Rabu, 30 Sep 2026
Beranda » BERITA » PT MBA Minta Hapus Pemberitaan, Redaksi: Take Down Bukan Mekanisme Sah

PT MBA Minta Hapus Pemberitaan, Redaksi: Take Down Bukan Mekanisme Sah

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

BEKASI – Redaksi Gensa Media Indonesia (gensa.club) secara resmi menolak permohonan penghapusan sejumlah pemberitaan yang diajukan PT Multi Bangun Abadi (MBA), terkait sengketa ketenagakerjaan dengan sejumlah pihak.

Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghapus berita, redaksi menyatakan telah memenuhi prinsip jurnalistik secara sah, faktual, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan penghapusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 033/LGL-MBA/SP/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, yang ditandatangani GM Corporate Strategy PT MBA, Zebedeus Rizal Hantoro.

Dalam surat itu, perusahaan menyatakan bahwa perselisihan dengan sejumlah individu, yakni Veni Aristiah, Dimas Suryo Prastyo, dan Eva May Syahro, telah diselesaikan secara damai.

Mereka juga mengklaim tidak ada lagi tuntutan di antara para pihak serta meminta agar seluruh pemberitaan sebelumnya dihapus karena dianggap tidak lagi mencerminkan kondisi faktual.

Namun, redaksi Gensa.club melalui penanggung jawabnya, Slametra Pratama, menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak serta-merta dapat dipenuhi.

Ia menyatakan bahwa setiap produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan penyusunan berdasarkan prinsip keberimbangan serta kepentingan publik.

“Pemberitaan yang dimaksud merupakan hasil kerja jurnalistik yang sah, berbasis fakta dan keterangan narasumber pada saat peristiwa berlangsung. Tidak ada kewajiban bagi pers untuk menghapus berita hanya karena adanya perkembangan terbaru, selama tidak terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujar Slametra dalam tanggapan resminya, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan dari Dewan Pers yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pemberitaan tersebut.

Oleh karena itu, redaksi menilai tidak ada dasar untuk melakukan penghapusan konten secara sepihak.

Lebih lanjut, Slametra menjelaskan bahwa mekanisme yang tepat dalam menyikapi keberatan terhadap pemberitaan adalah melalui penggunaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pilihan Editor :  Lanud Sjamsudin Noor dan BRI Renovasi TK Angkasa 2 Banjarbaru

Redaksi, kata dia, tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau pernyataan resmi yang dapat dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan.

“Jika benar telah terjadi penyelesaian damai, maka itu justru menjadi informasi penting yang perlu diketahui publik. Lebih baik memperbarui informasi tersebut dengan lebih detail dan terperinci, bukan menghapus rekam jejak peristiwa yang sudah menjadi konsumsi publik,” tegasnya.

Dalam salah satu keterangan yang sebelumnya dimuat, Dimas Suryo Prastyo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kompensasi dari PT MBA.

Namun, ia juga menyebut bahwa kompensasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan tanggung jawab pihak lain yang terlibat.

“intinya sudah memberikan hak kita yang gak besar karena pengakuan PTMBA dia bertanggung jawab sendiri Green SM tidak memberikan. Jadi kompensasi dari PTMBA,” ujar Dimas melalui pesan singkat, Rabu, 29/4/2026.

Hingga berita ini ditayangkan, Upaya konfirmasi lanjutan telah dilakukan namun belum mendapat respons dari pihak PT MBA maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

Penghapusan Berita Harus Melalui Mekanisme Dewan Pers

Pandangan senada disampaikan praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., yang menilai bahwa permintaan penghapusan berita tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Syakroni, dalam sistem hukum pers di Indonesia, penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan, termasuk melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik jurnalistik.

“Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang memberikan ruang bagi pihak tertentu untuk secara langsung meminta penghapusan berita, kecuali melalui mekanisme yang sah. Jika merasa dirugikan, langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” jelasnya.

