DLH Kubu Raya Bantah Limbah PT Ichiko Cemari Lingkungan, LPPN-RI Tantang Tunjukkan Bukti Uji Lab

Kubu Raya, Kalbar – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya mendapat sorotan tajam setelah membantah dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Namun, bantahan tersebut dinilai tidak berdasar dan lemah karena tidak disertai bukti ilmiah berupa hasil uji laboratorium.
Setelah pemberitaan viral mengenai dugaan pembuangan limbah rebusan kelapa sawit ke parit di area kebun, Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi atas perintah Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
Namun, dalam keterangannya, Dedy justru memberikan pernyataan yang menuai keheranan publik.
“Limbah itu bukan dibuang ke parit, tapi ke jalan. Karena hujan, akhirnya meluber,” ujarnya tanpa menyertakan bukti uji laboratorium yang membantah dugaan pencemaran.
Alih-alih meredam isu, pernyataan ini justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Jika benar limbah meluber, seberapa besar dampaknya? Apakah ada pencemaran tanah dan air?
Kabid Intelijen LPPN-RI Kalimantan Barat, Sarmaji, menegaskan bahwa bantahan DLH Kubu Raya tidak bisa diterima tanpa adanya hasil uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi dan independen, seperti Sucofindo.
“Kami apresiasi respons cepat DLH, tetapi tanpa dokumen uji laboratorium yang valid, pernyataan mereka hanya opini belaka. Jika memang tidak ada pencemaran, tunjukkan buktinya!” tegas Sarmaji, Sabtu (15/3/2025).
LPPN-RI juga menuntut DLH untuk membuktikan bahwa limbah yang dibuang PT Ichiko berada di bawah ambang batas Baku Mutu Lingkungan (BML) dengan parameter berikut:
- BOD (Biological Oxygen Demand) – Mengukur kebutuhan oksigen mikroorganisme dalam air
- COD (Chemical Oxygen Demand) – Indikator tingkat pencemaran bahan kimia dalam air
- TSS (Total Suspended Solid) – Mengukur kadar partikel tersuspensi dalam air
Tanpa hasil uji ini, publik berhak mempertanyakan apakah DLH Kubu Raya benar-benar melakukan pemeriksaan atau sekadar mengeluarkan bantahan untuk menutupi masalah.
Sarmaji menekankan bahwa limbah cair tidak bisa dibuang sembarangan dan harus memenuhi standar ketat berdasarkan regulasi Permen LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.
Ada dua jenis pembuangan limbah yang diizinkan:
- IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) – Limbah harus memenuhi standar BML dan kolam IPAL wajib dipasang alat pemantau (sparring).
- Land Application (LA) – Pembuangan ke lahan harus mendapat kajian khusus dan tidak boleh di lahan gambut atau tanah berpasir.
Jika PT Ichiko terbukti melanggar aturan ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kubu Raya belum memberikan dokumen hasil uji laboratorium yang diminta, sehingga dugaan pencemaran oleh PT Ichiko masih menjadi tanda tanya besar.
Apakah DLH Kubu Raya akan berani membuktikan klaimnya dengan data ilmiah? Ataukah ini hanya upaya menutup-nutupi kasus? (**SH)
Editor: Nadya
