Panglima TNI Tegaskan Revisi UU TNI Tetap Jaga Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) disusun untuk memperkuat profesionalisme prajurit, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Hal tersebut disampaikan dalam amanat tertulis yang dibacakan oleh Pa Sahli Tk-III Bidang Banusia Panglima TNI, Mayjen TNI (Mar) Suherlan, saat memimpin Upacara Bendera 17-an di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).
“Revisi ini tidak keluar dari koridor demokrasi. Prinsip supremasi sipil tetap menjadi landasan, termasuk dalam memberi kejelasan batasan peran prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan secara berlebihan,” tegas Panglima.
Ia menekankan, perubahan regulasi ini merupakan langkah konkret menghadapi dinamika strategis pertahanan negara yang semakin kompleks. Dengan kerangka hukum yang diperbarui, TNI diharapkan lebih adaptif terhadap tantangan masa depan.
Lebih lanjut, Panglima juga mengingatkan seluruh prajurit dan PNS TNI untuk menjaga integritas dan nama baik institusi.
“Citra positif TNI di masyarakat bukan hanya soal seragam dan disiplin, tapi juga soal kepatuhan terhadap etika dan hukum,” ujarnya.
Transformasi TNI, lanjutnya, terus diarahkan menjadi organisasi yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif (PRIMA). Semua itu dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Ia pun mendorong soliditas internal dan sinergi eksternal bersama seluruh komponen bangsa, termasuk lembaga sipil, demi mendukung program-program pembangunan nasional.
Upacara 17-an yang rutin digelar setiap bulan menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran TNI untuk memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara di tengah tantangan zaman yang terus berkembang.
Sumber: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