Pilihan Editor :  Diancam Golok, Wali Kota Tetap Tegakkan Aturan

Ia juga menekankan bahwa berita yang telah dipublikasikan merupakan bagian dari arsip informasi publik yang memiliki nilai historis dan tidak dapat dihapus begitu saja tanpa alasan yang sah.

“Penghapusan berita tanpa dasar yang jelas justru berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, pembaruan informasi adalah langkah yang lebih proporsional dibandingkan penghapusan total,” tambahnya.

Syakroni menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap upaya intervensi terhadap produk jurnalistik harus diuji secara ketat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, sikap redaksi Gensa Media Indonesia yang menolak penghapusan berita dan memilih membuka ruang klarifikasi dinilai telah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pers dan etika jurnalistik di Indonesia.**/Red

Berita Sebelumnya:

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Pengamanan Ketat Polsek Penjaringan dalam Ibadah Paskah

    Pengamanan Ketat Polsek Penjaringan dalam Ibadah Paskah

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara, 5 April 2026 – Ribuan jemaat memadati gereja di Penjaringan saat ibadah Minggu Paskah, sementara aparat memastikan pengamanan berjalan aman dan kondusif. Polsek Metro Penjaringan bersama TNI dan instansi terkait menggelar pengamanan sejak pagi hingga siang di sejumlah titik gereja. Sebanyak delapan gereja di lima kelurahan melaksanakan ibadah secara bergelombang guna mengakomodasi tingginya […]

  • Koramil Duren Sawit Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Warga

    Koramil Duren Sawit Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Warga

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 30 Juli 2026 – Koramil 08/Duren Sawit Kodim 0505/Jakarta Timur menggelar Bakti Kesehatan Teritorial dengan memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat di Sekretariat RW 14, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat kepedulian sosial di wilayah binaan. Personel […]

  • Babinsa Mapurujaya Perkuat Silaturahmi Warga Wania

    Babinsa Mapurujaya Perkuat Silaturahmi Warga Wania

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Mimika – Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Pelda Retno Sumantri melaksanakan komunikasi sosial bersama warga Kelurahan Wania, Distrik Mimika Timur, Selasa (10/2/2026). Ia berdiskusi langsung dengan warga bernama Soni guna menggali informasi kondisi kampung sekaligus mempererat hubungan silaturahmi di wilayah binaan. Pendekatan santai dan humanis mendorong keterbukaan warga dalam menyampaikan situasi keamanan serta dinamika sosial lingkungan sekitar. […]

  • Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

    Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang – Babinsa Koramil 01/Tangerang, Kodim 0506/Tgr, mengawal percepatan pembangunan Jembatan Garuda di Kecamatan Pinang, Minggu, 26 April 2026. Proyek ini menjadi prioritas karena menghubungkan Kelurahan Panunggangan Utara dan Panunggangan Timur. Pelda Abdul Munir turun langsung ke lokasi untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai target. Ia juga mendorong partisipasi aktif warga dalam mempercepat penyelesaian infrastruktur […]

  • Brimob PMJ Berikan Pelayanan Humanis Saat Aksi Damai di Monas

    Brimob PMJ Berikan Pelayanan Humanis Saat Aksi Damai di Monas

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dengan mengawal dan melayani jalannya penyampaian aspirasi masyarakat di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan sekitarnya, yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon C Pelopor, Kompol Tabrani, S.E., S.I.K., M.Si. Sejak awal hingga berakhirnya aksi, […]

  • Koops TNI Habema Amankan Tiga Senjata Api di Intan Jaya

    Koops TNI Habema Amankan Tiga Senjata Api di Intan Jaya

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Papua Tengah, 16 Juli 2026 – Koops TNI Habema mengamankan tiga pucuk senjata api saat menguasai sebuah honai yang menurut keterangan resmi menjadi lokasi transit kelompok bersenjata TPNPB-OPM pimpinan Daniel Aibon Kogoya di Kampung Abundoga, Kabupaten Intan Jaya, Kamis (16/7/2026). Koops TNI Habema menjalankan operasi setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan konsolidasi kelompok bersenjata serta […]

expand_less