Senin, 5 Okt 2026
Beranda » POLITIK » Putusan MKD Dipertanyakan, Sahroni Kembali Lagi ke Pimpinan Komisi III DPR

Putusan MKD Dipertanyakan, Sahroni Kembali Lagi ke Pimpinan Komisi III DPR

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai dengan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Penegasan itu disampaikan Saan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), menyusul sorotan publik atas kembalinya Sahroni ke jabatan strategis meski belum genap enam bulan sejak dijatuhi sanksi etik.

Menurut Saan, pimpinan DPR hanya menjalankan dan menghormati keputusan MKD sebagai lembaga penegak kode etik di lingkungan DPR.

Ia menyatakan, apabila pimpinan telah menetapkan kembali Sahroni dalam struktur Komisi III, maka hal tersebut dipastikan tidak bertentangan dengan putusan MKD.

“Sekali lagi, kita mengikuti apa yang menjadi putusan MKD saja. Kalau pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti di MKD sudah tidak ada masalah,” ujar Saan.

Pernyataan itu merespons pertanyaan publik mengenai konsistensi pelaksanaan sanksi nonaktif selama enam bulan yang dijatuhkan kepada Sahroni pada November 2025.

Jika dihitung secara waktu, masa sanksi tersebut seharusnya berakhir pada Mei 2026.

Namun, pada 12 Februari 2026, Fraksi NasDem mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menempatkan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR menggantikan Rusdi Masse.

Saan menjelaskan, surat tersebut tidak menyalahi ketentuan karena telah mempertimbangkan aspek hukum dan etik yang diputuskan MKD.

Ia menegaskan, tidak mungkin fraksi mengusulkan pergantian tanpa dasar yang jelas.

“Kita pasti ketika mengirim surat sudah ada pertimbangan dari MKD. Tidak mungkin mengirim surat yang menyalahi putusan MKD,” katanya.

Dengan demikian, Saan memastikan bahwa secara administratif dan etik, kembalinya Sahroni ke DPR dan ke posisi pimpinan Komisi III telah mendapatkan persetujuan atau setidaknya tidak lagi menjadi persoalan di MKD.

Pilihan Editor :  Gelar Baksos HUT ke-61, Golkar Bekasi Bagikan 2.700 Paket Sembako dan Santuni Anak Yatim

Sebelumnya, Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan setelah dinyatakan melanggar kode etik DPR.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang dinilai tidak etis saat menanggapi desakan pembubaran DPR.

Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia”.

Pernyataan itu menuai kritik luas dari masyarakat dan sejumlah kalangan karena dinilai merendahkan dan tidak mencerminkan etika pejabat publik.

MKD kemudian memproses laporan atas pernyataan tersebut.

Pada November 2025, MKD memutuskan bahwa Sahroni terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi nonaktif dari keanggotaan DPR selama enam bulan.

Kontroversi Sanksi dan Rotasi Internal

Sebelum dijatuhi sanksi oleh MKD, Sahroni juga telah dimutasi oleh Partai NasDem dari posisinya di Komisi III DPR.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyebut langkah tersebut sebagai rotasi rutin di internal fraksi.

“Rotasi rutin. Tidak ada pencopotan, hanya penyegaran,” ujar Hermawi kepada wartawan pada 29 Agustus 2025.

Komisi III DPR sendiri merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Posisi Wakil Ketua Komisi III tergolong strategis karena berhubungan langsung dengan mitra kerja seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Kembalinya Sahroni ke jabatan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan sanksi etik di DPR.

Sejumlah pengamat menilai transparansi mengenai mekanisme pelaksanaan sanksi dan dasar pengakhiran atau penyesuaiannya perlu dijelaskan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dari MKD mengenai apakah terdapat perubahan, pengurangan masa sanksi, atau mekanisme khusus yang memungkinkan Sahroni kembali aktif sebelum genap enam bulan.

Pilihan Editor :  Koramil 06/Setu Gelar Bakti Kesehatan, 100 Warga Ikuti Pemeriksaan Gratis Hadapi Musim Pancaroba

Secara normatif, MKD memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR.

