Sabtu, 10 Okt 2026
Beranda » BERITA » Hak Jawab PT Multi Bangun Abadi Tuai Kritik: Status Kemitraan Jadi Sorotan Publik

Hak Jawab PT Multi Bangun Abadi Tuai Kritik: Status Kemitraan Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Tama
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • print Cetak

Bekasi – Hak jawab yang disampaikan PT Multi Bangun Abadi (MBA) terkait pemberitaan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali menuai kritik dari kalangan praktisi hukum ketenagakerjaan.

Sejumlah pihak menilai klarifikasi perusahaan belum menyentuh inti persoalan yang sebelumnya diadukan para pekerja, terutama terkait status hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak normatif.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (KIKES) KSBSI, Muhammad Fadhil, S.H., M.H., menyatakan bahwa substansi hak jawab PT MBA masih bersifat umum dan belum memberikan penjelasan konkret terhadap isu utama yang mencuat.

Menurutnya, polemik ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan normatif tanpa disertai data dan fakta yang terukur.

Fadhil menegaskan, dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, klaim perusahaan yang menyebut hubungan dengan pekerja sebagai “kemitraan” tidak cukup dilihat dari aspek administratif atau label semata.

Penilaian harus dilakukan berdasarkan fakta hubungan kerja yang terjadi di lapangan.

“Dalam praktik hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yang menjadi dasar bukan sekadar istilah kemitraan, tetapi fakta hubungan kerja itu sendiri. Jika terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka secara hukum itu dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja,” ujar Fadhil, Sabtu (28/03/2026).

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai relasi antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Dengan demikian, apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka pekerja berhak atas perlindungan normatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Fadhil juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa praktik penyamaran hubungan kerja melalui skema kemitraan atau outsourcing tidak boleh menghilangkan hak pekerja.

Pilihan Editor :  60 Tahun Mengabdi, Lanal Dumai Berbagi dan Menginspirasi

Ia menilai putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam menilai kasus serupa.

Menurutnya, dalih perusahaan yang menyatakan masih adanya “proses penyelesaian” tanpa membuka rincian justru berpotensi mengaburkan transparansi.

Dalam konteks pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik, terutama hak pekerja, klarifikasi dinilai seharusnya menjawab substansi persoalan secara terbuka.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, perusahaan seharusnya menjelaskan secara rinci bagaimana skema pembayaran, status hubungan kerja, serta ada atau tidaknya pemotongan upah. Itu yang ditunggu publik. Hak jawab tidak boleh menjadi alat untuk menghindari substansi,” tegasnya.

Di sisi lain, Pengamat hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., turut memberikan pandangan terkait aspek pemberitaan.

Ia menilai media telah menjalankan fungsi kontrol sosial sepanjang telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.

Agus menjelaskan, dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan bersikap independen, akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sebelum publikasi menjadi bagian penting dari proses jurnalistik yang sah.

“Sepanjang media telah melakukan konfirmasi, meskipun belum mendapat jawaban lengkap dari pihak perusahaan, itu tetap memenuhi kaidah jurnalistik. Tidak ada kewajiban menunda publikasi jika konfirmasi belum direspons secara penuh,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut juga sejalan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang memperbolehkan publikasi tetap dilakukan dengan catatan memberikan ruang hak jawab setelahnya.

Sorotan pada Substansi Dugaan Pelanggaran

Fadhil kembali menyoroti tidak adanya bantahan spesifik dalam hak jawab PT MBA terhadap sejumlah poin krusial yang sebelumnya diberitakan.

Beberapa di antaranya meliputi dugaan pemotongan gaji, keterlambatan pembayaran hak pekerja, hingga penghentian hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.

Menurutnya, tanpa penjelasan rinci terhadap poin-poin tersebut, hak jawab yang disampaikan cenderung bersifat defensif dan tidak memberikan kepastian informasi bagi publik.

Pilihan Editor :  PLTS Bekasi Mulai Dibangun 26 Agustus, Lahan 12 Hektare Disiapkan

“Secara hukum, pekerja memiliki hak atas upah yang layak dan perlindungan dari pemotongan sepihak sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus dijawab secara konkret, bukan sekadar pernyataan normatif,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Proses tersebut meliputi tahapan bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Fadhil menilai, apabila perusahaan menyatakan tengah menempuh proses penyelesaian, maka seharusnya dijelaskan secara terbuka pada tahap mana proses tersebut berlangsung.

Informasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari spekulasi.

