Hukum

Kasus Pagar Laut: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Desa

Kasus Pagar Laut: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Desa – Foto Istimewa

Bekasi – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terkait dengan penerbitan 93 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut, wilayah perairan yang seharusnya tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Dua dari sembilan tersangka diketahui merupakan tokoh politik aktif dan mantan anggota legislatif daerah. Mereka adalah:

  1. MS – Kepala Desa Segarajaya sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Amanat Perubahan, serta Ketua DPD Partai NasDem Bekasi.

  2. AR – Mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, yang juga menjabat sebagai Kades Segarajaya PAW (pergantian antar waktu) untuk sisa masa jabatan 2018–2024. AR diketahui merupakan adik kandung MS.

Tujuh tersangka lainnya berasal dari perangkat desa dan tim pelaksana program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap):

  • GM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Segarajaya
  • Y dan S, staf desa
  • AP, ketua tim support PTSL
  • GG, petugas ukur
  • MJ, operator komputer
  • HS, tenaga pembantu tim PTSL

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya klaim kepemilikan tanah di kawasan laut.

Investigasi Bareskrim Polri mengungkap bahwa para tersangka memanipulasi dokumen resmi untuk menerbitkan sertifikat atas wilayah yang seharusnya merupakan tanah negara di area pesisir.

Sertifikat yang diterbitkan melalui skema program PTSL diduga menggunakan dokumen palsu, termasuk peta bidang yang menyatakan wilayah laut sebagai daratan.

Praktik ini melanggar ketentuan hukum pertanahan dan kelautan di Indonesia.

Motif utama dari praktik ini diduga adalah penguasaan ilegal lahan strategis yang bernilai tinggi.

Wilayah laut di pesisir Bekasi memiliki potensi ekonomi besar, terutama untuk kegiatan reklamasi, pelabuhan, dan industri maritim.

Baca juga :  Langkah Utama Menuju Ide Bisnis Yang Hebat

Dengan memiliki sertifikat palsu, para pelaku diduga ingin menguasai dan menjual lahan tersebut secara ilegal.

Nilai kerugian negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Reaksi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka atas nama MS, anggota dewan aktif.

“Kami masih menunggu surat resmi dari aparat penegak hukum. Setelah diterima, surat akan kami teruskan ke pimpinan DPRD dan selanjutnya ke Bupati serta Gubernur Jawa Barat,” kata Edi Yusuf.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan bahwa pelayanan publik di Desa Segarajaya tetap berjalan meski kepala desa menjadi tersangka.

“Kami pastikan roda pemerintahan desa tidak terganggu. Dinas DPMD juga sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menjamin pelayanan masyarakat tetap berjalan normal,” ujarnya.

Bareskrim Polri masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk oknum di instansi pemerintah maupun swasta.

Penelusuran aset para tersangka juga tengah dilakukan untuk mengidentifikasi hasil tindak pidana yang mungkin telah dikonversi menjadi properti atau aset lainnya.

Jika terbukti, aset tersebut akan disita sebagai barang bukti atau bahkan dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi perhatian nasional karena berkaitan langsung dengan program strategis nasional seperti PTSL yang seharusnya ditujukan untuk menata kepemilikan tanah secara tertib dan legal.

Pemalsuan sertifikat tanah di wilayah laut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif pada ekosistem pesisir.

Reklamasi atau penguasaan ilegal kawasan laut dapat merusak ekosistem mangrove, merugikan nelayan, dan mengganggu keseimbangan lingkungan hidup di kawasan pantai utara Bekasi.

Baca juga :  Baru Bebas Seminggu, Pria di Lampung Kembali Ditangkap Akibat Menganiaya Tetangga

Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan waspada terhadap praktik serupa yang mungkin terjadi di wilayah lain.

Pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan dan melakukan verifikasi ketat terhadap penerbitan sertifikat tanah, terutama di area yang rawan konflik atau berstatus kawasan lindung.

Tidak Ada Toleransi terhadap Mafia Tanah

Kasus pemalsuan sertifikat di Bekasi menambah daftar panjang praktik mafia tanah yang belakangan marak di berbagai daerah.

Presiden dan Menteri ATR/BPN telah berulang kali menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.

Bareskrim Polri, bersama BPN dan Kementerian Dalam Negeri, terus berkoordinasi untuk memperkuat integritas sistem pertanahan nasional dan mencegah penyalahgunaan program strategis pemerintah.**/

sumber: PikiranRakyat

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

12 Personel Bakamla RI Naik Pangkat, Sestama: Kenaikan Ini Harus Jadi Pemicu Dedikasi

Selanjutnya

Lantamal I Tunjukkan Komitmen Maritim Dengan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia