Komisi IV DPRD Kota Bekasi Gandeng Komunitas, Dorong Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Kota Bekasi – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, S.H., M.M., mengajak komunitas serta organisasi penyayang hewan untuk bersatu mendorong lahirnya regulasi tegas yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Kota Bekasi.
Adelia menegaskan, DPRD Kota Bekasi membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi komunitas penyayang hewan untuk ikut mengawal proses penyusunan aturan, baik dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maupun regulasi kepala daerah.
“Kami membutuhkan peran aktif komunitas dan organisasi penyayang hewan untuk bersama-sama mendorong terbitnya peraturan yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Kota Bekasi,” ujar Adelia.
Menurutnya, isu tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perlindungan hewan, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan lingkungan.
Praktik perdagangan daging anjing dan kucing dinilai berpotensi memicu penyebaran penyakit zoonosis serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ini bukan hanya soal kesejahteraan hewan, tetapi juga soal kesehatan publik dan rasa aman warga. Risiko penyakit zoonosis dan dampak sosialnya tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Dorongan tersebut mendapat sambutan positif dari komunitas penyayang hewan. Perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Raga Bintang, menyatakan kesiapan komunitas untuk bersatu dan mengawal lahirnya payung hukum yang tegas di Kota Bekasi.
“Harapan kami, komunitas penyayang hewan dapat menyatukan suara untuk mendorong adanya regulasi yang jelas dan tegas. Kota Bekasi membutuhkan aturan yang secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan kucing,” kata Raga.
Ia menambahkan, regulasi tersebut penting tidak hanya untuk melindungi hewan, tetapi juga untuk meminimalisir ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi masyarakat.
“Upaya ini bertujuan melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Raga menyoroti bahwa praktik perdagangan daging anjing dan kucing kerap berkaitan dengan pencurian hewan peliharaan milik warga, sehingga memicu keresahan dan potensi tindak kriminal.
“Banyak kasus pencurian hewan peliharaan yang diduga berkaitan dengan perdagangan ini. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Raga berharap sinergi antara DPRD Kota Bekasi dan komunitas penyayang hewan dapat segera membuahkan regulasi yang memiliki kekuatan hukum dan dapat ditegakkan secara konsisten.
“Dengan adanya aturan yang tegas, kita tidak hanya melindungi hewan, tetapi juga menjaga kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.







