Jalan Sempit, RW Pucang Sewu Terapkan Denda Parkir Rp550 Ribu per Hari
Surabaya – Pengurus RW 1 Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan kebijakan larangan parkir kendaraan di badan jalan lingkungan sebagai upaya menjaga kelancaran akses lalu lintas, terutama...

Surabaya – Pengurus RW 1 Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, menerapkan kebijakan larangan parkir kendaraan di badan jalan lingkungan sebagai upaya menjaga kelancaran akses lalu lintas, terutama untuk kendaraan darurat.
Warga yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp550.000 per hari.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2024 dan hingga kini masih diterapkan di lingkungan RW 1 Pucang Sewu.
Pengurus wilayah menilai aturan itu diperlukan mengingat kondisi jalan permukiman yang relatif sempit sehingga kerap terhambat apabila digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Ketua RW 1 Pucang Sewu, Hendri Susanto, mengatakan larangan parkir di pinggir jalan dibuat untuk memastikan akses kendaraan tetap terbuka setiap saat.
Menurutnya, keselamatan warga menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.
“Itu aja kalau ada emergency, ambulans itu wes kebek (sudah penuh), Mbak. Mau satu jalan sebelahnya dipakai parkiran tuh dah enggak bisa lewat. Damkar, ambulans sudah enggak bisa lewat,” kata Hendri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, selama ini kondisi jalan di lingkungan RW 1 memiliki lebar yang terbatas.
Ketika kendaraan diparkir di badan jalan, ruang gerak kendaraan lain menjadi sangat sempit dan berpotensi menghambat penanganan keadaan darurat.
Selain ambulans, kendaraan pemadam kebakaran juga disebut berpotensi mengalami hambatan apabila akses jalan dipenuhi kendaraan yang diparkir sembarangan.
Situasi tersebut dinilai dapat memperlambat respons terhadap insiden yang membutuhkan penanganan cepat.
Hendri menegaskan bahwa tujuan utama penerapan aturan bukan untuk memberikan hukuman kepada warga, melainkan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan mudah diakses oleh seluruh pengguna jalan.
Pihak RW berharap masyarakat dapat memarkir kendaraan di area pribadi seperti garasi atau tempat parkir yang telah disediakan, sehingga badan jalan tetap dapat difungsikan sebagai jalur lalu lintas.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga akses jalan lingkungan, terutama di kawasan permukiman padat penduduk yang memiliki keterbatasan ruang.
Aturan Dibuat untuk Menjaga Akses Kendaraan Darurat
Penerapan larangan parkir di badan jalan menjadi salah satu bentuk penataan lingkungan yang dilakukan pengurus RW sesuai kebutuhan wilayahnya. Jalan lingkungan yang sempit dinilai memiliki risiko tinggi mengalami kemacetan apabila digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Dalam kondisi normal, kendaraan roda dua maupun roda empat masih dapat melintas. Namun ketika terjadi keadaan darurat yang memerlukan kendaraan berukuran lebih besar, seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran, keberadaan kendaraan yang parkir di badan jalan dapat menjadi hambatan serius.
Karena itu, pengurus RW menetapkan sanksi administratif berupa denda Rp550.000 per hari bagi warga yang tetap memarkir kendaraan di pinggir jalan. Besaran denda tersebut dimaksudkan sebagai bentuk efek jera agar aturan dipatuhi secara konsisten.
Meski demikian, Hendri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penjatuhan sanksi, tata cara penagihan denda, maupun dasar hukum internal yang menjadi landasan penerapan kebijakan tersebut.
Secara umum, penataan parkir di kawasan permukiman menjadi tantangan di berbagai daerah, terutama pada lingkungan dengan kepadatan penduduk tinggi dan keterbatasan lahan parkir. Kondisi tersebut sering kali memerlukan kesepakatan bersama antara warga dan pengurus lingkungan agar penggunaan ruang publik tetap tertib tanpa mengganggu kepentingan umum.
Pengurus RW 1 Pucang Sewu berharap seluruh warga dapat mematuhi ketentuan yang telah disepakati demi menjaga kelancaran mobilitas di lingkungan serta memastikan akses kendaraan darurat tetap tersedia kapan pun dibutuhkan. Dengan demikian, potensi hambatan saat terjadi keadaan darurat dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.













