Berita

Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo: Terungkap Berkat Drone, Kini Masuk Meja Hijau

Jakarta – Kasus ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada 2024 kini memasuki tahap persidangan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum sejak ditemukan dan tidak ada kaitannya dengan penutupan taman nasional tersebut.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa ladang ganja ini pertama kali terdeteksi pada September 2024 dalam operasi gabungan dengan kepolisian. Pihak TNBTS kemudian membantu pemetaan lokasi dengan menerjunkan Polisi Hutan dan Manggala Agni serta menggunakan teknologi drone.

“Kami memanfaatkan drone untuk memetakan area, dan hasilnya kami menemukan 59 titik ladang ganja. Setelah itu, dilakukan pencabutan tanaman dan seluruh barang bukti diserahkan ke kepolisian,” ujar Satyawan, Rabu (19/3/2025).

Ia menambahkan bahwa sejak awal penemuan, pihaknya terus mengawal proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang di kawasan konservasi.

Seiring berjalannya kasus ini, muncul spekulasi bahwa penutupan TNBTS beberapa waktu lalu berkaitan dengan temuan ladang ganja. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa penutupan taman nasional tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

“Kami bekerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap ladang ganja ini. Tidak ada kaitannya dengan penutupan taman nasional, apalagi tuduhan bahwa taman ditutup agar ganja tidak terungkap. Justru dengan teknologi drone, keberadaan ladang ini bisa kami identifikasi,” tegasnya.

Antoni juga membantah adanya larangan penggunaan drone di TNBTS yang dikaitkan dengan upaya menutupi keberadaan ladang ganja.

“Kami justru menggunakan drone untuk mengungkap kasus ini, bukan untuk menyembunyikannya. Jadi, tidak ada alasan melarang penggunaan drone dengan dalih menutupi sesuatu,” tambahnya.

Menanggapi temuan ini, pihak TNBTS berkomitmen meningkatkan patroli di kawasan taman nasional untuk mencegah penyalahgunaan lahan konservasi.

Baca juga :  Berintegritas dan Berprestasi, M. Iqbal Resmi Sandang Pangkat Komjen

“Ke depan, kami akan lebih rutin melakukan patroli dan pengawasan dengan teknologi. Kami ingin memastikan bahwa kawasan konservasi tetap berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa ada aktivitas ilegal seperti ini,” ujar Satyawan.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pemanfaatan kawasan konservasi untuk kegiatan ilegal. TNBTS sendiri akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian taman nasional dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. (***)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Kapolres Jakarta Utara Tarawih Keliling di Masjid Al-Amin, Ingatkan Warga Soal Keamanan Mudik

Selanjutnya

Bakamla RI Jemput Dua Nelayan Indonesia di Perbatasan, Simbol Diplomasi Maritim yang Harmonis

Gensa Media Indonesia