Beranda Hukum Kritik Keras Hukuman Harvey Moeis, Mahfud MD : Tidak Logis
Hukum

Kritik Keras Hukuman Harvey Moeis, Mahfud MD : Tidak Logis

Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?

Harvey Moeis Terdakwa Kasus Korupsi Tata Niaga Timah – (Foto : istimewa)

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan kritik keras terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Harvey Moeis. Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Harvey Moeis menjadi sorotan dalam kasus ini setelah didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Mahfud MD, mantan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024, turut menyuarakan pandangannya terkait putusan hukum tersebut.

Melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @mohmahfudmd, ia menyatakan bahwa hukuman penjara selama 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey tidak logis dan menyentak rasa keadilan masyarakat.

Mahfud MD mengkritik putusan majelis hakim yang dianggap terlalu ringan. Harvey Moeis dihukum penjara 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp210 miliar. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut mencakup kemahalan sewa alat penglogaman sebesar Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, dan kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.

Komentar Mahfud MD diunggah pada Kamis (26/12) melalui media sosial X. Sementara itu, vonis terhadap Harvey Moeis dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Selain itu, vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya mengingat tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Mahfud MD menyoroti perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim. Ia mempertanyakan keputusan tersebut dengan pernyataan,

Baca juga :  Modus, Langkah Hukum, dan Tips Menghindari Penipuan Mobil Skema Segitiga

“Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?” tulisnya, dilansir dari laman mediaindonesia.com.

Harvey Moeis divonis bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski hukuman telah dijatuhkan, banyak pihak yang menilai putusan tersebut tidak mencerminkan besarnya dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan.

Pernyataan Mahfud MD di media sosial memicu diskusi publik mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia. Banyak pihak berharap adanya upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding dari jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dengan kritik tajam dari tokoh seperti Mahfud MD, masyarakat diharapkan semakin sadar akan urgensi reformasi hukum guna memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

(Red)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: nadya

Sebelumnya

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi untuk Cegah Penyalahgunaan

Selanjutnya

Jokowi Minta Hasto Hormati Proses Hukum Pasca Jadi Tersangka KPK

Gensa Club