Aktivis Soroti Hibah Rp4,5 Miliar Pemkot Bekasi untuk Kejari
KOTA BEKASI – Pemberian dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp4,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menuai perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis...

KOTA BEKASI – Pemberian dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp4,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menuai perhatian dari kalangan masyarakat sipil.
Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Frits Saikat, meminta penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah Kejari Kota Bekasi menjelaskan bahwa dana hibah Tahun Anggaran 2026 akan digunakan untuk penataan fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta renovasi aula kantor guna mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, sebelumnya menyampaikan bahwa alokasi dana hibah tersebut ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pelayanan publik di lingkungan Kejari Kota Bekasi.
Menurutnya, pembenahan fasilitas diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efektivitas layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum maupun administrasi di institusi tersebut.
Menanggapi rencana penggunaan dana tersebut, Frits Saikat menilai upaya peningkatan fasilitas pelayanan publik merupakan langkah yang positif.
Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan fisik semata tidak cukup apabila tidak diikuti dengan peningkatan kualitas layanan, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Menurut Frits, manfaat penggunaan anggaran daerah harus dapat diukur secara nyata melalui peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan oleh warga.
Ia menilai publik berhak mengetahui sejauh mana dana yang berasal dari APBD digunakan dan dampak yang dihasilkan dari program tersebut.
“Peningkatan fasilitas tentu baik, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana fasilitas itu benar-benar digunakan untuk melayani masyarakat secara terbuka dan memberikan ruang partisipasi publik,” ujar Frits, Kamis (18/6/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap penggunaan dana publik harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas, terutama jika anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Dengan demikian, publik dapat melakukan pengawasan sekaligus menilai efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Selain menyoroti aspek pelayanan publik, Frits juga mengangkat isu independensi lembaga penegak hukum yang menerima dana hibah dari pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Frits menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana hibah harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga penegak hukum. Karena itu, seluruh proses penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut dia, keterbukaan informasi terkait penggunaan dana hibah akan membantu mencegah munculnya spekulasi maupun persepsi yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Lebih lanjut, Frits berharap dana hibah senilai Rp4,5 miliar tersebut tidak hanya berorientasi pada renovasi bangunan atau pembenahan fasilitas fisik, tetapi juga mampu mendorong perbaikan sistem pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menilai keberhasilan program yang didanai APBD pada akhirnya akan diukur dari manfaat yang diterima masyarakat sebagai pengguna layanan.
Oleh sebab itu, peningkatan fasilitas harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sistem pelayanan yang efektif, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses publik.
“Masyarakat akan menilai keberhasilan program tersebut dari manfaat yang dirasakan secara langsung,” ujarnya.
Polemik terkait pemberian dana hibah kepada institusi vertikal pemerintah bukan kali pertama menjadi perhatian publik.
Dalam berbagai kesempatan, sejumlah kalangan menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel untuk memastikan setiap rupiah yang berasal dari keuangan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan tambahan dari Pemerintah Kota Bekasi terkait pandangan yang disampaikan Frits Saikat mengenai aspek transparansi, akuntabilitas, dan independensi lembaga penegak hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Namun, Kejari Kota Bekasi sebelumnya telah menyatakan bahwa dana hibah Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan untuk penataan fasilitas PTSP dan renovasi aula sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.**/Rls