Putusannya bersifat final dan mengikat dalam ranah etik kelembagaan. Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi, menurut tata tertib, wajib menindaklanjuti putusan tersebut.

Saan menekankan bahwa DPR sebagai institusi tetap berpegang pada mekanisme internal dan ketentuan yang berlaku.

Ia tidak menanggapi lebih jauh soal persepsi publik, namun memastikan bahwa proses administrasi telah dilakukan sesuai prosedur.

Perkembangan ini menjadi ujian bagi komitmen DPR dalam menjaga standar etik dan akuntabilitas anggotanya.

Publik menunggu kejelasan lebih lanjut, khususnya dari MKD, terkait dasar hukum dan pertimbangan etik atas kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III sebelum masa sanksi enam bulan berakhir secara kalender.**/red

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Kawal HUT ke-80 RI, Jakarta Meriah dan Kondusif

    Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Kawal HUT ke-80 RI, Jakarta Meriah dan Kondusif

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta berlangsung meriah sekaligus aman berkat pengamanan ketat dari jajaran Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya. Sejak pagi, pasukan Brimob sudah bersiaga di titik-titik penting seperti Sapta Pesona, Patung Kuda, Istana Negara, Duku Atas, hingga Taman Pandang Gambir. Mereka bergabung bersama TNI, […]

  • KAI Commuter dan YDKI Luncurkan Kartu Disabilitas untuk Akses Tanpa Batas

    KAI Commuter dan YDKI Luncurkan Kartu Disabilitas untuk Akses Tanpa Batas

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    KAI Commuter juga menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan saat naik KRL

  • Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 Padukan Tinju dan Pendidikan

    Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 Padukan Tinju dan Pendidikan

    • calendar_month 23 jam yang lalu
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 mempertemukan 60 petinju dari kalangan mahasiswa dan prajurit TNI dalam kejuaraan tinju amatir. Sebanyak 50 mahasiswa dan 10 prajurit TNI mengikuti timbang badan di lantai 16 Gedung FX Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Setelah tahapan tersebut, seluruh peserta akan bertanding di Bengkel Cafe SCBD Jakarta pada Minggu (4/10/2026). […]

  • Cara Efektif Memimpin Dari Hati – Singkirkan Kekerasan

    Cara Efektif Memimpin Dari Hati – Singkirkan Kekerasan

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2022
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

     Gensa – Cara Efektif Memimpin dari Hati. Panggilan untuk semua pemimpin: Singkirkan kekerasan. Ada penghinaan yang berkembang terhadap para pemimpin yang menunjukkan kekejaman. “Tamparan terdengar di seluruh dunia” Will Smith di Academy Awards ke-94  sangat keras.  Gensa Club – Cara Efektif Memimpin Dari Hati – Singkirkan Kekerasan Obsesi nasional terhadap kejatuhan Elizabeth Holmes , menurut pendapat […]

  • Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Gelar Razia THM di Banjarmasin,

    Pomau Lanud Sjamsudin Noor dan Polri Gelar Razia THM di Banjarmasin,

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Banjarbaru, 21 Juni 2026 – Polisi Militer TNI AU Lanud Sjamsudin Noor bersama unsur TNI-Polri menggelar razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarmasin. Kegiatan berlangsung Sabtu malam hingga Minggu dini hari dengan fokus penegakan disiplin dan pencegahan pelanggaran aparat. Operasi gabungan melibatkan Pomau Lanud Sjamsudin Noor, Denpom Banjarmasin, Pomal Lanal Banjarmasin, dan […]

  • Dansatgas TMMD Kodim 1710/Mimika Turun Langsung Pimpin Apel di Kampung Pigapu

    Dansatgas TMMD Kodim 1710/Mimika Turun Langsung Pimpin Apel di Kampung Pigapu

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Suasana pagi di Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Mimika, terasa berbeda pada Jumat (9/5/2025). Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD Ke-124 Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A., hadir langsung di lapangan memimpin apel pagi bagi seluruh personel yang tergabung dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Dengan semangat kebersamaan, apel ini […]

expand_less