LMP dan Brigez Lapor ke KPK atas Dugaan Gratifikasi di Perumda Tirta Bhagasasi
Bekasi – Dugaan praktik gratifikasi dalam proses seleksi dan pengangkatan Direksi serta Dewan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan oleh Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi bersama organisasi Brigez sebagai bentuk dorongan agar lembaga antirasuah melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap proses pengisian jabatan strategis di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan dokumen pengaduan resmi ke Gedung Merah Putih KPK.
LMP dan Brigez meminta KPK menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau praktik gratifikasi dalam tahapan seleksi Direktur Umum, Direktur Teknik, serta dua posisi Dewan Pengawas Independen Perumda Tirta Bhagasasi.
Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto, menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap proses pengelolaan BUMD agar berjalan transparan dan akuntabel.
Menurutnya, proses seleksi dan pengangkatan pejabat BUMD harus bersih dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Hari ini kami mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan dokumen laporan terkait dugaan adanya aliran dana atau gratifikasi dalam proses seleksi hingga pengangkatan para pimpinan di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Eko kepada awak media usai menyerahkan laporan.
Eko menyatakan, LMP meminta KPK melakukan klarifikasi menyeluruh dan pendalaman terhadap mekanisme seleksi yang telah dilalui oleh para pejabat tersebut.
Ia menilai, pengisian jabatan strategis di BUMD yang bergerak di sektor pelayanan publik harus dilakukan secara profesional karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami meminta agar KPK segera melakukan pendalaman terhadap proses seleksi dua direksi dan dua dewan pengawas Perumda Tirta Bhagasasi. Ini penting untuk memastikan tidak ada praktik yang melanggar hukum dan etika,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Brigez Kabupaten Bekasi, Dede Khoer Effendi, menyampaikan harapan agar KPK mempertimbangkan penanganan dugaan tersebut dalam klaster BUMD.
Menurut Dede, pengawasan terhadap BUMD perlu diperkuat mengingat perannya yang strategis dalam pengelolaan sumber daya daerah.
“Kami meminta KPK membuka peluang untuk menangani klaster BUMD, khususnya Perumda Tirta Bhagasasi. Ini penting agar pengelolaan BUMD benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” kata Dede.
Dede menilai, langkah pelaporan ini juga menjadi momentum bagi KPK untuk memperluas fokus pengawasan, seiring dengan intensitas pemeriksaan yang saat ini dilakukan terhadap pejabat dan pihak swasta di Kabupaten Bekasi.
Ia menyebut, dinamika penegakan hukum yang sedang berlangsung seharusnya diimbangi dengan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh sektor, termasuk BUMD.
“KPK saat ini sangat masif memeriksa pejabat dan pihak swasta terkait berbagai dinamika di Kabupaten Bekasi. Kami mendorong agar KPK juga segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman pada sektor BUMD, khususnya Perumda Tirta Bhagasasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait laporan yang disampaikan LMP dan Brigez tersebut.
Demikian pula, manajemen Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan ke lembaga antikorupsi itu.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Proses klarifikasi dan pendalaman sepenuhnya menjadi kewenangan KPK sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan ini menambah daftar pengawasan publik terhadap tata kelola BUMD di Kabupaten Bekasi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses seleksi jabatan strategis yang menggunakan kewenangan dan sumber daya negara.**/ihwan







