Modus Proposal Sumbangan Jelang Lebaran: Pemerasan Berkedok Amal Kian Marak

Pontianak, Kalbar – Semangat berbagi di bulan Ramadan seharusnya menjadi ajang mempererat kepedulian sosial. Namun, di balik tradisi mulia ini, muncul modus yang meresahkan: permintaan sumbangan melalui proposal yang disertai tekanan, bahkan mengarah ke pemerasan dan penipuan.
Fenomena ini menjadi sorotan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menilai praktik tersebut sudah menyimpang dari tujuan kebaikan.
“Sumbangan itu sifatnya sukarela. Kalau ada unsur paksaan, ancaman, atau intimidasi, itu bukan lagi amal, melainkan pemerasan,” tegasnya, Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, jika ada pihak yang menggunakan proposal sebagai alat menekan pengusaha, maka mereka bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Lebih parahnya, banyak proposal yang mengatasnamakan lembaga sosial atau organisasi keagamaan, padahal dana yang terkumpul justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Modus seperti ini masuk dalam kategori penipuan dan bisa dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tak sedikit pula yang berani menggunakan dokumen fiktif, mencatut nama organisasi tanpa izin, hingga memalsukan tanda tangan dan stempel resmi. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
“Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pengusaha, tetapi juga mencoreng makna berbagi yang sesungguhnya di bulan Ramadan. Jika sumbangan diberikan karena paksaan atau ancaman, maka itu bukan lagi amal, melainkan pemerasan terselubung,” tambah Dr. Herman.
Ia mengimbau para pengusaha untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima proposal sumbangan. Jika ada indikasi pemerasan atau penipuan, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang.
“Kita semua ingin membantu sesama, tapi harus dengan cara yang benar. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kebaikan hati orang lain demi kepentingan pribadi,” pungkasnya. (JN/98)
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar Law
