Beranda Berita Sistem Noken dan Peran Kepala Suku dalam Pemilu di Papua
Politik

Sistem Noken dan Peran Kepala Suku dalam Pemilu di Papua

Dengan demikian, peran kepala suku dalam sistem noken di Papua tidak hanya berfungsi sebagai tradisi, tetapi juga sebagai mekanisme demokrasi lokal yang diakui dalam sistem hukum Indonesia

Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH., Mc. (Foto: Dok. pribadi)

PapuaSistem Noken, yang mencerminkan kearifan lokal dan tradisi masyarakat adat Papua, telah diakui dalam beberapa dasar hukum di Indonesia. Sebagai Kepala Suku Besar Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH., Mc menekankan pentingnya sistem ini, terutama dalam pengusulan calon kepala daerah di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Sistem Noken adalah metode pemilihan tradisional yang digunakan di beberapa wilayah Papua. Dalam sistem ini, pemilihan tidak dilakukan melalui pencoblosan langsung, melainkan keputusan kolektif yang diwakili oleh kepala suku. Sistem ini diakui sebagai bagian dari penghormatan terhadap keanekaragaman budaya Papua, meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Namun, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak menjalankan tradisi mereka, sehingga sistem noken bisa dilihat sebagai bagian dari perlindungan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, sistem noken diakui sebagai mekanisme lokal yang sah. UU ini memberikan wewenang kepada Provinsi Papua untuk mengatur urusan mereka sendiri, termasuk dalam proses pemilihan umum. Sistem ini mencerminkan kondisi geografis dan budaya yang unik, menjadikannya metode yang relevan untuk Papua.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Pengakuan lebih lanjut datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009, yang secara resmi melegalkan sistem noken sebagai metode pemilihan di Papua. MK menegaskan bahwa selama prinsip kejujuran, transparansi, dan konsensus masyarakat adat dipenuhi, sistem ini dapat digunakan dalam pemilu.

Dalam konteks sosial dan adat Papua, kepala suku memiliki peran yang sangat penting. Sistem noken memungkinkan kepala suku untuk berperan signifikan dalam pengusulan calon pasangan kepala daerah. Keputusan kolektif yang diambil oleh masyarakat adat, dengan kepala suku sebagai perwakilannya, memberikan legitimasi dan dukungan moral yang kuat bagi calon yang diusulkan.

Baca juga :  Polri Terjunkan 1.758 Personil, Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPR RI dan Patung Kuda

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memang tidak mengatur secara rinci tentang sistem noken, namun PKPU memberikan fleksibilitas bagi wilayah dengan kondisi khusus untuk mengadopsi metode pemilihan yang sesuai. Sistem noken, dengan demikian, diakomodasi dalam regulasi Pemilu, terutama untuk menghormati kearifan lokal dan kondisi geografis Papua.

Pentingnya Peran Kepala Suku

Pertanyaan mengenai apakah kepala suku layak mengusulkan calon kepala daerah melalui sistem noken di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan menjadi relevan. Meskipun pengusulan calon secara formal harus melalui partai politik, peran kepala suku dalam mendukung calon tetap signifikan dalam konteks sosial-budaya Papua. Dukungan kepala suku dapat memberikan legitimasi yang kuat, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam hukum.

Dengan demikian, peran kepala suku dalam sistem noken di Papua tidak hanya berfungsi sebagai tradisi, tetapi juga sebagai mekanisme demokrasi lokal yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.(Red/*FHI)

(ic – fhi)

Editor: icuen

Sebelumnya

Petani Garam Kertawinangun, Luput dari Perhatian Pemerintah Pusat

Selanjutnya

Atlet Polri Raih Medali Emas, Perak, dan Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut

Gensa Club