Di Balik Opini WTP, DPRD Ungkap Temuan BPK di Pemkot Bekasi

BEKASI – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota Bekasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tidak serta-merta menandakan seluruh tata kelola keuangan daerah...

Di Balik Opini WTP, DPRD Ungkap Temuan BPK di Pemkot Bekasi – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kota Bekasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tidak serta-merta menandakan seluruh tata kelola keuangan daerah telah berjalan tanpa persoalan.

Dalam pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, DPRD Kota Bekasi mengungkap sejumlah temuan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.

Temuan tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, saat membacakan laporan hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Misbahudin, Banggar mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Bekasi mempertahankan opini WTP.

Namun, apresiasi tersebut dibarengi dengan catatan penting bahwa opini WTP bukan merupakan indikator seluruh pengelolaan keuangan daerah telah terbebas dari kelemahan administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Banggar mengapresiasi keberhasilan Pemkot Bekasi mempertahankan opini WTP. Namun, DPRD menegaskan bahwa opini tersebut bukan berarti seluruh tata kelola keuangan telah bebas dari persoalan. BPK masih mencatat adanya kelemahan pada sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Misbahudin dalam rapat paripurna.

Salah satu perhatian utama DPRD mengacu pada sektor pendapatan daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masih ditemukan wajib pajak dari sektor perhotelan serta usaha makanan dan minuman yang belum melaporkan maupun menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana mestinya.

Selain itu, BPK juga mencatat pendataan objek pajak reklame belum sepenuhnya optimal.

Pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dinilai masih memerlukan penyempurnaan, begitu pula dengan pengelolaan retribusi pasar yang belum berjalan secara maksimal sehingga berpotensi memengaruhi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Pilihan Editor :  Jaringan Relawan Advokat Patriot Bekasi, Dukung Paslon Wali Kota Heri Koswara-Sholihin

Pada sisi belanja daerah, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan pembenahan.

Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) disebut belum tertib dalam menyusun laporan pertanggungjawaban belanja.

Selain itu, BPK menemukan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan juga mengungkap adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan infrastruktur serta pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Di sektor belanja daerah, BPK juga menemukan sejumlah persoalan, mulai dari laporan pertanggungjawaban belanja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum tertib, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, kekurangan volume pada sejumlah proyek infrastruktur, hingga belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak,” kata Misbahudin.

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPRD adalah pengelolaan aset daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penatausahaan dan pengamanan aset tetap berupa tanah, peralatan, serta mesin masih belum dilakukan secara memadai.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administratif pada masa mendatang apabila tidak segera dilakukan pembenahan melalui inventarisasi, pencatatan, dan pengamanan aset secara menyeluruh.

DPRD Desak Seluruh Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti

Melalui laporan hasil pembahasan tersebut, DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah.

DPRD juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan serta peningkatan akuntabilitas pada seluruh perangkat daerah agar berbagai temuan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya.

Pilihan Editor :  Reses Adelia Sidik Prioritaskan Infrastruktur Warga

Menurut Banggar, capaian opini WTP seharusnya tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan administratif dalam penyusunan laporan keuangan, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbaikan tata kelola keuangan, penguatan pengawasan, serta peningkatan akuntabilitas menjadi langkah penting agar raihan opini WTP benar-benar sejalan dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari temuan berulang,” tutup Misbahudin.

Opini WTP merupakan bentuk penilaian auditor atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Namun, opini tersebut tidak menghapus adanya temuan maupun rekomendasi perbaikan yang masih harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.**/Ugm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *