Kamis, 1 Okt 2026
Beranda » BERITA » PT MBA Bungkam, Eks Dispatcher Green SM Bandara Soetta Keluhkan Hak Tak Dibayar

PT MBA Bungkam, Eks Dispatcher Green SM Bandara Soetta Keluhkan Hak Tak Dibayar

  • account_circle Tama
  • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
  • print Cetak

Tangerang – Polemik dugaan pelanggaran hak normatif pekerja masih bergulir di Bandara Soekarno-Hatta.

Sejumlah eks Dispatcher Green SM yang bekerja di bawah vendor PT Multi Bangun Abadi (PT MBA) mengaku tidak menerima hak-hak dasar mereka, mulai dari gaji, tunjangan hari raya (THR), hingga kompensasi setelah diberhentikan.

Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.

DSP bersama rekan-rekannya menilai pemberitaan sebelumnya dengan judul Diberhentikan Oleh MBA, Dispatcher di Green SM Airport Tuntut Hak Normatif hanya memberikan dampak positif bagi pekerja aktif, sementara mereka yang telah diberhentikan justru tidak mendapatkan kejelasan hak.

“Soalnya di lihat-lihat dari naiknya berita ini, yang di untungkan cuma yg masih kerja sedangkan yang di cut (dikeluarkan) sepersen pun ga dapet apa-apa,” ucapnya melalui pesan singkat, Selasa, (17/3/2026).

DSP menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah mantan pekerja lain kini berada dalam posisi tidak menguntungkan.

Selain kehilangan pekerjaan, mereka juga mengaku tidak memperoleh hak normatif yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terkait status mereka yang diduga masuk daftar hitam (blacklist) vendor, sehingga mempersempit peluang untuk kembali bekerja di sektor yang sama.

“Semoga adanya berita ini bukan cuma berdampak ke yang masih kerja ya pak, tapi ke yang udh di cut juga, karna bagaimana pun kita juga udah pasti di blacklist dari vendor tersebut, sedangkan yg masih bekerja menikmati manisnya” Tegasnya.

Permasalahan ini terjadi pada pekerja Dispatcher Green SM atau PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia (GSM Indonesia) yang bertugas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta dan berada di bawah pengelolaan vendor PT MBA.

Pilihan Editor :  FKML Gelar Kopdar Akbar 2024, Dorong Solidaritas Mitra Driver Lalamove Indonesia

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum yang dikenal sebagai Pengacara pejuang Probono, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai masalah administratif semata.

Ia menyebut, jika benar terdapat hak normatif yang tidak dibayarkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas menjamin hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak, termasuk upah dan tunjangan lainnya.

“Jika terdapat upah yang belum dibayarkan, THR yang tidak diberikan, atau kompensasi yang diabaikan, maka itu merupakan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang,” ujar Syakroni.

Selain itu, kewajiban pembayaran THR juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mewajibkan pengusaha memenuhi hak tersebut sesuai ketentuan.

Indikasi Hubungan Kerja Terselubung

Syakroni juga menyoroti adanya dugaan penggunaan skema kemitraan dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

Ia merujuk pada Perjanjian Kemitraan Nomor 0017/MITRA-GREENSM/MBA/HRD/IX/25 yang diduga menjadi dasar hubungan tersebut.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa hubungan kerja tidak ditentukan oleh istilah dalam perjanjian, melainkan oleh fakta di lapangan.

Jika terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka hubungan tersebut secara hukum dikategorikan sebagai hubungan kerja.

“Label kemitraan tidak bisa digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan. Jika pekerja menjalankan tugas operasional, menerima upah, dan berada di bawah perintah, maka itu adalah hubungan kerja,” tegasnya.

Ia menilai terdapat indikasi praktik hubungan kerja terselubung (disguised employment relationship), yakni upaya mengaburkan status pekerja untuk menghindari kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran jaminan sosial.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Pilihan Editor :  Agus Ramdani Menang Telak di Musorkot, Nahkodai KONI Jakarta Barat

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.

Selain itu, Syakroni juga menyoroti prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus dilakukan sesuai aturan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah, seperti perundingan bipartit hingga mediasi atau proses di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Jika pekerja diberhentikan tanpa prosedur yang benar dan tanpa pemenuhan hak, maka perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam praktik peradilan hubungan industrial, hakim menggunakan prinsip “substance over form,” yakni menilai substansi hubungan kerja dibandingkan sekadar bentuk perjanjian.