“Jika memang sedang berproses, sebutkan secara jelas: apakah sudah bipartit, apakah sudah ada risalah, atau sudah masuk tahap mediasi. Transparansi ini penting agar publik tidak menerima informasi yang menggantung,” ujarnya.

Meski menyampaikan kritik, Fadhil dan Agus ATP, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ia membuka ruang bagi PT MBA untuk memberikan klarifikasi lanjutan yang lebih substansial dan berbasis data.

Menurutnya, tujuan utama dari kritik tersebut bukan untuk menyerang perusahaan, melainkan memastikan bahwa hak-hak pekerja tidak diabaikan dan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Ini bukan soal menyudutkan pihak tertentu, tetapi memastikan perlindungan hak pekerja tetap menjadi prioritas. Keterbukaan terhadap klarifikasi yang lebih lengkap dan berbasis fakta. Justru itu yang diharapkan publik,” tutupnya.

(**/red)

Berita terkait: Hak Jawab PT Multi Bangun Abadi Soal Pemberitaan Hak Normatif Pekerja

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Ketua Persit Kartika Chandra Kirana, Sampaikan Pesan Penting Kepada Anggota

    Ketua Persit Kartika Chandra Kirana, Sampaikan Pesan Penting Kepada Anggota

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Banda Aceh – Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda, Ny. Eva Niko Fahrizal, menyampaikan pesan penting terkait peran anggota Persit dalam mendukung keluarga dan masyarakat. Minggu (20/10/2024). Dalam pertemuan dengan jajaran pengurus Persit Daerah Iskandar Muda, Ny. Eva menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembinaan terhadap Keluarga Besar Tentara (KBT) serta peran krusial anggota Persit […]

  • Danlanal Bintan Ikut Terjun dalam Latihan Renang Tempur

    Danlanal Bintan Ikut Terjun dalam Latihan Renang Tempur

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan – Suasana Kolam Renang Tirto Sagoro-4 di Tanjung Uban, Bintan, pagi itu tampak berbeda. Deretan prajurit TNI AL dari Lanal Bintan bersiap dengan perlengkapan lengkap: PDL, helm tempur, dan senjata organik. Bukan untuk operasi militer, tapi untuk latihan renang militer—dan menariknya, sang komandan ikut terjun langsung ke dalam air. Latihan ini bukan sekadar olahraga. […]

  • Brimob Gegana Tebar Takjil, Tebar Kedekatan

    Brimob Gegana Tebar Takjil, Tebar Kedekatan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Brimob Polda Metro Jaya menggelar aksi takjil di depan Mako Detasemen Gegana, Sabtu, 21 Februari 2026. Personel Detasemen Gegana langsung turun ke jalan lalu menyapa pengendara roda dua, roda empat, dan pejalan kaki. Mereka membagikan paket takjil dengan sigap sambil mengatur arus kendaraan agar tetap tertib dan lancar. Suasana sore pun berubah hangat […]

  • Gedung SMK Global Prima Islamic School Bekasi Utara

    Diduga Minta Rp40 Juta untuk Cabut LP, Kasus Siswa SMK Global Prima Islamic School Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Sangat disayangkan pihak sekolah tidak melakukan upaya mediasi terlebih dahulu secara internal sebelum akhirnya klien kami dipanggil kepolisian,

  • Polri Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Cilincing

    Polri Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Cilincing

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara, Kamis, 26 Maret 2026 – Polres Metro Jakarta Utara bersama Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menyalurkan bantuan Rp325 juta kepada korban kebakaran Aspol Airud Cilincing. Kegiatan berlangsung di Semper Timur, Kecamatan Cilincing, sebagai bagian program Jaga Jakarta+ yang menegaskan kepedulian Polri terhadap warga terdampak. Direktur Polairud Mustofa memimpin penyaluran bantuan bersama Wakapolres Rohman […]

  • Brimob Metro Jaya Sigap Evakuasi Warga Kebon Pala Terdampak Banjir

    Brimob Metro Jaya Sigap Evakuasi Warga Kebon Pala Terdampak Banjir

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Banjir setinggi ±175 sentimeter merendam kawasan Kebon Pala, Jumat (30/1/2026), mengganggu aktivitas warga meski cuaca terpantau cerah. Tim SAR Batalyon B Pelopor Polda Metro Jaya, dipimpin Ipda Hermansyah, langsung berpatroli dan mengevakuasi warga sejak pagi. Mereka mengevakuasi satu lansia, tiga anak-anak, dan seorang ibu hamil untuk memastikan keselamatan warga dari risiko banjir. […]

expand_less