji Pekerja Sakit, Vendor Green SM Airport Kembali Disorot
- Diberhentikan Oleh MBA, Dispatcher di Green SM Airport Tuntut Hak Normatif










