Kamis, 22 Okt 2026
Beranda » BERITA » PT MBA Minta Hapus Pemberitaan, Redaksi: Take Down Bukan Mekanisme Sah

PT MBA Minta Hapus Pemberitaan, Redaksi: Take Down Bukan Mekanisme Sah

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Redaksi Gensa Media Indonesia (gensa.club) secara resmi menolak permohonan penghapusan sejumlah pemberitaan yang diajukan PT Multi Bangun Abadi (MBA), terkait sengketa ketenagakerjaan dengan sejumlah pihak.

Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghapus berita, redaksi menyatakan telah memenuhi prinsip jurnalistik secara sah, faktual, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan penghapusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 033/LGL-MBA/SP/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, yang ditandatangani GM Corporate Strategy PT MBA, Zebedeus Rizal Hantoro.

Dalam surat itu, perusahaan menyatakan bahwa perselisihan dengan sejumlah individu, yakni Veni Aristiah, Dimas Suryo Prastyo, dan Eva May Syahro, telah diselesaikan secara damai.

Mereka juga mengklaim tidak ada lagi tuntutan di antara para pihak serta meminta agar seluruh pemberitaan sebelumnya dihapus karena dianggap tidak lagi mencerminkan kondisi faktual.

Namun, redaksi Gensa.club melalui penanggung jawabnya, Slametra Pratama, menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak serta-merta dapat dipenuhi.

Ia menyatakan bahwa setiap produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan penyusunan berdasarkan prinsip keberimbangan serta kepentingan publik.

“Pemberitaan yang dimaksud merupakan hasil kerja jurnalistik yang sah, berbasis fakta dan keterangan narasumber pada saat peristiwa berlangsung. Tidak ada kewajiban bagi pers untuk menghapus berita hanya karena adanya perkembangan terbaru, selama tidak terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik,” ujar Slametra dalam tanggapan resminya, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan dari Dewan Pers yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pemberitaan tersebut.

Oleh karena itu, redaksi menilai tidak ada dasar untuk melakukan penghapusan konten secara sepihak.

Lebih lanjut, Slametra menjelaskan bahwa mekanisme yang tepat dalam menyikapi keberatan terhadap pemberitaan adalah melalui penggunaan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Pilihan Editor :  Sidak Pasar Baru, DPRD Kota Bekasi Soroti Relokasi Pedagang dan Persoalan Sampah

Redaksi, kata dia, tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau pernyataan resmi yang dapat dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan.

“Jika benar telah terjadi penyelesaian damai, maka itu justru menjadi informasi penting yang perlu diketahui publik. Lebih baik memperbarui informasi tersebut dengan lebih detail dan terperinci, bukan menghapus rekam jejak peristiwa yang sudah menjadi konsumsi publik,” tegasnya.

Dalam salah satu keterangan yang sebelumnya dimuat, Dimas Suryo Prastyo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kompensasi dari PT MBA.

Namun, ia juga menyebut bahwa kompensasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan tanggung jawab pihak lain yang terlibat.

“intinya sudah memberikan hak kita yang gak besar karena pengakuan PTMBA dia bertanggung jawab sendiri Green SM tidak memberikan. Jadi kompensasi dari PTMBA,” ujar Dimas melalui pesan singkat, Rabu, 29/4/2026.

Hingga berita ini ditayangkan, Upaya konfirmasi lanjutan telah dilakukan namun belum mendapat respons dari pihak PT MBA maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

Penghapusan Berita Harus Melalui Mekanisme Dewan Pers

Pandangan senada disampaikan praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., yang menilai bahwa permintaan penghapusan berita tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Syakroni, dalam sistem hukum pers di Indonesia, penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan, termasuk melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik jurnalistik.

“Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang memberikan ruang bagi pihak tertentu untuk secara langsung meminta penghapusan berita, kecuali melalui mekanisme yang sah. Jika merasa dirugikan, langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mengajukan pengaduan ke Dewan Pers,” jelasnya.

