TNI AD Tertibkan Rumah Dinas di Lenteng Agung, Tegaskan Penataan Aset Negara untuk Kesiapan Satuan
Jakarta, 2026 – TNI Angkatan Darat menertibkan rumah dinas di Lenteng Agung untuk mengembalikan fungsi aset negara dan mendukung kesiapan satuan. TNI AD menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan penataan aset...

Jakarta, 2026 – TNI Angkatan Darat menertibkan rumah dinas di Lenteng Agung untuk mengembalikan fungsi aset negara dan mendukung kesiapan satuan.
TNI AD menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan penataan aset milik negara. Mereka menjalankan proses secara persuasif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Objek penertiban berada di atas lahan seluas 44.841 meter persegi. Lahan tersebut tercatat sebagai aset negara dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016.
Kawasan eks Zikon 15 menjadi fokus utama penataan. Area seluas 15.250 meter persegi itu sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas prajurit TNI AD.
Penataan dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan. TNI AD meningkatkan status Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak.
Pengembangan tersebut menambah jumlah personel. Kondisi ini mendorong peningkatan kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif.
TNI AD menetapkan rumah tersebut sebagai Rumah Negara Golongan II. Status ini mengharuskan penggunaan hanya untuk prajurit aktif yang memenuhi syarat.
Penghuni wajib mengosongkan rumah dinas ketika memasuki masa purna tugas. Ketentuan ini juga berlaku bagi personel yang pindah satuan.
Pendataan dan Penertiban Bertahap
TNI AD mencatat sebanyak 152 kepala keluarga menghuni kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah secara sukarela.
TNI AD memberikan bantuan pengangkutan barang kepada warga yang pindah. Langkah ini memperlancar proses pengosongan secara humanis.
Sebelum penertiban, TNI AD melaksanakan sosialisasi sejak Juli hingga Agustus 2024. Mereka melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional.
TNI AD kemudian menerbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024. Mereka melanjutkan dengan Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024.
Selanjutnya, TNI AD mengeluarkan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025. Tahapan ini menunjukkan proses administratif yang transparan dan akuntabel.
Saat penataan dimulai, sebanyak 107 kepala keluarga masih menempati lokasi. TNI AD menertibkan 58 kepala keluarga pada tahap awal.
Petugas melanjutkan penertiban terhadap sisa penghuni secara bertahap. Mereka menjalankan proses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Aparat terkait mendampingi seluruh kegiatan penertiban. Pendampingan ini memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Petugas memprioritaskan penertiban bangunan kosong. Mereka juga menertibkan bangunan yang tidak sesuai peruntukan awal.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan tujuan kegiatan tersebut secara tegas.
“TNI AD tidak mengambil hak masyarakat. Kami menata aset negara agar digunakan sesuai peruntukan untuk mendukung prajurit aktif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan berjalan terbuka dan sesuai hukum. TNI AD mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikatif.
TNI AD menegaskan komitmen menjaga aset negara. Mereka juga mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara untuk mendukung tugas pertahanan.
Langkah ini sekaligus memperkuat kesiapan prajurit. Selain itu, penataan ini mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pertahanan negara.
Melalui penertiban ini, TNI AD memastikan penggunaan aset negara tepat sasaran. Mereka juga menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dan pendekatan humanis.