Dengan demikian, perjanjian kemitraan dapat dinyatakan sebagai hubungan kerja apabila memenuhi unsur yang ditentukan hukum.

Ia juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memverifikasi status hubungan kerja serta pemenuhan hak normatif pekerja.

Di sisi lain, Syakroni meminta PT MBA untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berpotensi merugikan semua pihak.

“Ini bukan hanya soal hubungan kerja, tetapi juga soal keadilan bagi pekerja. Hak yang sudah dikerjakan tidak boleh hilang begitu saja,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada PT Multi Bangun Abadi melalui surat resmi, surat elektronik, pesan singkat, hingga kunjungan langsung ke kantor perusahaan belum mendapatkan tanggapan.

Sikap perusahaan yang belum memberikan pernyataan resmi menimbulkan kesan tidak responsif dan terkesan Bungkam terhadap isu yang berkembang.**/red

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta analisis praktisi hukum. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Multi Bangun Abadi, namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Teknologi Blockchain 2.0: Masa Depan Desentralisasi di Berbagai Industri

    Teknologi Blockchain 2.0: Masa Depan Desentralisasi di Berbagai Industri

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Teknologi – Blockchain 2.0 adalah tahap lanjutan dari teknologi blockchain generasi pertama yang sebelumnya dikenal luas melalui Bitcoin. Jika sebelumnya blockchain hanya digunakan untuk mencatat dan memverifikasi transaksi mata uang digital, kini teknologi ini telah berkembang jauh lebih kompleks dan multifungsi. Blockchain 2.0 mencakup kemampuan untuk menjalankan smart contract (kontrak pintar) dan aplikasi terdesentralisasi (dApps) […]

  • Patroli Malam Koramil Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Kramat Jati

    Patroli Malam Koramil Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Kramat Jati

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Koramil 05/Kramat Jati–Makasar memperkuat sinergi bersama masyarakat melalui patroli malam dan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) keliling di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah secara berkelanjutan. Babinsa Koramil 05/Kramat Jati–Makasar memimpin patroli bersama Komponen Pendukung (Komduk), Satpol PP Kecamatan Kramat […]

  • Ketua DPRD Sumedang Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT ke-80 RI

    Ketua DPRD Sumedang Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT ke-80 RI

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang – Suasana Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang pagi itu dipenuhi semangat merah putih, Ribuan peserta upacara dari berbagai elemen masyarakat, pelajar, TNI, Polri, hingga ASN hadir untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dengan penuh khidmat. Hadir pula jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang, di antaranya Ketua DPRD Sidik Jafar, S.E., Ketua Komisi II […]

  • PT. Binaya Jaya Resmikan Kantor Baru di Makassar, Rayakan 31 Tahun Perjalanan Penuh Dedikasi

    PT. Binaya Jaya Resmikan Kantor Baru di Makassar, Rayakan 31 Tahun Perjalanan Penuh Dedikasi

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar — Suasana haru dan penuh semangat mewarnai acara Grand Opening kantor baru PT. Binaya Jaya yang digelar Sabtu (1/11/2025) di Kawasan Pergudangan dan Industri Parangloe Indah Blok M4 No. 8, Makassar. Peresmian ini bertepatan dengan perayaan 31 tahun kiprah perusahaan yang telah menjadi salah satu mitra distribusi produk farmasi terpercaya di Indonesia Timur. Acara […]

  • Penandatangan Kesepakatan Pemerintah dengan Poltek APP Jakarta Terkait Sinergi Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

    Penandatangan Kesepakatan Pemerintah dengan Poltek APP Jakarta Terkait Sinergi Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Apel pagi yang digelar pada hari ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kerjasama antar Pemerintah Kota Bekasi dengan Politeknik APP Jakarta tentang sinergi pemyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang langsung di tanda tangi oleh Pejabat (PJ.) Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad dengan Direktur Politeknik APP Jakarta. “Dalam kerjasama ini, harus bisa […]

  • Danlanal Bintan Hadiri Rapat Persiapan HUT Kemerdekaan RI Ke-80

    Danlanal Bintan Hadiri Rapat Persiapan HUT Kemerdekaan RI Ke-80

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan,- Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Komandan Lanal Bintan menghadiri Rapat Persiapan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Bintan, Kamis (07/08/2025). Rapat yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta instansi vertikal terkait, dan dipimpin oleh Sekertaris Daerah Bintan Roni Kartika, yang juga dihadiri oleh Ketua Umum […]

expand_less