Jumat, 30 Okt 2026
Gensa Media Indonesia » BERITA » Hak Jawab PT Multi Bangun Abadi Soal Pemberitaan Hak Normatif Pekerja

Hak Jawab PT Multi Bangun Abadi Soal Pemberitaan Hak Normatif Pekerja

  • account_circle Tama
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Manajemen PT Multi Bangun Abadi (MBA) mengirimkan Hak Jawab Pemberitaan yang diterima redaksi pada Jumat, (27/03/2026) melalui surat elektronik sebagai berikut:

HAK JAWAB PEMBERITAAN
017/LGL-MBA/HJ/III/2026

Jakarta, 26 Maret 2026
Kepada Yth,
Pimpinan Redaksi Media Gensa, gensa.club
Ditempat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media saudara terkait perusahaan kami, antara lain:

Bersama ini kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

  1. Perusahaan kami menghormati peran pers dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan profesionalisme jurnalistik, namun demikian, kami mencermati bahwa pemberitaan pertama yang dipublikasikan pada tanggal 7 Maret 2026 dilakukan secara bersamaan dengan komunikasi awal dan permintaan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut kepada perusahaan kami.

    Dengan demikian klarifikasi dari pihak perusahaan belum sempat dimuat secara utuh dalam pemberitaan tersebut pada saat dipublikasikan.

    Kami memahami bahwa dalam praktik jurnalistik terdapat prinsip keberimbangan dan kehati-hatian, termasuk dalam memberikan ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, guna menjaga objektivitas informasi yang disampaikan kepada publik.

  2. Perlu kami sampaikan bahwa hubungan antara perusahaan dan pihak yang disebutkan dalam pemberitaan didasarkan pada perjanjian kemitraan yang disepakati para pihak secara sadar dan tanpa paksaan dalam rangka kerjasama operasional.

    Namun dalam pelaksanaannya, kami memahami terdapat perbedaan pandangan antar para pihak yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

    Sehubungan dengan hal tersebut, kami telah menempuh upaya penyelesaian secara baik termasuk melalui komunikasi langsung dan pemanggilan resmi serta tetap membuka ruang komunikasi secara proporsional dengan pihak terkait.

  3. Mengingat permasalahan ini masih dalam proses penyelesaian dengan pihak terkait, perusahaan memilih untuk tidak menyampaikan rincian lebih lanjut guna menjaga objektivitas serta menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik.
Baca juga :  Satgas Yonkav 12/BC Bersama Masyarakat Lakukan Pembersihan dan Pengecoran Jalan Penghubung Dusun

Kami berharap hak jawab ini dapat dimuat secara utuh dan proporsional sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi kepada publik.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Multi Bangun Abadi
(tanda tangan)
Zebedeus Rizal Hantoro
General Manager Corporate Strategy

OPERATIONAL OFFICE
Jl. Tebet Timur Dalam II No. 8, Tebet Timur – Jakarta Selatan

Tanggapan Redaksi:

Pemenuhan hak jawab ini merupakan bagian dari komitmen redaksi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya terkait prinsip keberimbangan dan hak koreksi.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dimuat pada tanggal 7, 8, dan 24 Maret 2026 disusun berdasarkan kerja jurnalistik yang mengedepankan verifikasi, kepentingan publik, serta informasi dari narasumber yang terdampak langsung.

Dalam proses peliputan, redaksi juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Terkait pernyataan PT MBA bahwa klarifikasi belum termuat secara utuh pada pemberitaan awal, redaksi memandang bahwa proses konfirmasi merupakan bagian yang terus berjalan (on going process).

Publikasi berita dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi informasi serta kepentingan publik, tanpa menutup ruang bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan lanjutan, termasuk melalui mekanisme hak jawab yang kini telah kami penuhi.

Adapun mengenai penjelasan perusahaan yang menyebut hubungan dengan pihak dalam pemberitaan sebagai kemitraan, redaksi menilai hal tersebut merupakan bagian dari substansi yang masih menjadi perdebatan dan relevan untuk diuji lebih lanjut, baik secara fakta lapangan maupun dalam perspektif hukum ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, redaksi akan terus melakukan pendalaman guna memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan publik.

Baca juga :  Asah Ketangkasan, Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak Triwulan II

Redaksi juga mencatat bahwa dalam hak jawabnya, MBA tidak memberikan penjelasan rinci terkait pokok persoalan yang diberitakan, termasuk dugaan hak normatif pekerja atau Dispatcher yang bekerja di Green SM yang belum terpenuhi.

Ketiadaan penjelasan substantif tersebut menjadi catatan penting dalam konteks transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Sebagai media yang independen, Gensa Media Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara profesional, membuka ruang bagi seluruh pihak, serta memastikan setiap perkembangan disajikan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Demikian tanggapan redaksi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.**/red

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Interesting

  • Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan Tahun 2025

    Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan Tahun 2025

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Baznas Kabupaten Bekasi juga memastikan bahwa seluruh dana zakat yang terkumpul akan didistribusikan secara transparan

  • Kasdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Semeru

    Kasdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Semeru

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Lumajang — TNI kembali menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang terdampak bencana. Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si., bersama Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Kohir, meninjau langsung wilayah terdampak erupsi Gunung Semeru di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Sabtu (22/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, Kasdam meninjau kondisi permukiman warga, akses jalan yang […]

  • Google Mau Bunuh Universitas ?

    Google Mau Bunuh Universitas ?

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Surat terbuka kepada adik-adik fresh graduate dan abang-abang yang mau cari modal nikah tapi sampai sekarang belum dapat pekerjaan ini dia cara yang patut anda lakukan agar diri anda dinilai kompeten dan berpeluang untuk bekerja di perusahaan startup impian anda. Buat anda yang mau tahu caranya ikuti sampai habis karena ada berita bagus bahwa google […]

  • Pengamat Nilai Operasi Keselamatan Kunci Mudik 2026

    Pengamat Nilai Operasi Keselamatan Kunci Mudik 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengamat transportasi Banter Adis menyatakan dukungan terhadap langkah strategis Kakorlantas Polri menjelang pengamanan arus mudik Lebaran 2026 di Jakarta, Rabu, 11/02/2026. Ia menilai survei jalur tol dan arteri yang Korlantas lakukan menunjukkan keseriusan menghadirkan perjalanan aman sekaligus nyaman bagi masyarakat luas. Selain itu, ia memandang Operasi Keselamatan menjadi tahapan penting untuk membangun budaya […]

  • MK Batasi Pasal 14 Tipikor, Pelanggaran Sektoral Tak Otomatis Korupsi

    MK Batasi Pasal 14 Tipikor, Pelanggaran Sektoral Tak Otomatis Korupsi

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    “putusan MK ini menjadi rujukan penting dalam menyeimbangkan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia”

  • Patroli KRYD Polsek Penjaringan, Kerahkan 48 Personel Bidik Titik Rawan

    Patroli KRYD Polsek Penjaringan, Kerahkan 48 Personel Bidik Titik Rawan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara, 4 April 2026 – Polsek Metro Penjaringan mengerahkan 48 personel dalam patroli skala besar untuk menekan tawuran dan kejahatan jalanan di wilayah rawan. Kegiatan berlangsung pada Sabtu malam sebagai bagian dari program Jaga Jakarta, Jaga Lingkungan yang berfokus pada pencegahan gangguan kamtibmas. Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea memimpin langsung patroli dengan dukungan […]

expand_less