Pilihan Editor :  Banjir Graha Indah Lumpuhkan Jalan, Motor Putar Balik

Ia juga menekankan bahwa berita yang telah dipublikasikan merupakan bagian dari arsip informasi publik yang memiliki nilai historis dan tidak dapat dihapus begitu saja tanpa alasan yang sah.

“Penghapusan berita tanpa dasar yang jelas justru berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, pembaruan informasi adalah langkah yang lebih proporsional dibandingkan penghapusan total,” tambahnya.

Syakroni menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap upaya intervensi terhadap produk jurnalistik harus diuji secara ketat melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, sikap redaksi Gensa Media Indonesia yang menolak penghapusan berita dan memilih membuka ruang klarifikasi dinilai telah sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pers dan etika jurnalistik di Indonesia.**/Red

Berita Sebelumnya:

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Panglima TNI Terima Audiensi PPAD, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Kebangsaan

    Panglima TNI Terima Audiensi PPAD, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Kebangsaan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 11 Juni 2026 – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat di Subden Merdeka Barat. Pertemuan berlangsung pada Kamis dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Agenda ini mempertemukan pimpinan TNI dengan jajaran purnawirawan Angkatan Darat. Ketua Umum PPAD Mayjen TNI (Purn) Dr. Komaruddin memimpin langsung rombongan dalam […]

  • Temuan Obat Kedaluwarsa Berulang, DPRD Kota Bekasi Soroti Sistem Pengawasan Dinkes

    Temuan Obat Kedaluwarsa Berulang, DPRD Kota Bekasi Soroti Sistem Pengawasan Dinkes

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi belum memberikan laporan perkembangan kepada Komisi IV DPRD Kota Bekasi terkait tindak lanjut rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) mengenai temuan obat kedaluwarsa di sejumlah puskesmas. Kondisi ini membuat DPRD mempertanyakan keseriusan pengawasan dan langkah perbaikan yang dilakukan terhadap tata kelola obat di fasilitas pelayanan kesehatan. Anggota Komisi IV […]

  • Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Sepakat Laksanakan Pidana Kerja Sosial

    Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Sepakat Laksanakan Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi — Kejaksaan Republik Indonesia menjalin sinergi strategis dengan pemerintah daerah se-Jawa Barat dalam rangka mempersiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku tahun 2026. Kesepahaman tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati […]

  • Satgas Bakti TNI AD Percepat Pembangunan Mushola Al Huda Bersama Warga

    Satgas Bakti TNI AD Percepat Pembangunan Mushola Al Huda Bersama Warga

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Faisal Ryanggie Fermana
    • 0Komentar

    Warga menilai kehadiran personel TNI membantu mempercepat pembangunan fasilitas ibadah yang sebelumnya belum dapat diselesaikan

  • Berkah Ramadhan: Zonapers dan BNI Berbagi Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Wartawan di Tangerang

    Berkah Ramadhan: Zonapers dan BNI Berbagi Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Wartawan di Tangerang

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, PT Zona Pers Media Group bersama PT Bank Negara Indonesia (BNI) menggelar aksi sosial bertajuk “Ramadhan Berbagi” di Perumahan PGA 2, Tangerang, Banten, pada Sabtu (14/3/2025). Acara ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap kaum dhuafa dan wartawan, khususnya yang berada di wilayah Tangerang. Hadir dalam kegiatan […]

  • Ketum PBTI Apresiasi Atlet Muda Indonesia Raih Dua Medali di AYG Bahrain 2025

    Ketum PBTI Apresiasi Atlet Muda Indonesia Raih Dua Medali di AYG Bahrain 2025

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bahrain — Sorak bangga menggema di arena Asian Youth Games (AYG) 2025 Bahrain. Dua atlet muda Indonesia dari cabang Taekwondo sukses mengibarkan Merah Putih di podium setelah menyabet dua medali perunggu, hasil dari kerja keras, disiplin tinggi, serta pembinaan berkelanjutan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), Letjen TNI Richard Tampubolon, yang […]

expand_less