Selasa, 29 Sep 2026
Beranda » POLITIK » Putusan MKD Dipertanyakan, Sahroni Kembali Lagi ke Pimpinan Komisi III DPR

Putusan MKD Dipertanyakan, Sahroni Kembali Lagi ke Pimpinan Komisi III DPR

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Penegasan itu disampaikan Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), menyusul sorotan publik atas kembalinya Sahroni ke jabatan strategis meski belum genap enam bulan sejak dijatuhi sanksi etik.

Menurut Saan, pimpinan DPR hanya menjalankan dan menghormati keputusan MKD sebagai lembaga penegak kode etik di lingkungan DPR.

Ia menyatakan, apabila pimpinan telah menetapkan kembali Sahroni dalam struktur Komisi III, maka hal tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan putusan MKD.

“Sekali lagi, kita mengikuti apa yang menjadi putusan MKD saja. Kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah,” ujar Saan.

Pernyataan itu merespons pertanyaan publik mengenai konsistensi pelaksanaan sanksi nonaktif selama enam bulan yang dijatuhkan kepada Sahroni pada November 2025.

Jika dihitung secara waktu, masa sanksi tersebut seharusnya berakhir pada Mei 2026.

Namun, pada 12 Februari 2026, Fraksi NasDem mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menempatkan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse.

Saan menjelaskan, surat tersebut tidak menyalahi ketentuan karena telah mempertimbangkan aspek hukum dan etik yang diputuskan MKD.

Ia menegaskan, tidak mungkin fraksi mengusulkan pergantian tanpa dasar yang jelas.

“Kita pasti ketika mengirim surat sudah ada pertimbangan dari MKD. Tidak mungkin mengirim surat yang menyalahi putusan MKD,” katanya.

Dengan demikian, Saan memastikan bahwa secara administratif dan etik, kembalinya Sahroni ke DPR dan ke posisi pimpinan Komisi III telah mendapatkan persetujuan atau setidaknya tidak lagi menjadi persoalan di MKD.

Pilihan Editor :  Satgas TMMD ke-126 dan Warga Saukorem Jalin Keakraban Lewat Olahraga Voli

Sebelumnya, Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan setelah dinyatakan melanggar kode etik DPR.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang dinilai tidak etis saat menanggapi desakan pembubaran DPR.

Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia”.

Pernyataan itu menuai kritik luas dari masyarakat dan sejumlah kalangan karena dinilai merendahkan dan tidak mencerminkan etika pejabat publik.

MKD kemudian memproses laporan atas pernyataan tersebut.

Pada November 2025, MKD memutuskan bahwa Sahroni terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif dari keanggotaan DPR selama enam bulan.

Kontroversi Sanksi dan Rotasi Internal

Sebelum dijatuhi sanksi oleh MKD, Sahroni juga telah dimutasi oleh Partai NasDem dari posisinya di Komisi III DPR.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyebut langkah tersebut sebagai rotasi rutin di internal fraksi.

“Rotasi rutin. Tidak ada pencopotan, hanya penyegaran,” ujar Hermawi kepada wartawan pada 29 Agustus 2025.

Komisi III DPR sendiri merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Posisi Wakil Ketua Komisi III tergolong strategis karena berhubungan langsung dengan mitra kerja seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Kembalinya Sahroni ke jabatan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan sanksi etik di DPR.

Sejumlah pengamat menilai transparansi mengenai mekanisme pelaksanaan sanksi dan dasar pengakhiran atau penyesuaiannya perlu dijelaskan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dari MKD mengenai apakah terdapat perubahan, pengurangan masa sanksi, atau mekanisme khusus yang memungkinkan Sahroni kembali aktif sebelum genap enam bulan.

Pilihan Editor :  Kabinet Bayangan Resmi Dibentuk, Feri Amsari: Kami Bukan Makar

Secara normatif, MKD memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.

Putusannya bersifat final dan mengikat dalam ranah etik kelembagaan. Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, menurut tata tertib, wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

Saan menekankan bahwa DPR sebagai institusi tetap berpegang pada mekanisme internal dan ketentuan yang berlaku.

Ia tidak menanggapi lebih jauh soal persepsi publik, namun memastikan bahwa proses administrasi telah dilakukan sesuai prosedur.

Perkembangan ini menjadi ujian bagi komitmen DPR dalam menjaga standar etik dan akuntabilitas anggotanya.

Publik menunggu kejelasan lebih lanjut, khususnya dari MKD, terkait dasar hukum dan pertimbangan etik atas kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III sebelum masa sanksi enam bulan berakhir secara kalender.**/red

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Batalyon B Pelopor Brimob Polda Metro Jaya Panen Jagung

    Batalyon B Pelopor Brimob Polda Metro Jaya Panen Jagung

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 5 Oktober 2025 — Tak hanya sigap di garis depan menjaga keamanan, Brimob Polda Metro Jaya juga menunjukkan kepeduliannya terhadap ketahanan pangan nasional. Melalui Batalyon B Pelopor, jajaran Brimob melaksanakan kegiatan panen jagung dan aksi bersih lingkungan di kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), Sabtu (4/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program ketahanan pangan […]

  • Daun Binahong, Herbal Ampuh Redakan Batuk dan Radang Paru-paru

    Daun Binahong, Herbal Ampuh Redakan Batuk dan Radang Paru-paru

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    Daun binahong (Anredera cordifolia) adalah tanaman merambat yang banyak ditemukan di daerah tropis, termasuk Indonesia

  • Bakti Sosial TNI Layani Warga Saat Latihan Terintegrasi 2026

    Bakti Sosial TNI Layani Warga Saat Latihan Terintegrasi 2026

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Lingga – TNI menggelar bakti sosial dan bakti kesehatan sebagai bagian dari rangkaian Latihan Terintegrasi TNI 2026 di Kampung Kebun Nyiur, Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut mempertegas komitmen TNI dalam mendukung kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat kemanunggalan dengan rakyat. Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin langsung […]

  • Bakamla RI Kembali Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan 2024

    Bakamla RI Kembali Raih Opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan 2024

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang akuntabilitas keuangan. Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 Bakamla RI berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, […]

  • Prajurit Kodam IM Gerak Cepat Selamatkan Warga Aceh dari Banjir dan Longsor

    Prajurit Kodam IM Gerak Cepat Selamatkan Warga Aceh dari Banjir dan Longsor

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    (Puspen TNI). Cuaca ekstrem yang melanda Aceh sejak pertengahan November 2025 memicu bencana banjir, tanah longsor, hingga pergerakan tanah di sejumlah wilayah. Dampak bencana terus meluas, menyebabkan puluhan ribu warga terdampak dan ribuan lainnya mengungsi. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat 33.817 KK atau 119.988 jiwa terdampak, sementara 6.998 KK atau 20.759 jiwa terpaksa mengungsi […]

  • Anindya Raih Perak O2SN, SWK Koramil Pondok Aren Tuai Prestasi

    Anindya Raih Perak O2SN, SWK Koramil Pondok Aren Tuai Prestasi

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang – Anggota Saka Wira Kartika (SWK) binaan Koramil 07/Pondok Aren, Kodim 0506/Tangerang, Anindya Pramidita Rarasati, meraih Juara II cabang olahraga panjat tebing putri nomor Lead dan Speed pada Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2026 di Jakarta Barat. Prestasi tersebut menjadi bukti keberhasilan pembinaan karakter yang dijalankan Koramil melalui organisasi kepramukaan binaan TNI Angkatan Darat. […]

expand_less