Minggu, 11 Okt 2026
Beranda » INFORMASI » Jalan Sempit, RW Pucang Sewu Terapkan Denda Parkir Rp550 Ribu per Hari

Jalan Sempit, RW Pucang Sewu Terapkan Denda Parkir Rp550 Ribu per Hari

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • print Cetak

Surabaya – Pengurus RW 1 Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan kebijakan larangan parkir kendaraan di badan jalan lingkungan sebagai upaya menjaga kelancaran akses lalu lintas, terutama untuk kendaraan darurat.

Warga yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp550.000 per hari.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2024 dan hingga kini masih diterapkan di lingkungan RW 1 Pucang Sewu.

Pengurus wilayah menilai aturan itu diperlukan mengingat kondisi jalan permukiman yang relatif sempit sehingga kerap terhambat apabila digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.

Ketua RW 1 Pucang Sewu, Hendri Susanto, mengatakan larangan parkir di pinggir jalan dibuat untuk memastikan akses kendaraan tetap terbuka setiap saat.

Menurutnya, keselamatan warga menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.

“Itu aja kalau ada emergency, ambulans itu wes kebek (sudah penuh), Mbak. Mau satu jalan sebelahnya dipakai parkiran tuh dah enggak bisa lewat. Damkar, ambulans sudah enggak bisa lewat,” kata Hendri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, selama ini kondisi jalan di lingkungan RW 1 memiliki lebar yang terbatas.

Ketika kendaraan diparkir di badan jalan, ruang gerak kendaraan lain menjadi sangat sempit dan berpotensi menghambat penanganan keadaan darurat.

Selain ambulans, kendaraan pemadam kebakaran juga disebut berpotensi mengalami hambatan apabila akses jalan dipenuhi kendaraan yang diparkir sembarangan.

Situasi tersebut dinilai dapat memperlambat respons terhadap insiden yang membutuhkan penanganan cepat.

Hendri menegaskan bahwa tujuan utama penerapan aturan bukan untuk memberikan hukuman kepada warga, melainkan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan mudah diakses oleh seluruh pengguna jalan.

Pihak RW berharap masyarakat dapat memarkir kendaraan di area pribadi seperti garasi atau tempat parkir yang telah disediakan, sehingga badan jalan tetap dapat difungsikan sebagai jalur lalu lintas.

Pilihan Editor :  Sejarah dan Dinamika THR: Dari Persekot PNS hingga Ojol 2026

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga akses jalan lingkungan, terutama di kawasan permukiman padat penduduk yang memiliki keterbatasan ruang.

Aturan Dibuat untuk Menjaga Akses Kendaraan Darurat

Penerapan larangan parkir di badan jalan menjadi salah satu bentuk penataan lingkungan yang dilakukan pengurus RW sesuai kebutuhan wilayahnya. Jalan lingkungan yang sempit dinilai memiliki risiko tinggi mengalami kemacetan apabila digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.

Dalam kondisi normal, kendaraan roda dua maupun roda empat masih dapat melintas. Namun ketika terjadi keadaan darurat yang memerlukan kendaraan berukuran lebih besar, seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran, keberadaan kendaraan yang parkir di badan jalan dapat menjadi hambatan serius.

Karena itu, pengurus RW menetapkan sanksi administratif berupa denda Rp550.000 per hari bagi warga yang tetap memarkir kendaraan di pinggir jalan. Besaran denda tersebut dimaksudkan sebagai bentuk efek jera agar aturan dipatuhi secara konsisten.

Meski demikian, Hendri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penjatuhan sanksi, tata cara penagihan denda, maupun dasar hukum internal yang menjadi landasan penerapan kebijakan tersebut.

Secara umum, penataan parkir di kawasan permukiman menjadi tantangan di berbagai daerah, terutama pada lingkungan dengan kepadatan penduduk tinggi dan keterbatasan lahan parkir. Kondisi tersebut sering kali memerlukan kesepakatan bersama antara warga dan pengurus lingkungan agar penggunaan ruang publik tetap tertib tanpa mengganggu kepentingan umum.

Pengurus RW 1 Pucang Sewu berharap seluruh warga dapat mematuhi ketentuan yang telah disepakati demi menjaga kelancaran mobilitas di lingkungan serta memastikan akses kendaraan darurat tetap tersedia kapan pun dibutuhkan. Dengan demikian, potensi hambatan saat terjadi keadaan darurat dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Pilihan Editor :  Wali Kota Bekasi Gelar Pasar Murah Subsidi untuk Semua Kecamatan
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Danlanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel

    Danlanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Banjarbaru – Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita menghadiri rapat evaluasi penanganan Karhutla Kalimantan Selatan, Rabu (23/9/2026). Rapat berlangsung di Jalan Gubernur Syarkawi dalam rangka kunjungan kerja Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. Forum tersebut mengevaluasi perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor di Kalimantan Selatan. Kepala BNPB […]

  • Lurah Sepanjangjaya Perkuat Sinergi MUB, Dorong Kerukunan Antarumat

    Lurah Sepanjangjaya Perkuat Sinergi MUB, Dorong Kerukunan Antarumat

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi, 23 April 2026 – Lurah Sepanjangjaya menggelar pertemuan dengan Musyawarah Umat Beragama untuk memperkuat sinergi dan menjaga kerukunan di tengah keberagaman masyarakat. Pertemuan berlangsung di wilayah Kelurahan Sepanjangjaya dan melibatkan tokoh masyarakat serta perwakilan berbagai umat beragama. Forum ini menjadi ruang koordinasi lintas elemen masyarakat untuk membahas isu sosial sekaligus memperkuat komunikasi antar […]

  • Kapolda Jabar Pilih Langkah Humanis, Mahasiswa Aksi Anarkis Dibebaskan

    Kapolda Jabar Pilih Langkah Humanis, Mahasiswa Aksi Anarkis Dibebaskan

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengambil langkah berbeda dalam menangani aksi unjuk rasa yang berujung anarkis. Ratusan mahasiswa yang sempat diamankan tidak diproses hukum, melainkan dipulangkan dengan pertimbangan masa depan mereka. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, keputusan tersebut lahir dari kebijakan langsung Kapolda setelah mempertimbangkan aspek hukum, […]

  • Dipecat Sepihak, Karyawan Tuntut Hak melalui Jalur Hukum

    Dipecat Sepihak, Karyawan Tuntut Hak melalui Jalur Hukum

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Kasus yang dialami oleh L menjadi potret nyata masih adanya praktik PHK sepihak yang tidak sesuai ketentuan hukum di Indonesia

  • Hari Ke-16 Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.126 Personel

    Hari Ke-16 Gempa NTT, TNI Kerahkan 8.126 Personel

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – TNI mengerahkan 8.126 personel untuk menangani dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga hari keenam belas, Minggu (30/8/2026). Personel TNI menjalankan berbagai tugas penanganan bencana dan membantu masyarakat terdampak sesuai kebutuhan di sejumlah wilayah. Selain pengerahan personel, TNI terus mengirimkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui berbagai jalur distribusi. Pada hari […]

  • Yudo Margono Perkuat Soliditas PPAL di Tulungagung

    Yudo Margono Perkuat Soliditas PPAL di Tulungagung

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tulungagung, 17 Juli 2026 – Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono mengunjungi PPAL Rayon Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026), untuk memperkuat silaturahmi, pembinaan organisasi, pelestarian budaya, dan kesejahteraan anggota. Ketua Umum Paguyuban Istri Purnawirawan Angkatan Laut (PIPAL) Ny. Vero Yudo Margono mendampingi kunjungan tersebut bersama jajaran pengurus PPAL dan […]

expand_less