Jumat, 9 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Transon Group Digugat Pailit: Utang Ratusan Miliar dan Dugaan Penghindaran Tanggung Jawab

Transon Group Digugat Pailit: Utang Ratusan Miliar dan Dugaan Penghindaran Tanggung Jawab

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • print Cetak

Ekonomi – Dunia bisnis Indonesia kembali diguncang oleh kasus kepailitan perusahaan besar, setelah kasus Sritex yang menghebohkan, kini giliran Transon Group, raksasa pertambangan berbasis di Morowali, yang terseret dalam gugatan pailit.

Perusahaan ini dituding gagal membayar utang ratusan miliar rupiah dan diduga sengaja menghindari tanggung jawabnya.

Gugatan pailit terhadap Transon Group dilayangkan oleh PT Sentral Indotama Energi.

Perusahaan tersebut menuntut pembayaran utang yang mencapai Rp118,6 miliar sejak kontrak yang disepakati pada 26 September 2022.

Namun, Transon Group bukan hanya berutang kepada satu perusahaan. PT Cakra Gemilang Sukses dan PT Nusa Cipta Konstruksi juga mengajukan tuntutan masing-masing sebesar Rp1,02 miliar dan Rp40 miliar.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan, tetapi pihak Transon Group terus menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya.

Menurut seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, kreditor telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi.

Namun, pihak Transon Group terus menghindar dan tidak menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan ini baik-baik, tapi mereka malah lari dari tanggung jawab,” ujar sumber tersebut.

Kreditor yang merasa dirugikan semakin geram karena perusahaan pertambangan besar ini tetap beroperasi, tetapi menolak membayar kewajiban utangnya.

Keadaan ini pun mendorong PT Sentral Indotama Energi untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan pailit terhadap Transon Group telah resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025.

Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang menyatakan bahwa jika debitur memiliki dua atau lebih kreditor dan gagal melunasi utang yang telah jatuh tempo, maka dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Pilihan Editor :  Langkah Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

Dengan adanya gugatan ini, industri nikel dan pertambangan di Indonesia berada dalam sorotan.

Jika gugatan ini dikabulkan, bukan hanya Transon Group yang akan terkena dampaknya, tetapi juga kepercayaan investor terhadap sektor pertambangan nasional bisa terguncang.

Kuasa Hukum PT Sentral Indotama Energi Angkat Bicara

Kuasa hukum PT Sentral Indotama Energi, Rahmad Riadi, SH, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (7/3/2025), menegaskan bahwa gugatan pailit ini mencerminkan praktik bisnis yang buruk yang dilakukan oleh Transon Group.

Ia menyebut perusahaan ini terus-menerus menghindari kewajiban utangnya, bahkan setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai dilakukan.

“Transon Group terus-menerus menghindari kewajiban utang mereka. Bahkan ada beberapa perusahaan lain yang juga merasa dirugikan oleh Transon ini,” ujar Rahmad di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan bahwa utang yang tidak kunjung dibayar oleh Transon Group telah menimbulkan dampak serius bagi kreditor dan industri terkait.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi para kreditor yang telah lama menunggu pembayaran utang mereka.

“Gugatan ini telah diregistrasi dengan nomor 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Maret 2025,” jelas Rahmad.

Kasus kepailitan yang menimpa Transon Group bukan hanya menjadi pukulan telak bagi perusahaan tersebut, tetapi juga berisiko mencoreng reputasi sektor pertambangan nasional, khususnya industri nikel yang menjadi salah satu komoditas andalan Indonesia.

Para pelaku usaha dan investor kini semakin berhati-hati dalam menilai kredibilitas perusahaan tambang, mengingat kasus seperti ini bisa berdampak pada iklim investasi di sektor ini.

Apabila pengadilan mengabulkan gugatan pailit ini, maka aset Transon Group kemungkinan akan disita dan digunakan untuk melunasi utang kepada para kreditor.

