Sony Sonjaya Klaim Ada Tokoh Berpengaruh di Balik Dugaan Korupsi MBG
JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan...

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kuasa hukumnya, Sony mengklaim terdapat sejumlah tokoh berpengaruh yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penyimpangan tata kelola SPPG, termasuk dugaan jual beli titik-titik dapur yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, kliennya selama ini dianggap sebagai pihak utama yang mengatur dan menjalankan dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG.
Namun, Sony membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya bukan aktor utama dalam perkara yang sedang berjalan.
Krisna mengatakan, Sony merasa selama ini berada dalam tekanan dan menjadi pihak yang paling disorot dalam kasus tersebut.
Menurut pengakuan kliennya, terdapat pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar dan diduga memiliki peran penting dalam tata kelola program yang kini berujung pada proses hukum.
“Beliau merasa selama ini dipojokkan sebagai pihak yang menjual dan mempermainkan titik-titik dapur SPPG. Padahal menurut beliau, terdapat pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar,” kata Krisna.
Meski demikian, Krisna belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud. Saat ditanya apakah tokoh-tokoh tersebut berasal dari kalangan politik, pejabat pemerintahan, atau pihak lain, ia enggan memberikan rincian.
Ia hanya menyebut jumlahnya lebih dari satu orang dan menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan langsung oleh Sony dalam proses hukum yang berlangsung.
Menurut Krisna, keinginan Sony untuk menjadi justice collaborator didorong oleh niatnya membuka informasi yang dianggap relevan bagi penyidik dalam mengusut perkara secara menyeluruh.
Status justice collaborator sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seorang pelaku atau tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum memperoleh perlakuan tertentu sepanjang memberikan keterangan penting untuk mengungkap perkara yang lebih besar.
Krisna menjelaskan, permohonan tersebut telah disampaikan langsung oleh Sony kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026) malam. Pernyataan itu, kata dia, juga telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pak Sony menyampaikan langsung kepada penyidik bahwa beliau ingin menjadi justice collaborator dan hal itu sudah dituangkan dalam BAP,” ujarnya.
Tim kuasa hukum, lanjut Krisna, berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026) guna memohon penetapan status justice collaborator bagi kliennya.
Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang menjadi salah satu instrumen pendukung pelaksanaan program MBG.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pengelolaan dan penentuan titik-titik dapur SPPG yang diduga tidak sesuai ketentuan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga Jumat (5/6/2026), Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai klaim Sony terkait adanya “nama-nama besar” yang disebut berada di balik dugaan penyimpangan tata kelola SPPG.
Penyidik juga belum mengungkap apakah informasi yang disampaikan Sony dalam pemeriksaan akan ditindaklanjuti melalui pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Sementara itu, status justice collaborator yang diajukan Sony masih menunggu proses dan penilaian dari aparat penegak hukum.
Sesuai ketentuan yang berlaku, permohonan tersebut akan dievaluasi berdasarkan kontribusi informasi yang diberikan dalam membantu mengungkap tindak pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi tata kelola SPPG menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional.
Oleh karena itu, pengungkapan perkara secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program tersebut.**/









