Bakamla RI Tertibkan 35 Ponton Tambang Timah Ilegal di Perairan Bangka Barat

Bangka Barat – Suasana laut di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, mendadak riuh. Sebanyak 35 ponton isap produksi (PIP) yang asyik menambang pasir timah ilegal dikejutkan kehadiran kapal patroli KN Belut Laut-406 milik Bakamla RI, Kamis (24/7/2025). Dalam hitungan menit, seluruh ponton diminta menghentikan aktivitasnya.
Penertiban ini dilakukan oleh Stasiun Bakamla Babel sebagai tindak lanjut instruksi Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla. Operasi ini sekaligus mendukung kebijakan Pemerintah Pusat menata pertambangan mineral dan batubara, khususnya di wilayah kaya timah Kepulauan Bangka Belitung.
“Setelah pendekatan dan komunikasi, seluruh ponton kami perintahkan untuk menghentikan aktivitas penambangan dan bergeser ke tepi pantai untuk pendataan lebih lanjut,” tegas Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, saat memimpin operasi.
Lebih dari sekadar menertibkan, Bakamla RI menawarkan jalan keluar: memfasilitasi para penambang untuk mendapatkan legalitas resmi dari PT Timah agar kegiatan mereka bisa berjalan sesuai aturan.
“Kami tak hanya menindak, tapi juga memberi solusi. Dengan legalitas yang jelas, semua pihak diuntungkan — lingkungan terjaga, negara tidak dirugikan, dan nelayan tetap bisa mencari nafkah,” jelas Yuli.
Komandan KN Belut Laut-406, Letkol Bakamla Haslul Prio Widiatmoko, menambahkan bahwa pengawasan akan dilakukan terus-menerus untuk mencegah kerusakan ekosistem laut sekaligus potensi penyelundupan pasir timah ke luar negeri.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung. “Dengan kerja sama semua pihak, kita wujudkan laut yang aman, tertib, dan produktif,” pungkas Yuli.
(Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd)
Babinsa Koramil 1710-05/Jila Rela Jalan Kaki Demi Bawa Layanan Kesehatan ke Pelosok Mimika
Bupati Dony Hadiri HUT ke-63 PWRI