Pilihan Editor :  Gemar Memberikan Bantuan Hukum, Tetapi Bukan Pengacara: Jadilah Paralegal

Hal ini dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain di sektor tambang agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka.

Masa Depan Transon Group: Bangkit atau Runtuh?

Kini, nasib Transon Group berada di tangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Apakah perusahaan ini akan benar-benar dinyatakan pailit?

Ataukah mereka akhirnya akan muncul untuk menyelesaikan utangnya?

Keputusan dalam sidang mendatang akan menjadi penentu bagi kelangsungan bisnis perusahaan ini serta dampaknya terhadap industri pertambangan Indonesia secara keseluruhan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi dunia bisnis bahwa menghindari tanggung jawab keuangan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.

Para pemangku kepentingan kini menantikan langkah selanjutnya dari Transon Group, apakah akan mengambil tanggung jawab atau terus bersembunyi di balik ketidakpastian hukum yang mereka ciptakan sendiri.**/Red

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Satgas TMMD Kodim 1807 Kebut Pembangunan Rumah Warga

    Satgas TMMD Kodim 1807 Kebut Pembangunan Rumah Warga

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong Selatan, 21 Juli 2026 – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1807/Sorong Selatan mempercepat pembangunan rumah milik Herman di Kampung Sesor, Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Selasa (21/7/2026). Memasuki hari ketujuh pelaksanaan TMMD atau H+6, prajurit bersama warga terus bekerja untuk menyelesaikan salah satu sasaran fisik program tersebut demi […]

  • Bupati Dony, Kinerja SKPD Harus Berdasarkan IKU

    Bupati Dony, Kinerja SKPD Harus Berdasarkan IKU

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Sumedang wajib bekerja dengan berlandaskan Indikator Kinerja Utama (IKU), Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja 100 Hari Perangkat Daerah, di Aula Tampomas PPS, Kamis (21/08/2025). Rapat diawali dengan pemaparan capaian 100 hari kerja […]

  • Hari Ini Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

    Hari Ini Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Agustus 2025 – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kembali menjadi sorotan publik. Hari ini, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana. Kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil ini sudah berjalan berbulan-bulan. Titik baliknya muncul setelah penyidik […]

  • Brimob Tebar Takjil, Hangatkan Ramadan Jakarta

    Brimob Tebar Takjil, Hangatkan Ramadan Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Menjelang berbuka puasa, suasana di depan Mako Satbrimob Polda Metro Jaya berubah hangat ketika personel turun langsung menyapa pengendara. Anggota Batalyon A Pelopor bersama Bhayangkari membagikan takjil kepada ojek online, sopir bajaj, pengendara motor, dan warga yang melintas. Kegiatan Jumat Peduli menghadirkan aksi nyata kepedulian sekaligus mempererat hubungan Brimob dengan masyarakat selama bulan […]

  • Sertijab Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Siap Lanjutkan yang Dirintis para Pemimpin Pendahulu

    Sertijab Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Siap Lanjutkan yang Dirintis para Pemimpin Pendahulu

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Menteri ATR/Kepala BPN dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN pada Senin (21/10/2024). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengaku akan melanjutkan hal-hal yang telah dirintis oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya di Kementerian ATR/BPN. “Apa yang sudah dilakukan Pak […]

  • Danlanal Sabang Pimpin Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI

    Danlanal Sabang Pimpin Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Banda Aceh – Semangat mengenang jasa para pahlawan menyelimuti Taman Makam Pahlawan, Gampong Peuniti, Banda Aceh, Jumat (3/10/2025). Dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Sabang, Kolonel Laut (P) Sadimin, S.E., M.Tr. Opsla., hadir bersama Ketua Cabang 3 Daerah Kodaeral I Gabungan Jalasenastri Koarmada RI, Ny. Widya Sadimin, mengikuti Upacara Ziarah […]

expand_less