Hukum

Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan, Polda Metro Jaya Klarifikasi 29 Saksi

Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan, Polda Metro Jaya Klarifikasi 29 Saksi – Foto Istimewa

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan bahwa proses penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), masih terus berjalan.

Laporan tersebut ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan membuka penyelidikan awal dan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan dari para saksi.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga memeriksa sejumlah video yang diajukan sebagai alat bukti oleh pelapor.

Penyelidikan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi, serta beberapa ahli.

Salah satu saksi yang dipanggil untuk klarifikasi adalah RHS atau Rismon Hasiholan Sianipar.

Namun, RHS tidak memenuhi undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, RHS menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Senin, 26 Mei 2025.

Selain RHS, hingga kini sudah ada 29 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Identitas para saksi tidak dirinci kepada publik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Penyelidikan dimulai sejak laporan diterima oleh Subdit Kamneg dan hingga saat ini masih berlangsung di lingkungan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kegiatan klarifikasi saksi dan pemeriksaan alat bukti dilakukan secara bertahap, mengikuti prosedur penyelidikan yang berlaku di institusi kepolisian.

Kasus ini ditindaklanjuti sebagai bagian dari kewajiban aparat penegak hukum untuk menanggapi laporan masyarakat.

Meski menyangkut sosok Mantan Presiden, aparat menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional sesuai asas praduga tak bersalah.

Baca juga :  Kemenkumham NTT Sosialisasi Layanan Fidusia

Menurut Ade Ary, penyelidikan dilakukan untuk memastikan validitas laporan dan menilai apakah alat bukti yang diajukan, termasuk video-video yang beredar, dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik atau bukan.

“Apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan, itu juga menjadi bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung,” ungkapnya kepada awak media, Jumat (23/5).

Polda Metro Jaya juga disebut telah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menggali pandangan dan pendapat ahli terkait status dan keabsahan konten video yang dijadikan barang bukti.

Proses Penyelidikan

Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, proses penyelidikan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal meliputi klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan.

Barang bukti diperiksa secara menyeluruh, termasuk dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan ahli.

Setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, barulah akan dilakukan gelar perkara.

“Dalam proses penyelidikan, nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa dikumpulkan untuk dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan ahli dan barang bukti. Baru setelah itu dilakukan gelar perkara,” jelas Ade Ary.

Terkait ketidakhadiran RHS dalam undangan klarifikasi, pihak kepolisian menyatakan bahwa hal tersebut tidak menghentikan jalannya proses penyelidikan.

RHS telah meminta penjadwalan ulang, yang menunjukkan bahwa ia bersedia untuk memberikan keterangan di waktu yang telah ditentukan.

Pihak kepolisian akan melanjutkan tahapan klarifikasi dan pemanggilan saksi, termasuk RHS, yang dijadwalkan ulang pada Senin, 26 Mei 2025.

Polda Metro Jaya juga tengah menunggu hasil koordinasi dengan Dewan Pers dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang ada.

Gelar perkara akan dilakukan setelah semua tahapan tersebut rampung, untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan karena kurangnya bukti yang mendukung.

Baca juga :  Pemilik Kebun Sawit di Labuhanbatu Utara Laporkan Dugaan Pencurian TBS ke Polisi

Penegasan Netralitas Aparat

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas dengan profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

“Kami bekerja berdasarkan laporan, alat bukti, dan pemeriksaan ahli. Semua tahapan dilaksanakan dengan menjunjung asas hukum yang berlaku,” pungkas Ade Ary.

Proses hukum terhadap laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian telah memanggil 29 saksi dan melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait.

Meskipun salah satu saksi tidak hadir dalam undangan pemeriksaan, proses penyelidikan tetap berjalan.

Kepolisian juga melibatkan lembaga berwenang seperti Dewan Pers dalam menilai bukti yang diajukan.

Penegakan hukum dilakukan sesuai prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah, tanpa diskriminasi terhadap siapa pun yang dilaporkan.**/Red

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Tak Kenal Lelah, Prajurit Yonmarhanlan III Terus Menyusuri Sudut Jakarta untuk Berbagi Harapan

Selanjutnya

Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah, Bongkar Jaringan Konten Asusila

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia