Disnaker Bekasi Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Upah di Bawah UMK
BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah pekerja dan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang secara tegas dilarang oleh regulasi pemerintah.
Penegasan ini disampaikan secara resmi melalui surat tertulis sebagai respons atas permintaan klarifikasi awak media terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di CV Springsof Karunindo Abadi, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.15.15.1/284/Disnaker tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ida Farida, M.Si.
Surat ini dikeluarkan sebagai bagian dari pemenuhan asas keterbukaan informasi serta prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam suratnya, Disnaker Kabupaten Bekasi merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Pekerja.
Regulasi tersebut secara eksplisit melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam bentuk apa pun sebagai jaminan hubungan kerja.
Larangan tersebut mencakup ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku pemilik kendaraan bermotor.
Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi menempatkan pekerja dalam posisi rentan dan melanggar prinsip perlindungan hak asasi pekerja.
Selain soal penahanan ijazah, Disnaker Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, UMK bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Disnaker menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMK bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berimplikasi hukum serta merugikan pekerja secara ekonomi dan sosial.
Kewenangan Pengawasan di Tangan Provinsi
Dalam penjelasannya, Disnaker Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi berada di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pengawasan ketenagakerjaan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sejak 2017, para pengawas ketenagakerjaan telah dialihtugaskan menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, penanganan dan penindakan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
Disnaker Kabupaten Bekasi menyebutkan, apabila terdapat dugaan perusahaan membayar upah di bawah UMK atau melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya, pekerja maupun serikat pekerja dapat menyampaikan pengaduan resmi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
Jalur tersebut merupakan mekanisme sah yang berwenang melakukan pemeriksaan serta penindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam surat permintaan klarifikasinya, media siber juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aktif negara terhadap perusahaan-perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi, khususnya pada periode 2018–2024.
Disnaker Kabupaten Bekasi tidak secara spesifik mengonfirmasi adanya pemeriksaan langsung terhadap CV Springsof Karunindo Abadi.
Namun, penegasan norma dan penjelasan mengenai pembagian kewenangan pengawasan tersebut menjadi rujukan resmi mengenai posisi pemerintah daerah dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan saat ini.
Sebelumnya, Ketua LBH FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, S.H., menyatakan telah mengirimkan surat somasi kepada CV Springsof Karunindo Abadi dengan Nomor 004/DPN/FSB-KIKES/KSBSI/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025.
Somasi tersebut bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum terkait pemutusan hubungan kerja sepihak serta dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.
Dalam somasi itu, pihak serikat menyebutkan bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan.
Bahkan, dalam surat tanggapan perusahaan tertanggal 9 Desember 2024, disebutkan perusahaan tidak bersedia memenuhi hak-hak pekerja dan justru membebankan risiko bisnis berupa tagihan macet dari pelanggan kepada pekerja.
Pihak serikat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum, karena risiko usaha merupakan tanggung jawab pengusaha.
Selain menuntut pembayaran pesangon dan kekurangan upah, serikat juga menuntut pengembalian ijazah pekerja yang diduga ditahan oleh perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen CV Springsof Karunindo Abadi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.**/Tama







